sorot24.id | JAKARTA – Kabar baik buat pengguna internet. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan kuota internet tidak boleh hangus begitu saja.
Dalam sidangnya, MK menyebut kuota prabayar dan pascabayar yang sudah dibayar tapi belum habis harus tetap jadi hak milik pengguna.
MK meminta operator telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan seperti roll over kuota, perpanjang masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.
“Kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi. Bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan,” ujar Hakim MK.
Baca Juga : Kelompok 37 PLP Integratif UIN SMH Banten Mulai Pengabdian dan Adaptasi di AGIS Primary School
MK juga menyatakan pasal di UU Cipta Kerja terkait tarif telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak menjamin sisa kuota tetap aktif.
Putusan ini jadi angin segar agar pemerintah dan operator segera buat aturan baru demi melindungi hak konsumen.
red24













