DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub DPD ABPEDNAS Banten, Siapkan Restrukturisasi Kepengurusan Periode 2025–2030

Tim penerima mandat dipimpin oleh Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., .foto/dok : red24.

DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub DPD ABPEDNAS Banten, Siapkan Restrukturisasi Kepengurusan Periode 2025–2030

sorot24.id | SERANG – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi menerbitkan surat keputusan pemberian mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan membentuk kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Provinsi Banten masa bakti 2025–2030.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP ABPEDNAS Nomor 268/SK/DPP-ABPEDNAS/X/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2026.

Penerbitan mandat ini menjadi langkah organisasi dalam merespons hasil evaluasi terhadap kinerja kepengurusan DPD ABPEDNAS Provinsi Banten. Dalam pertimbangan keputusan tersebut, DPP menilai pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di tingkat provinsi belum berjalan secara optimal.

DPP ABPEDNAS juga menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan roda organisasi, menegakkan disiplin organisasi, serta menindaklanjuti dinamika dan aspirasi pengurus di daerah melalui penyelenggaraan Musdalub.

Untuk memastikan proses Musdalub berjalan sesuai mekanisme organisasi, DPP ABPEDNAS memberikan mandat kepada delapan orang yang ditugaskan mempersiapkan dan melaksanakan agenda tersebut.

Tim penerima mandat dipimpin oleh Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., sebagai ketua, didampingi Nasrullah sebagai wakil ketua. Adapun Slamet Pudja Raharjo, S.Ip., M.Si., dipercaya sebagai sekretaris, sementara Dr. Jamaludin, M.Pd., menjabat bendahara dan Moh. Ramadhan Ibnu Maulana sebagai wakil bendahara.

Tiga penerima mandat lainnya adalah M. Nasrudin, S.Kom., M.M., Euis Widyaningrum, M.Si., dan Edwin Ligar Jatnika, yang tercantum sebagai anggota.
Komposisi tersebut ditetapkan dalam SK DPP ABPEDNAS sebagai tim yang bertanggung jawab melaksanakan mandat organisasi, bukan sebagai pengurus definitif hasil Musdalub.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP ABPEDNAS memberikan sejumlah tugas penting kepada tim penerima mandat.
Pertama, menyelenggarakan Musdalub DPD ABPEDNAS Provinsi Banten secara sah dan konstitusional. Kedua, membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten.
Selanjutnya, tim diwajibkan berkoordinasi secara intensif dengan DPP ABPEDNAS dalam setiap tahapan pelaksanaan serta menyampaikan hasil Musdalub dan susunan kepengurusan PAW kepada DPP untuk diproses melalui penerbitan surat keputusan pengangkatan dan pengukuhan.

Mandat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkannya SK pengangkatan pengurus PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten atau paling lama 90 hari sejak tanggal penetapan. Dengan demikian, pelaksanaan Musdalub menjadi tahapan penting untuk memastikan terbentuknya kepengurusan baru yang memiliki legitimasi organisasi dan dapat menjalankan program kerja secara lebih optimal.

Menanggapi hal itu Dr. H. Ali Hanafiah, SE., SH,. M.Si yang dipercaya sebagai Ketua Karateker DPD ABPEDNAS Provinsi Banten menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP ABPEDNAS atas kepercayaan dan amanah luar biasa yang diberikan kepada dirinya untuk melaksanalan Musdalub di Banten.

Ali Hanafiah menegaskan kesiapannya untuk segera menjalankan mandat organisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musdalub yang ditargetkan berlangsung pada awal November 2026.

Ia menyampaikan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab organisasi yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, mengedepankan kebersamaan, serta melibatkan seluruh elemen yang memiliki komitmen terhadap kemajuan ABPEDNAS di Provinsi Banten.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP ABPEDNAS atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua Katateker DPD ABPEDNAS Provinsi Banten. Insyaallah, mandat ini akan segera kami tindak lanjuti dengan mempersiapkan Musdalub sesuai dengan ketentuan organisasi. Kami menargetkan pelaksanaannya pada awal November 2026,” ujar Ali Hanafiah.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap upaya penyelenggaraan Musdalub ABPEDNAS Banten.

Menurutnya, dukungan dan partisipasi berbagai pihak menjadi modal penting untuk memastikan proses konsolidasi organisasi berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Musdalub ABPEDNAS Provinsi Banten dapat segera terselenggara. Kami berharap seluruh elemen organisasi dapat bersama-sama menyukseskan agenda ini demi kebaikan dan kemajuan ABPEDNAS ke depan,” katanya.

Ali Hanafiah menegaskan bahwa pelaksanaan Musdalub bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan, melainkan momentum strategis untuk melakukan penyegaran organisasi, memperkuat konsolidasi internal, serta membangun kembali soliditas seluruh jajaran ABPEDNAS di Provinsi Banten.

Melalui Musdalub, diharapkan terbentuk kepengurusan yang mampu menjalankan roda organisasi secara lebih efektif, memperkuat koordinasi dengan DPP ABPEDNAS, serta mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Ali, organisasi yang kuat harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kebersamaan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi. Karena itu, seluruh tahapan persiapan Musdalub akan diarahkan untuk menciptakan proses yang tertib dan mengedepankan kepentingan organisasi.

“Kami ingin Musdalub ini menjadi momentum untuk menyegarkan organisasi, memperkuat konsolidasi, dan menyatukan kembali seluruh elemen ABPEDNAS Banten. Yang terpenting adalah bagaimana organisasi ini semakin solid, berjalan sesuai aturan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa di Provinsi Banten,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya DPP ABPEDNAS menetapkan Muhsinin sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Banten. Muhsinin yang aktif sebagai Anggota DPRD dilantik bersama pengurus lainnya pada 19 Mei 2025 di Pondok Pesantren Al Muhsinin, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kepengurusan dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama. Namun belum genap satu setengah tahun, DPP ABPEDNAS menerbitkan mandat Musdalub DPD ABPEDNAS Banten, tepatnya tertanggal 27 Oktober 2026.

rg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *