Kadisdikpora Pandeglang Dua Kali Mangkir Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD dan KNPI

KNPI Pandeglang RDP bersama anggota DPRD. foto/dok : red24 .

Kadisdikpora Pandeglang Dua Kali Mangkir Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD dan KNPI

sorot24.id | PANDEGLANG – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Anggaran Pendidikan dan Kepemudaan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jilid II bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang di gedung dewan setempat, Senin (26/10/2026).

Selain Satgas, KNPI juga menyoroti alokasi anggaran revitalisasi sekolah (TK/PAUD, SD, SMP) serta mendorong penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan. RDP sendiri tidak dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, untuk kedua kalinya kembali absen.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menegaskan bahwa anggaran kepemudaan dan pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi muda serta peningkatan kualitas SDM.

“Kami meminta Disdikpora dan Pemkab Pandeglang memberikan perhatian serius terhadap alokasi serta realisasi anggaran kepemudaan. Kami juga mendorong segera disahkannya Perbup pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2021 agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi dirasakan langsung oleh pemuda,” ujar Saepudin usai rapat.

Saepudin menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan sangat mendesak untuk memastikan perencanaan hingga penyaluran anggaran – termasuk program revitalisasi sekolah reguler maupun non-reguler – berjalan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, TB. Udi Juhdi, menyambut baik aspirasi yang disampaikan KNPI. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Disdikpora secara berturut-turut dalam dua kali RDP.

“Kami mengapresiasi kritisnya KNPI Pandeglang. Namun, pembahasan teknis membutuhkan komunikasi langsung dengan pimpinan dinas. Karena Kadisdikpora absen dua kali, kami akan menggelar rapat internal dan memanggil kembali Disdikpora pada Rabu (28/10/2026) mendatang,” kata Udi Juhdi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga (Kabidpora) Disdikpora Pandeglang, Suhaedi, S.Sos., yang hadir mewakili dinas, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kadisdikpora dan Sekretaris Disdikpora.

“Kepala Dinas berhalangan hadir karena sakit, sedangkan Sekretaris ada agenda keluarga. Semua aspirasi dan poin evaluasi dari KNPI akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” terang Suhaedi.

DPD KNPI Pandeglang menegaskan bakal terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari Pemkab dan DPRD Pandeglang dalam membenahi tata kelola anggaran pendidikan serta kepemudaan di daerah tersebut., tutupnya.

RAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *