APH di Nilai Mandul : di Subang Jawa Barat Belasan Kios Diduga Jual Obat Keras Ilegal Masih Bebas Beroperasi

oleh -240 Dilihat
oleh

APH di Nilai Mandul : di Subang Jawa Barat Belasan Kios Diduga Jual Obat Keras Ilegal Masih Bebas Beroperasi

sorot24.id | SUBANG – Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung lama itu diduga masih beroperasi secara terbuka di sejumlah lokasi tanpa tersentuh penindakan yang signifikan, Jum’at (05/06/2026).

Sejumlah titik yang disebut menjadi lokasi peredaran antara lain wilayah Cinangsi, Karanganyar Subang, kawasan pabrik Kampung Sukamelang Kecamatan Subang, Jalan Marsinu, Gunung Tua Kecamatan Cijambe, Kecamatan Purwadadi, hingga Jalan Raya Subang–Sariater KM 10. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan mudah ditemukan oleh masyarakat.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. Pasalnya, meski berulang kali menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan, dugaan praktik penjualan obat keras ilegal disebut masih terus berjalan.

Yang lebih memprihatinkan, obat-obatan tersebut diduga menyasar kalangan remaja dan anak muda. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekaligus merusak masa depan generasi muda.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Pada Pasal 196 dan Pasal 197, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal di berbagai titik Kabupaten Subang dinilai tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga pemerintah daerah didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan operasi penertiban secara serius.

Jika keberadaan lokasi-lokasi tersebut memang terbukti, maka penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras ilegal. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar wacana, untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.

red24_ER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *