Aklamasi : Haerul Fahmi di Tetapkan Sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Periode 2026 – 2031

sorot24.id | TANGERANG – Karang Taruna Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa menggelar MWKT (Musyawarah Warga Karang Taruna) yang ke -V (lima) tahun 2026 . Kegiatan tersebut untuk melanjutkan tongkat kepemimpinan yang sebelumnya di jabat oleh Ketua Jajang Kurniadi .

Panitia MWKT (Musyawarah Warga Karang Taruna) ke-V (lima) sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari sosialisasi, pembukaan pendaftaran serta tahapan pemilihan .

Haerul Fahmi , Ketua Karang Taruna Kelurahan Kadu Agung Periode 2026 – 2030. foto/dok : red24 .

Ketua Panitia Pelaksana MWKT ke-V (Musyawarah Warga Karang Taruna) Riziq Shihab,mengatakan,

“Sampai batas waktu penutupan pendaftaran,hanya ada satu bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai Ketua Karang Taruna,maka kami sebagai panitia mengambil keputusan melalui proses aklamasi,Bung Haerul Fahmi kami tetapkan menjadi Ketua Karang Taruna Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa,periode 2026 – 2031”, tutur Riziq Shihab .

Ditempat yang sama,Ketua terpilih Haerul Fahmi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak atas kepercayaan yang diberikan kepadanya, sebagai Ketua Karang Taruna periode 2026 – 2030 .

“Saya ucapkan kepada semuanya dan  mengajak kepada semua rekan – rekan pemuda di wilayah Kelurahan Kadu Agung,untuk bergabung dalam wadah Karang Taruna. Untuk ikut membantu dari segi pemberdayaan, pembangunan, serta bergerak dalam sosial kemasyarakatan serta menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kelurahan,” pungkasnya .

red24_J.U

Yakub Resmi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang Periode 2026 – 2030

sorot24.id | TANGERANG – Musyawarah Cabang (Muscab) Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kabupaten Tangerang yang digelar pada Kamis 23 April 2026 di Aula Golf Takara, resmi menetapkan Yakub sebagai Ketua Umum periode 2026 – 2030. Yakub terpilih secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pemilik suara dalam forum tersebut.

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang. foto/dok : istimewa . [red24] .
‎Yakub, yang juga anggota legislatif aktif di Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, dianggap sebagai figur yang tepat untuk memajukan prestasi golf di wilayah Kabupaten Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah proses penjaringan calon tidak memunculkan nama kompetitor lain, sehingga sidang paripurna Muscab sepakat memilihnya secara langsung.

‎Dalam sambutannya setelah terpilih, Yakub menyampaikan beberapa poin penting untuk masa depan golf di Kabupaten Tangerang. Ia berkomitmen untuk memberikan pembinaan Atlet Muda serta terus mencari bibit unggul pegolf amatir melalui program pelatihan yang lebih terstruktur di tingkat daerah.

Ketua terpilih Yakub foto bersama Pengurus KONI Kabupaten Tangerang. foto/dok : istimewa . [red24] .
‎Dirinya akan terus mematangkan sinergi organisasi dan meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid dan para pelaku industri golf lokal untuk mengoptimalkan potensi lapangan golf yang ada.

‎Yakub juga Menargetkan peningkatan perolehan medali pada ajang-ajang bergengsi seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) maupun turnamen nasional di bawah naungan PB PGI.

‎”Terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan. Tugas besar kita ke depan adalah memastikan Kabupaten Tangerang tetap menjadi barometer prestasi golf di Banten maupun tingkat nasional,” ujar Yakub.

‎Muscab ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Ketua KONI dan jajaran Pengurus KONI Kabupaten Tangerang serta perwakilan klub-klub golf yang ada di wilayah tersebut.

‎Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Tangerang, Eka Wibayu meyakini bahwa di bawah nakhoda Yakub, PGI Kabupaten Tangerang akan mengalami kemajuan pesat. Pengalaman dan dedikasi Yakub dianggap sebagai kunci utama dalam membawa organisasi ini ke arah yang lebih profesional.

‎”Insya Allah, PGI di tangan Pak Yakub bisa menghasilkan atlet-atlet yang berprestasi, baik di tingkat regional maupun nasional,” ujar Eka Wibayu.

‎Lebih lanjut, Eka menekankan bahwa peningkatan prestasi di cabang golf ini akan berkontribusi besar dalam mewujudkan visi besar olahraga daerah. Ia berharap kolaborasi yang solid di internal PGI dapat membawa dampak positif bagi klasemen olahraga secara umum.

‎”Semoga dengan kepemimpinan yang baru, pembinaan atlet golf kita semakin solid sehingga Kabupaten Tangerang makin juara di berbagai ajang kompetisi,” pungkasnya.

‎Dukungan dari KONI ini menjadi angin segar bagi pengurus PGI Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun program kerja strategis, terutama dalam menjaring bibit-bibit muda potensial di wilayah Tangerang.

red24_KDL

Cyber PAN Bongkar Jaringan Terstruktur 157 Akun Penyebar Hoaxs Terhadap Zulhas 

sorot24.id | JAKARTA – Tim Cyber PAN di bawah komando Joyo Kasto Wijoyo berhasil mengungkap operasi digital terkoordinasi yang menyerang Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Dalam operasi pemantauan intensif selama tujuh hari, tim mengidentifikasi 157 akun anonim dengan jangkauan konten mencapai 5,2 juta pengguna di berbagai platform media sosial.

POLA OPERASI TERSTRUKTUR TERDETEKSI

Joyo Kasto Wijoyo menegaskan temuan ini bukan sekadar kritik publik, melainkan kampanye sistematis yang terencana dan terkoordinasi.

“Analisis forensik digital menunjukkan pola seragam: narasi identik, waktu unggah simultan dalam rentang dua jam kritis, dan penggunaan 12 hashtag terstandarisasi. Ini adalah operasi terencana dengan koordinasi tinggi, bukan ekspresi spontan publik,” tegas Joyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/4/2026).

DATA INVESTIGASI LENGKAP

Investigasi mendalam Cyber PAN mengungkap fakta-fakta mencengangkan :

– 89% akun menggunakan identitas palsu atau foto profil tidak valid
– 76% konten disebar antara pukul 19.00–21.00 WIB (waktu kritis terkoordinasi)
– 12 hashtag dipakai secara masif dan terstandarisasi
– Sebaran platform: Twitter/X (45%), Facebook (30%), Instagram (15%), TikTok (10%)
– Narasi dominan: tuduhan korupsi fiktif, skandal pribadi tanpa bukti, dan muatan SARA

RESPON STRATEGIS CYBER PAN

Cyber PAN telah mengambil langkah-langkah taktis berbasis data dan ilmu pengetahuan :

1. Kampanye #FaktaBukanFitnah
– Konten klarifikasi berbasis data faktual telah menjangkau 2,8 juta pengguna
– Menghadirkan narasi positif sebagai counter-narrative

2. Kolaborasi Verifikasi
– Bekerja sama dengan Mafindo dan Kominfo
– Pelaporan sistematis ke platform digital dan aparat penegak hukum

3. Program Literasi Digital Berbasis Bukti Ilmiah
– Menyasar 25 provinsi dengan target 500.000 peserta
– Materi dikembangkan mengacu pada riset UNESCO (2025) dan Journal of Applied Research in Memory and Cognition
– Metode verifikasi 5W+1H terbukti menurunkan penyebaran hoaks hingga 68% (Studi Verifikasi Informasi Nasional, 2025)
– Modul edukasi mencakup :
• Pemahaman bias kognitif (confirmation bias, bandwagon effect)
• Teknik analisis kritis berbasis neuroscience
• Pelatihan ketahanan kognitif terhadap disinformasi

4. Dukungan Proses Hukum
– Dokumen bukti digital lengkap telah disiapkan
– Mendampingi proses hukum yang sedang berjalan

SISTEM CYBER MUTAKHIR & PENDEKATAN BERBASIS SAINS

Cyber PAN mengoperasikan sistem keamanan siber terintegrasi dengan kemampuan pemantauan real-time 24/7, dilengkapi analitik perilaku jaringan dan forensik digital.

Joyo menambahkan, “Strategi kami menggabungkan teknologi mutakhir dengan pendekatan edukasi berbasis neurosains. Hoaks tidak hanya masalah teknis, tetapi juga tantangan kognitif. Program literasi kami dirancang untuk memperkuat fungsi korteks prefrontal—pusat pengambilan keputusan rasional—melalui pelatihan verifikasi berulang. Ini adalah investasi pada ketahanan mental kolektif bangsa,” ujarnya .

IMBAUAN RESMI KEPADA MASYARAKAT

Cyber PAN mengimbau seluruh masyarakat untuk :

✅ Verifikasi sebelum menyebarkan – Gunakan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How)
✅ Kenali bias kognitif – Waspadai kecenderungan mempercayai informasi yang sesuai prasangka
✅ email aduan@cyberpan.id
✅ Ikuti saluran resmi PAN untuk informasi terverifikasi

Catatan Edukasi : Menurut penelitian University of Indonesia (2025), individu yang terlatih verifikasi informasi memiliki aktivasi korteks prefrontal 40% lebih tinggi saat menghadapi konten provokatif, mengurangi respons emosional impulsif.

DUKUNGAN STRATEGIS DARI PENGURUS PAN

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Cyber PAN.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kerja keras Cyber PAN di bawah kepemimpinan Joyo Kasto Wijoyo. Tim ini telah menjadi benteng digital yang kokoh dalam menjaga martabat dan integritas Partai Amanat Nasional,” ucap Viva Yoga Mauladi.

SALURAN INFORMASI RESMI

🌐 Website: cyberpan.id
📸 Instagram: @cyberpan_official
🐦 Twitter: @CyberPAN_ID
💬 Telegram: t.me/CyberPANOfficial

PENEGASAN KOMITMEN

“Kami berkomitmen penuh melindungi kehormatan Bapak Zulkifli Hasan dan seluruh kader PAN dengan kekuatan data, fakta, dan sistem keamanan siber mutakhir. Fitnah tidak akan menghentikan langkah kami membangun Indonesia yang lebih baik,” tegas Joyo Kasto Wijoyo.

Cyber PAN menegaskan kesiapan memperluas kolaborasi dengan lembaga akademis, Kominfo, dan Mafindo untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, transparan, dan berintegritas.

CyberPANLawanHoaks #FaktaBukanFitnah #ZulkifliHasanBerkarya #LiterasiDigitalIndonesia

Sumber : Tim Cyber PAN

red24_LUNAS

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

sorot24.id | SERANG – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadi wujud kolaborasi konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, Rabu (22/4/2026).

Arief menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya bersifat administratif semata. “Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kinerja, terutama dalam menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah. Menurutnya, peran Kejaksaan Tinggi menjadi sangat strategis dalam mendukung BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa BPN pada dasarnya melakukan pemeriksaan secara administratif (formal), sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil. “Di sinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan, agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai komunikasi yang intens selama ini menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat.

“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Harison.

Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Kita tinggal menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat (proper), hati-hati (prudent), serta dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN. Ia menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan, baik Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun bidang lainnya, siap berkolaborasi.

“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Unu Ibnudin; Kasubdit Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo; Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Darman Satia HS; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Anugerah Satriwibowo; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, GOyandi Dwi Ammar; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi.

red24_RG

KNPI dan Biro Hukum Dorong Sinergi Program Pendampingan Hukum Berbasis Pemuda

sorot24.id | BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten melaksanakan kunjungan audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Rabu (22/4/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Audiensi ini dihadiri oleh unsur pengurus DPD KNPI Provinsi Banten dibawah Kepemimpinan Tito Istianto serta unsur fungsional dan pelaksana pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Kegiatan secara resmi diterima dan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Hukum terlebih dahulu memaparkan tugas pokok dan fungsi Biro Hukum, termasuk susunan organisasi dan tata kerja, program kegiatan dan sub kegiatan, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan.

Pemaparan ini menjadi landasan awal dalam membangun pemahaman bersama terkait peran strategis Biro Hukum sebagai leading sector dalam pembinaan dan pelayanan hukum di daerah.

Selanjutnya, Ketua Harian DPD KNPI Provinsi Banten, Yayan, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPD KNPI Provinsi Banten Nomor 018/Perm/DPD/KNPI/Btn/IV/2026 perihal Permohonan Dukungan, Fasilitasi, dan Penetapan Sinergi Program Pendampingan Hukum Berbasis Pemuda.

Program tersebut dirancang sebagai instrumen kolaboratif yang memiliki beberapa fokus utama, di antaranya :

– Memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Pemuda (POSBAKUMDA) di tingkat kabupaten/kota.

– Meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum masyarakat melalui edukasi terstruktur, baik secara langsung maupun digital.

– Memperkuat kapasitas pendamping hukum berbasis komunitas melalui pelatihan dan sertifikasi paralegal muda.

– Memberikan pendampingan hukum yang terukur bagi masyarakat rentan serta dukungan preventif bagi aparatur pemerintahan dalam pengambilan kebijakan.

– Menurunkan potensi risiko hukum pada sektor strategis seperti administrasi pemerintahan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset daerah. Secara normatif, program ini dinilai selaras dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bantuan hukum, administrasi pemerintahan, aparatur sipil negara, serta tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, secara substantif program ini juga mendukung prinsip good governance, meliputi kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan.

Dalam kesempatan tersebut, DPD KNPI Provinsi Banten juga menyampaikan beberapa permohonan strategis kepada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, antara lain :

– Pemberian arahan kebijakan dan pembinaan teknis terhadap desain dan implementasi program.

– Fasilitasi koordinasi lintas perangkat daerah serta jejaring organisasi bantuan hukum dan akademisi.

– Dukungan pelaksanaan pilot project di beberapa wilayah prioritas sebagai percontohan.

– Dorongan integrasi program ke dalam skema kegiatan yang relevan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

– Penetapan bentuk kemitraan atau kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) atau mekanisme lain yang dianggap tepat.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, dengan harapan terbangunnya sinergi yang kuat antara DPD KNPI Provinsi Banten dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten dalam memperkuat akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui peran aktif pemuda di Provinsi Banten.

red24_RG

Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten Support Penyelenggaraan BANTEN INOVATIF EXPO 2026

sorot24.id | SERANG – Rencana Penyelenggaraan BANTEN INOVATIF EXPO 2026 mendapat dukungan penuh dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten. Hal ini ditegaskan dalam audiensi yang digelar di Aula Rapat Komisi III DPRD Provinsi Banten. Rabu, 22 April 2026.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Banten, Wakil Ketua H. Imron Rosadi Lc; dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten,
‎H. Dede Rohana Putra, S.E., M.Si. serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas UMKM dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Hadir pula jajaran Tim Banten Inovatif Expo 2026 yang terdiri dari lintas profesi, mulai dari pelaku UMKM, penggiat pariwisata, akademisi, hingga penggiat media sosial.

Logo BANTEN INOVATIF EXPO 2026 . foto/dok : red24 .

BANTEN INOVATIF EXPO 2026 sendiri dirancang sebagai platform terpadu untuk pengembangan industri kreatif, UMKM, dan sektor bisnis lainnya. Selain itu, ajang ini bertujuan melestarikan seni budaya sekaligus mempromosikan potensi pariwisata di Tanah Jawara.

‎H.Dede Rohana Putra,Wakil Ketua Komisi III Anggota DPRD Banten dari Fraksi PAN pada kesempatan audiensi ini, menyampaikan keseriusan dukungan atas rencana penyelenggaraan BANTEN INOVATIF EXPO 2026 .

‎”Saya mewakili Komisi III hadir disini menandakan keseriusan dan mensupport keinginan serta ide teman – teman untuk menyelenggarakan kegiatan yang Insya Allah akan mendatangkan kebaikan khususnya untuk masyarakat Banten”, ucapnya.

“Adapun terkait hal – hal tehnis penyelenggaraan nanti,masih ada waktu untuk memperbaiki kekurangan,bangun komunikasi dengan kami dari Komisi III, juga dengan Stakeholder dan OPD yang ada di Provinsi Banten”, pungkas H.Dede Rohana Putra Wakil Ketua Komisi III Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN .

‎Sementara di tempat yang sama, Zamroni, selaku Ketua Harian sekaligus Inisiator BANTEN INOVATIF EXPO 2026, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil audiensi tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan kegiatan audiensi bersama Pimpinan DPRD H. Imron Rosadi Wakil Ketua Komisi III H. Dede Rohana Putra serta OPD terkait. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan restunya,” ujar Zamroni.

‎Ia menambahkan bahwa sinergi ini tidak lepas dari peran aktif pimpinan daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Tentunya dukungan ini tak terlepas dari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bapak Andra Soni dan Bapak Dimyati, yang sangat responsif terhadap inovasi dan terobosan masyarakat yang bertujuan membangun Banten melalui kolaborasi, kreativitas, dan inovasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zamroni menjelaskan bahwa semangat penyelenggaraan ini selaras dengan visi besar pemerintah pusat dan daerah.

‎“Penyelenggaraan ini juga kami dasari sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, serta janji-janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” tutup Zamroni .

Kehadiran BANTEN INOVATIF EXPO 2026 yang rencana akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober tahun ini, diharapkan menjadi ruang interaksi, inspirasi, dan akselerasi untuk mewujudkan Banten yang lebih maju.

red24_J.U

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif Tegaskan Proses Sesuai Aturan

sorot24.id | BOGOR – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Samsudin, Spd. Sd, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan naskah soal asesmen sumatif yang belakangan beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya, Samsudin, Spd. Sd menegaskan bahwa proses penyusunan naskah asesmen sumatif dilakukan secara terstruktur melalui Pusat Kegiatan Guru (PKG). Penyusunan tersebut melibatkan guru-guru yang dipilih berdasarkan potensi dan kompetensi, serta telah melalui tahapan pelatihan dan lokakarya sebelum menjalankan tugasnya.

Terkait mekanisme penggandaan naskah, ia menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui sistem SIPLah. Dalam pelaksanaannya, sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan penyedia jasa atau perusahaan (CV) sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Menanggapi video yang viral di media sosial, Samsudin, Spd. Sd menyatakan bahwa pengambilan gambar dilakukan tanpa izin dan diluar sepengetahuannya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai isi video tersebut, sembari menegaskan bantahan atas tuduhan pungli yang diarahkan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).

red24_ER

Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung 

sorot24.id | TANGERANG – Dugaan praktik jual beli tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berada di Desa Rawaboni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang mencuat dan memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat. Aktivis Pantura menyatakan akan segera melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut ke aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap upaya negara dalam memberantas mafia tanah yang selama ini dinilai semakin meresahkan. Tomy Suherman aktivis Pantura sekaligus Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kasus administratif seperti pemalsuan tanda tangan atau stempel Kepala Desa Rawaboni, melainkan sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang lebih luas dan sistematis. (Rabu, 22/4/2026)

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan aktivis.

Tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung, diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor agraria.

Tomy menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan tidak hanya bertujuan untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi cerminan dari masih kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

Selain pelaporan, Tomy juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan Kejagung, termasuk pengawasan internal dan mekanisme distribusinya. Mereka berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi serta memperketat kontrol agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa depan.

Kasus ini,kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, pungkasnya.

red24_RAS

sorot24.id | JAKARTA – Ketua Umum Milenial Selatan, Albrian,S.H, menyampaikan keprihatinannya atas polemik yang muncul akibat beredarnya kutipan yang diduga ditujukan kepada Zulkifli Hasan di media sosial.

Albrian menilai, narasi yang beredar tidak disajikan secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa potongan pernyataan tanpa konteks lengkap dapat memicu kesalahpahaman serta memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Informasi yang tidak lengkap dan cenderung dipelintir sangat berbahaya. Ini bukan hanya soal individu, tetapi bisa berdampak pada stabilitas sosial,” ujarnya.

Diketahui, konten tersebut tersebar melalui akun Instagram @panglimarakyatkonoha yang menampilkan kutipan tanpa penjelasan menyeluruh. Dalam unggahan itu, terdapat pernyataan yang dinarasikan seolah-olah berasal dari Zulhas, namun tidak disertai sumber maupun konteks yang jelas.

Lebih lanjut, Albrian menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas pelaku penyebaran hoaks demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan hoaks, maka harus ada tindakan hukum yang jelas. Ini penting sebagai efek jera agar ruang digital tidak terus dipenuhi informasi yang memecah belah,” tegasnya.

Albrian juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai sebuah konten, terutama yang berpotensi menimbulkan provokasi.

“Jangan sampai kita ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Persatuan bangsa harus dijaga dari narasi yang memecah belah,” pungkasnya.

red24_J.U

GMNI Desak Bupati Tangerang Tutup ONE TWO SIX Yang Diduga Melanggar Perijinan 

sorot24.id | TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan beroperasinya tempat hiburan malam One Two Six (126) yang disebut baru mengantongi izin restoran, namun telah menjalankan aktivitas hiburan malam. Jika ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun daerah.

GMNI menegaskan bahwa izin restoran tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional tempat hiburan malam. Setiap kegiatan usaha memiliki klasifikasi dan perizinan berbeda sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.

Secara hukum, hal tersebut berkaitan dengan :

  1. Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi KBLI usahanya. Jika kegiatan berbeda dengan izin yang diajukan, maka dapat dikenai sanksi administratif.
  3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak tempat usaha yang mengganggu ketertiban atau beroperasi tidak sesuai izin.
  4. Peraturan daerah terkait pajak daerah dan usaha hiburan, karena usaha hiburan malam memiliki kategori retribusi/pajak berbeda dengan restoran. Jika izin restoran dipakai untuk usaha hiburan, maka berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan pajak daerah.

Dalam perspektif akademik, penggunaan izin restoran untuk aktivitas hiburan malam merupakan bentuk misclassification of business activity atau pengaburan jenis usaha. Praktik ini berbahaya karena merusak akurasi kebijakan, pengawasan, dan pendapatan daerah.

“Kalau izinnya restoran tetapi praktiknya tempat hiburan malam, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan penyelundupan hukum melalui celah birokrasi. Negara jangan kalah oleh akal-akalan bisnis,” tegas GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai, bila dibiarkan akan muncul tiga dampak serius :

  1. Matinya kewibawaan hukum karena izin dapat dipakai sesuka hati.
  2. Persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
  3. Turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Atas dasar itu, GMNI Kabupaten Tangerang mendesak :

  1. Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyegel sementara operasional One Two Six sampai seluruh legalitas hiburan malam dipenuhi.
  2. Audit menyeluruh terhadap jenis izin, KBLI usaha, pajak, dan kepatuhan operasional.
  3. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang turun tangan menindak tegas tanpa tebang pilih.
  4. Publikasikan hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Jangan jadikan izin restoran sebagai topeng hiburan malam. Bila hukum terus dilonggarkan untuk pemodal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Ketua GMNI Kabupaten Tangerang.

Press Release : GMNI Kab.Tangerang

red24_IF