Singgung wakil Bupati mantan Napi, Aktivis Mahasiswa Makzulkan Bupati Lebak

sorot24.id | LEBAK – Soroti polemik di lebak Aktivis mahasiswa Abdul Makzulkan Bupati Lebak yang di nilai krisis moralitas, Singgung wakil Bupati mantan Napi. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lebak yang menyinggung latar belakang Wakil Bupati sebagai mantan narapidana.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan perhatian dan berbagai tanggapan dari Masyarakat bahwa, pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa setiap pejabat publik yang saat ini menjabat telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, status masa lalu seseorang, termasuk yang pernah menjalani proses hukum, tidak menghapus hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani kewajibannya.

Aktivis mahasiswa Abdul menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama bagi pejabat negara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harusnya mengedepankan etika dan moral karna setiap yang di ucapkan harus di pertanggung jawabankan,” pungkas Abdul pada, Selasa (31/3/2026)

Bupati Lebak dinilai tidak menghormati wakilnya terlebih itu di acara halalbihalal yang menjadi ajang bermaaf maafan bukan menghina. Sikap yang di keluarkan bupati Lebak lebih terlihat tendensius dan arogan yang dapat menimbulkan polemik di lebak

“Sikap bupati yang di nilai kurang memiliki moral dan etika pantas untuk di makzulkan karna sikap tersebut dapat memecah dan membuat kegaduhan di lebak ,” tegas Abdul sebagai aktivitas mahasiswa.

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara seluruh unsur pimpinan daerah demi kepentingan bersama.

red24_RG

Tokoh pemuda Banten, A.Taufik : Makzulkan Bupati Lebak di Nilai Krisis Moralitas

sorot24.id | LEBAK – Tokoh pemuda Banten A.Taufik, Makzulkan Bupati Lebak yang di nilai krisis moralitas, Singgung wakil bupati mantan Napi.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lebak yang menyinggung latar belakang Wakil Bupati sebagai mantan narapidana.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan perhatian dan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa setiap pejabat publik yang saat ini menjabat telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status masa lalu seseorang, termasuk yang pernah menjalani proses hukum, tidak menghapus hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani kewajibannya.

A.Taufik menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama bagi pejabat negara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harusnya mengedepankan etika dan moral karna setiap yang di ucapkan harus di pertanggung jawabankan,” pungkasnya ke awak media Senin (30/3/2026).

Bupati Lebak dinilai tidak menghormati wakilnya terlebih itu di acara halalbihalal yang menjadi ajang bermaaf maafan bukan menghina .

“Sikap yang di keluarkan bupati Lebak lebih terlihat tendensius dan arogan yang dapat menimbulkan polemik di Lebak, ujarnya.

“Sikap bupati yang di nilai kurang memiliki moral dan etika pantas untuk di makzulkan karna sikap tersebut dapat memecah dan membuat kegaduhan di lebak,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara seluruh unsur pimpinan daerah demi kepentingan bersama.

A.Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah persatuan.

red24_RG

Gelar Rapat Koordinasi Wilayah : Ini 5 (Lima) Program Prioritas Kolaboratif Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat 2026 

​Rapat Koordinasi Wilayah bersama Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. foto/dok : Kominfotik.jb . [red24]
sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tingkat Kota di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Senin (30/3/2026).

Rakorwil menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait, khususnya dalam peningkatan layanan publik dan penataan kawasan urban.

​​Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan bahwa keberhasilan program-program unggulan bergantung pada soliditas tim dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pihak swasta melalui creative financing.

​”Kita harus bekerja secara Smart. Target harus jelas, terukur, realistis, optimis, dan yang paling penting adalah team work. Tujuannya satu, yakni memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Jakarta Barat,” ujarnya.

Adapun 5 Program Prioritas Kolaboratif Tahun 2026 dengan tema “Jaga Jakarta”, ini dirancang untuk menyelesaikan permasalahan krusial melalui intervensi multi-sektor yang akan dilaksanakan mulai April hingga Desember 2026.

​5 (lima) Program Unggulan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat

  1. Penataan Kawasan ODF (Open Defecation Free) di Kelurahan Tomang : Fokus pada pembangunan MCK Komunal kolaboratif bagi warga di pemukiman padat guna menghentikan praktik BABS
  2. Penataan Kawasan Industri Konveksi “BERSINAR” di Tambora : Transformasi industri rumahan agar lebih sehat, aman, dan memiliki jaminan sosial bagi pekerja.
  3. ​Mitigasi Banjir dan Genangan Berbasis Komunitas : Melalui pembuatan lubang biopori dan pembersihan sedimen saluran secara serentak .
  4. Pengurangan Sampah dari Sumber: Optimalisasi Bank Sampah RW untuk mengurangi beban sampah ke Bantar Gebang hingga 70% .
  5. Pencegahan Tawuran dan Kekerasan (KTPA): Penguatan ketahanan keluarga dan pemanfaatan ruang terbuka untuk kegiatan positif bagi pemuda.

Untuk memastikan, pihaknya meminta jajaran camat dan lurah melakukan sosialisasi berjenjang hingga tingkat RT/RW. Program unggulan tersebut rencananya akan mulai pada 6 April mendatang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, pihaknya memperkenalkan inovasi layanan terbaru bertajuk Layanan ‘CANTIK’ (Cepat, Aman, Terintegrasi secara Teknologi Informasi dan Komunikasi). Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk jemput bola kepada masyarakat.

​”Layanan ‘CANTIK’ fokus pada konsultasi keliling menggunakan mobil unit layanan. Kami menargetkan seluruh kecamatan di Jakarta Barat terjangkau pada akhir tahun ini. Jadwal operasional direncanakan setiap Senin, mulai pukul 08:30 hingga 14:00 WIB di lokasi-lokasi strategis seperti kantor kecamatan hingga area CFD,” ucap Shinta Purwitasari .

Diketahui, untuk langkah awal, kerja bakti massal dijadwalkan akan digelar serentak pada 12 April 2026 di sepanjang Jalan Tubagus Angke sebagai bagian dari mitigasi banjir.

Release : Kominfotik.jb

red24_PUJI

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkungan Bapenda Banten

sorot24.id | SERANG – Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) menyoroti soal adanya dugaan Sebuah kendaraan roda empat jenis Pajero Sport warna silver putih, yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menjadi perhatian mahasiswa.

Pasalnya Kendaraan tersebut diduga terlihat menggunakan nomor polisi A 1083 ZZH yang diduga tidak terdaftar dalam sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas registrasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat publik.

Berdasarkan Kajian Gerakan mahasiswa perubahan dari berbagi sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten, dengan nomor polisi A 1083 ZZH menunjukkan keterangan, “Data Kendaraan Tidak Ada / Tidak Terdaftar”.

Sedangkan, Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan yang digunakan kemungkinan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi atau nomor kendaraan palsu. Selain itu, kendaraan Pajero Sport berwarna silver putih tersebut juga diduga sebelumnya merupakan kendaraan dinas berplat merah yang kemudian diubah menjadi plat putih.

Peristiwa itu terjadi Senin (16/3/2026) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan aktivis karena klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan dinilai penting untuk menjelaskan status kendaraan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Abdul koordinator Gerakan mahasiswa perubahan menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam mentaati aturan administrasi kendaraan bermotor.

“Jika benar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat namun nomor polisinya tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan, tentu hal ini perlu segera diklarifikasi. Pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi negara,” pungkas Abdul kepada awak media Senin (30/3/2026)

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Jika memang kendaraan tersebut legal tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Bahkan, Penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Selain itu, Pasal 280 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam tertib administrasi lalu lintas.

Dalam hal ini Abdul juga menegaskan akan menggelar aksi ujuk rasa bentuk dari kontrol sosial dan mitra kritik pemerintah yang berada di lingkungan pemerintah provinsi Banten.

“Pejabat pemerintah harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya bukan malah menyalahkan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Abdul.

red24_RG

Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu

Oleh : M.K. Ulumudin, M.Si           (Anggota Bawaslu / Koordinator Sentra   Gakkumdu Kabupaten Tangerang)

Resensi dan Identitas Buku

Judul : Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu
Penulis.  : Titi Anggraini
Penerbit : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Tahun Terbit : 2025
ISBN: 978-623-5652-01-6

sorot24.id | TANGERANG – Ketika Ruang Sidang Mengingatkan Saya pada Bangku Kuliah,ada satu momen yang cukup membekas dalam perjalanan saya sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu di Kabupaten Tangerang. Ketika menangani sebuah perkara pelanggaran pemilu, saya sempat berpikir,mengapa kesadaran hukum masyarakat
bahkan yang terdidik masih sering tertinggal dari kompleksitas aturan yang ada ?

Pertanyaan itu terus terngiang. Sampai akhirnya saya membaca buku ini.
Buku karya Titi Anggraini seolah menjawab kegelisahan yang selama ini saya rasakan di lapangan. Ia tidak hanya berbicara tentang mahasiswa sebagai agen perubahan,tetapi menempatkan mereka sebagai aktor hukum yang nyata, yang bisa ikut membentuk arah demokrasi.

Dari Idealitas ke Realitas

Apa yang Saya Lihat di Lapangan
Dalam praktiknya perdebatan di meja Gakkumdu, saya sering melihat bagaimana hukum pemilu berjalan di antara dua dunia,teks undang-undang dan realitas sosial.
Tidak jarang, pelanggaran terjadi bukan karena niat jahat semata, tetapi karena
ketidaktahuan, apatisme, atau bahkan pembiaran sistemik. Di titik inilah buku ini terasa relevan. Penulis menjelaskan bagaimana mahasiswa bisa masuk ke ruang – ruang yang selama ini dianggap eksklusif seperti Mahkamah Konstitusi, melalui mekanisme uji materi. Ini bukan sekadar teori. Ini adalah bentuk aktivisme yang konkret. Saya jadi teringat, dalam beberapa penanganan perkara, sering kali yang kurang bukan aturan. melainkan keberanian untuk menguji dan memperbaiki aturan
itu sendiri.

Mahasiswa : Antara Potensi dan Kenyataan

Buku ini dengan tegas menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam demokrasi. Namun, dari pengalaman saya di lapangan, potensi itu belum sepenuhnya terkelola. Banyak mahasiswa yang kritis dalam diskusi, tetapi belum melangkah lebih jauh ke ranah aksi hukum. Padahal, seperti yang ditunjukkan dalam buku ini, ruang itu terbuka lebar. Sebagai orang yang setiap hari (masa tahapan) bergelut dengan penegakan hukum pemilu, saya melihat sendiri betapa pentingnya kehadiran aktor-aktor baru yang tidak hanya paham teori, tetapi juga berani masuk
dalam proses hukum.

Kekuatan Buku : Menghidupkan Aktivisme yang “Nyata”

Kekuatan utama buku ini adalah keberaniannya membawa pembaca keluar dari “zona nyaman” . Ia tidak berhenti pada narasi idealisme, tetapi menunjukkan jalan konkret .
Bagaimana mahasiswa bisa menggugat, menguji, dan bahkan mempengaruhi
putusan hukum. Bagi saya pribadi, buku ini seperti pengingat bahwa demokrasi tidak akan bergerak hanya dengan regulasi dan lembaga. Ia butuh energi sosial, termasuk dari mahasiswa.

Catatan Kritis : Tidak Semua Akan Mudah Dicerna

Namun demikian, saya juga merasa bahwa beberapa bagian buku ini cukup berat bagi pembaca umum, terutama yang belum terbiasa dengan istilah hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, bagi kalangan yang memang terlibat atau tertarik
pada dunia kepemiluan, justru di situlah letak kekayaannya.

Refleksi: Dari Tangerang untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu di Tangerang, saya melihat buku ini bukan sekadar bacaan, tetapi juga cermin. Cermin yang menunjukkan bahwa penegakan hukum pemilu tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan dukungan kesadaran kolektif,
termasuk dari mahasiswa.

Saya membayangkan, jika lebih banyak mahasiswa berani masuk ke jalur aktivisme hukum seperti yang digambarkan dalam buku ini, maka pekerjaan kami di lapangan tidak akan terasa seberat sekarang. Karena hukum tidak lagi hanya ditegakkan oleh
aparat, tetapi juga dijaga oleh kesadaran publik.

Penutup : Sebuah Ajakan yang Tidak Boleh Diabaikan

Buku ini layak dibaca, bukan hanya oleh mahasiswa hukum, akademisi,
penyelenggara pemilu saja tetapi juga oleh siapa pun yang peduli pada masa depan demokrasi. Dan bagi saya pribadi, buku ini meninggalkan satu pertanyaan sederhana,tapi dalam :

Apakah kita hanya akan terus menangani pelanggaran, atau mulai ikut memperbaiki sistemnya dari hulu ?

red24

Sinergi Tiga Pilar : Kecamatan Tambora Kerja Bakti Bersama Warga Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

sorot24.id | JAKARTA – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tambora bersama Tiga Pilar dalam kegiatan kerja bakti Massal Pasca kebakaran di wilayah RW.09 kelurahan Tanah Sereal, kecamatan Tambora Jakarta Barat yang digelar Minggu,29/3/2026 .

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini dipimpin oleh Wakapolsek Tambora AKP Sudargo, SH yang mewakili Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., serta melibatkan unsur Tiga Pilar dan Masyarakat. Kerja bakti berlangsung di Jalan Tanah Sereal Raya RT 10/RW 09, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sinergi Tiga Pilar Tambora,Kerja Bakti Bersama Warga. foto/dok : istimewa . [red24] .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tambora Pangestu Aji Swandhanu, S.AP., M.AP., Lurah Tanah Sereal Tubagus Masarul Iman, S.AP., jajaran Polsek Tambora, Gulkarmat, Satpol PP, BPBD, Dinas Tata Air, PPSU, para Ketua RW, LMK, FKDM serta warga RW 09 yang antusias bergotong royong membersihkan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, terlihat nyata sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Selain itu, kerja bakti ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap kondisi lingkungan sekitar.

AKP Wahyu Hidayat berpesan Melalui Wakapolsek Tambora AKP Sudargo bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga pun menyambut positif kegiatan ini dan berharap sinergi seperti ini terus terjaga ke depannya.

Release Humas Pol Tbr

red24_PUJI

Menjaga Seni Budaya Yang Nyaris Punah : Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa  Selenggarakan Festival Tabuh Bedug

sorot24.id | TANGERANG – Warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa kembali adakan Festival Tabuh Bedug yang ke- 3 (tiga) . Festival yang di selenggarakan pasca hari raya idul fitri ini di ikuti oleh warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa dengan tema :

“Pertahankan Seni Budaya Islami Yang Hampir Punah”

Acara festival sendiri berlangsung selama 2 (dua) hari,Sabtu – Minggu 28-29/3/2026 .

Latar Belakang

‎- Tradisi tabuh bedug di Tapos memiliki sejarah panjang sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan beragama dan bermasyarakat .

‎- Dampak modernisasi menyebabkan minat dan pengetahuan tentang seni ini semakin menurun, bahkan hampir punah.

– Festival Tabuh Bedug ke- 3 (tiga), merupakan kelanjutan upaya pelestarian dan regenerasi seniman muda untuk melestarikan budaya lokal berbasis nilai Islami.

‎Maksud Dan Tujuan Festival Tabuh Bedug

– Menjaga kelangsungan tradisi tabuh bedug sebagai warisan seni budaya Islami di Tapos.

‎- Meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pemuda, akan pentingnya melestarikan budaya lokal.

‎- Menyatukan elemen masyarakat dari berbagai kalangan dalam kegiatan budaya berbasis nilai agama.

‎- Mengenalkan seni tabuh bedug kepada khalayak luas sebagai bagian dari identitas budaya Islam Indonesia.

‎Kepesertaan dan Waktu Pelaksanaan

‎- Seniman bedug lokal yaitu warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,dari kalangan orang tua, pemuda serta pelajar di wilayah Desa Tapos dan sekitarnya yang peduli dengan pelestarian budaya lokal .

Khaerudin Kepala Desa Tapos (kanan) didampingi Ketua Penggerak Festival Tabuh Bedug ke- 3 (tiga) Saripudin. foto/dok : red24 .

– Adapun waktu pelaksanaan selama dua hari di mulai Sabtu malam dan Minggu malam dari pukul 20: 00 wib – selesai, bertempat di Jalan Raya Tapos (Depan Lapangan Golf) RT 05 RW 02 Desa Tapos.

‎Khaerudin Kades Tapos yang di dampingi Ketua Penggerak Festival Tabuh Bedug Saripudin,mengapresiasi festival tabuh bedug yang di selenggarakan setiap tahun dan ini menandakan bahwa seni budaya tabuh bedug di desa nya masih terjaga.

Festival Tabuh Bedug yang ke- 3 (tiga), selain di ikuti oleh peserta lokal juga di hadiri oleh penampilan khusus para seniman bedug senior dari Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan .

‎red24_J.U

Ngopi Bareng Kamtibmas, Kapolsek Dan Camat Tambora Ajak Warga Perkuat Silaturahmi Serta Hindari Tawuran

sorot24.id | JAKARTA – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Ketua RW 08 Kelurahan Tanah Sereal dan Polsek Metro Tambora menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Ngopi Bareng Kamtibmas” di Pos Pantau RW 08 Jalan Tanah Sereal Raya kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat Jumat (27/3/2026) malam.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua RW 08, Amir Hamzah, dan menghadirkan Kapolsek Metro Tambora, AKP, Wahyu Hidayat, Wakapolsek Tambora, AKP. Sudargo, Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu, Danramil Tambora yang di wakili oleh Batuud, Edi.S. Saragih dan Lurah Tanah Sereal, Tubagus Masarul Iman,.

Turut hadir pula Tiga Pilar (Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP) Para Ketua RW,RT, LMK, FKDM, Karang Taruna dan Elemen Masyarakat, mulai dari Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, hingga aparat kelurahan (Kasipem, Kasie Kesra dan Kasie Ekbang).

Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan “Ngopi Bareng Kamtibmas” merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan wilayah dan membangun kolaborasi yang kuat antara aparat keamanan dan masyarakat.

Sementara itu Kapolsek Metro Tambora, AKP. Wahyu Hidayat dalam sambutannya menyampaikan berbagai himbauan Kamtibmas kepada Pengurus RW/RT serta warga, termasuk ajakan untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, dalam hal ini mencegah terjadinya tawuran yang kini sudah menjadi viral di Tambora, karenanya AKP. Wahyu Hidayat mengharapkan kepada masyarakat untuk memberikan nasehat kepada anak-anaknya untuk tidak melakukan tawuran yang selama ini terjadi di wilayah Tambora khususnya di wilayah Tanah Sereal.

“Kami ingin warga Tanah Sereal tidak ragu menghubungi kepolisian kapan saja apabila terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban dan hendaknya memberikan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran,” ujar Kapolsek.

Ditambahkan oleh Wahyu selaku Kapolsek Tambora, Ngopi Kamtibmas ini bukan hanya sekadar ngopi bersama, tetapi juga wadah silaturahmi dan sinergi untuk bersama-sama menjaga wilayah Tanah Sereal tetap aman dan nyaman serta ‘Zero Tawuran’.

Sementara itu Lurah Tanah Sereal, Tubagus Masarul Iman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua RW.08 yang telah melaksanakan kegiatan Ngopi Bareng Kamtibmas dan kegiatan “Ngopi Bareng Kamtibmas” adalah bentuk tindakan proaktif dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan serta untuk mengantisipasi adanya tawuran antar wilayah.

Danramil 03 Tambora yang di wakili oleh Bintara urusan dalam (Batuud) Serma, Edi.S.Sargih mengatakan jika Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dapat melaksanakan tugasnya sebagai pendeteksi dini dalam menangani dan mencegah terjadinya Tawuran.

“Jika ada kerumunan anak – anak yang mencurigakan, FKDM harus bergerak cepat, untuk mengetahui dan melaporkannya ke Bimas/Babinsa atau ke pengurus wilayah,” ujar Saragih dalam sambutannya.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan antusias dari pengurus RW/RT serta warga setempat, yang hadir untuk berdialog dan berinteraksi langsung dengan jajaran kepolisian dalam suasana Idul Fitri dan penuh keakraban.

Ngopi Bareng Kamtibmas ini diakhiri dengan suasana penuh kehangatan dan foto bersama, sebagai simbol keakraban dan sinergitas antara Polsek Metro Tambora dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta mempererat silaturahmi di wilayah kelurahan Tanah Sereal.

red24_PUJI

Menyambut Kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aparatur Desa Pete Tigaraksa Beserta Warga Adakan Kerja Bakti 

sorot24.id | TANGERANG – Menyambut kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang rencananya akan di dampingi oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam rangka peresmian Program Bedah Rumah sebanyak 21 unit rumah warga tidak  layak  huni,di pimpin langsung  Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Andi Sahlani,mengadakan kerja bakti dilingkungan yang akan di kunjungi rombongan Menteri Perumahan Rakyat di wilayah Kp.Kalapa RT 03 RW 04. Sabtu,28/03/2026 .

Andi Sahlani memberikan Apresiasi Kepada Menteri PKP,Maruarar Sirait dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad,yang telah mengusulkan program Bedah Rumah di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa.

“Saya atas nama Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten,mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Bapak Menteri dan Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami atas program Bedah Rumah tidak layak huni di Desa kami,” ujarnya.

‎Sementara Ketua RW 04 Ubang,yang wilayahnya paling terdampak program Bedah Rumah,mengucapkan syukur atas adanya program Bedah Rumah ini.

‎”Alhamdulillah,dengan adanya program Bedah Rumah ini,warga kami sekarang rumahnya sudah tidak ada lagi yang tidak layak huni,ini berkat program pemerintah pusat dengan kerja nyatanya,” ucap Ubang Ketua RW 04 .

Senada dengan Ketua RW 04,Sopian Ketua RW 02 mengucapkan terima kasih atas rencana kunjungan Menteri PKP ke wilayahnya. “Sebuah kehormatan buat kami para ketua RW di kunjungi oleh pejabat pusat dalam rangka program Bedah Rumah ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama,Hendra Jaya selaku Aktivis Pemerhati Kebijakan Sosial juga merespon baik dengan adanya Program Bedah Rumah dan Kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Desa Pete .

“Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat yang  sudah hadir memperhatikan rakyatnya dalam program Bedah Rumah tidak layak huni, ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak omon – omon saja tapi membuktikan dengan kerja nyata untuk rakyatnya,sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat,khususnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri nya, pungkas Hendra Jaya .

‎Perlu di ketahui,rencana kunjungan sekaligus peresmian Bedah Rumah tidak layak huni oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan rombongan akan dilaksanakan,Senin,30 Maret 2026 pkl.10.00 wib – selesai di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

red24_HP

Diduga Relokasi Paksa dan Intimidasi Pedagang YLBH-KIP Kecam Tindakan Pemda Raja Ampat

sorot24.id | RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mengecam keras dugaan tindakan relokasi paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Raja Ampat (P3R).

Menurut YLBH-KIP, para pedagang tersebut menjalankan aktivitas jual beli di atas tanah adat milik Bapak Ahmad Jen Mayor, yang bukan merupakan aset pemerintah daerah maupun tanah negara.

Hal ini didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 31 Desember 2022 serta Surat Kuasa tertanggal 20 Agustus 2024 yang memberikan kewenangan kepada P3R untuk menggunakan dan mengelola tanah tersebut.

Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance P. Dasnarebo, S.H., menilai bahwa, Pemda Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembongkaran, maupun penggusuran secara paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Pihaknya menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

foto / dok : Istimewa . [red24] .
“Setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, termasuk musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak. Bukan dilakukan dengan cara-cara represif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yance menekankan bahwa Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebagai putra daerah seharusnya memahami dan menghormati hukum adat serta ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 42 dan Pasal 51 yang mengatur tentang pengakuan hak ulayat serta mekanisme pelepasan tanah adat melalui musyawarah dan ganti rugi.
Tim kuasa hukum lainnya, Lutfi S. Solissa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di Kabupaten Raja Ampat, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

“Kalau memang tanah tersebut merupakan aset negara, maka harus dibuktikan secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Benyamin Boas Warikar, S.H., menyoroti sikap Pemda yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat (DPRK), khususnya Fraksi Otonomi Khusus, telah dua kali melayangkan surat resmi untuk mengundang Pemda dalam pembahasan bersama, namun tidak pernah direspons.

“Ini mencerminkan tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik (good governance), karena keputusan diambil secara sepihak tanpa dialog,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Noeva M.P Raiwaky, S.H., yang menilai tindakan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat di Tanah Papua.

Atas dasar itu, YLBH Kasih Indah Papua menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadukan ke DPR Papua Barat Daya Fraksi Otsus serta MRP Papua Barat Daya Pokja Adat, hingga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan ke Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan hak-hak klien mereka.

YLBH-KIP berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan tetap menghormati hukum positif serta nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.

red24_LUNAS