Foto ilustrasi sedang niat dan berdoa

Sorot24.id | Religius – Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.

Hukum Puasa Syawal
Puasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).

Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab.

Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan.

Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa.

Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”

Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.

Keutamaan Puasa Syawal

Secara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”

Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها

“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“

Dalam riwayat lain:

جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ

“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ

“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).

Buah Dari Puasa Syawal

Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh.
Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak.

Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya.
Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan saleh selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf:
ثواب الحسنة الحسنة بعدها

“Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya”

Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah.

Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah.

Tata Cara Puasa Syawal

Tata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:

1. Boleh niat Puasa Setelah Terbit Fajar

Telah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)

Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ

يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟

قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء

قال فإني صائمٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ

“Hadis ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).

2. Tidak Harus Berurutan

Tidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,

صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلم

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر

أخرجه الإمام مسلم في صحيحه

“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. menyebutkan puasa Syawal secara mutlak (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Sahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).

3. Boleh Membatalkan Puasa Dengan Atau Tanpa Uzur

Dibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunah) baik karena suatu uzur syar’i maupun tanpa uzur. Berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu’anha,

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).

Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:

لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا

“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qada?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس

“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.”

4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminya

Bila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه

Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).

Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه

Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ

“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.

Beliau juga mengatakan:

وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).

Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?

Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:

“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qada puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis sahih yang marfu’:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Zulhijah) sebelum qada puasa Ramadan:

لا يصلح حتى يبدأ برمضان

Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qada) puasa Ramadan

Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:

إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت

Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.

Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.

Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:

سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة

Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.

Dan mengakhirkan qada puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان

Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban

Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qada puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qada puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.

Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qada puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم

Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).

Dan qada puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu”

Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnya

Masalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai

berikut:

فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.

أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى

“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan zat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan zat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan salat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah

yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah zat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).

Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:

1. Menggabung puasa Syawal dengan qada puasa

Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qada puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة

“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qada dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus”

2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidh

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:

إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan salat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid”

3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena zatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

bersabda:

إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:

إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس

“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).

Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.

Wabillahi at-taufiq was-sadaad.

Red24

foto dok/Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

 

Sorot24.Id | Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pemudik untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi jatuh pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau pemerintah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip Antara.

Berdasarkan data perhitungan yang didapatkan di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), puncak arus balik diprediksi jatuh pada Selasa, (24/3), dengan perkiraan volume lebih dari 285 ribu kendaraan.

Angka ini meningkat dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 yang 270.315 kendaraan.

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga mengimbau pemudik menghindari terjadi tiga puncak arus balik Lebaran tahun ini. Puncak arus balik pertama akan terjadi pada 24 Maret 2026 dan puncak arus balik kedua dan ketiga pada 28 dan 29 Maret 2026.

“Kami prediksi tiga hari tersebut akan menjadi puncak arus balik Lebaran 2026. Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujarnya.

Foto dok/ pantauan Gerbang Luas Tol Kalikangkung

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A Purwantono meminta kerja sama pengguna jalan untuk memanfaatkan waktu kepulangan pada arus balik mengikuti arahan dari pemerintah dengan merencanakan perjalanan yang lebih baik.

“Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada para pemudik untuk memanfaatkan diskon tarif tol 30 persen pada periode arus balik selama dua hari, yakni pada 26-27 Maret 2026 di sembilan ruas Tol Jasa Marga Group dengan perjalanan menerus.

“Tujuannya sama dengan yang dianjurkan oleh Bapak Menhub dan Bapak Kakorlantas Polri, yakni agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali dan memberikan perjalanan yang lebih nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam memastikan kesiapan pelayanan arus balik di Jalan Tol Jasa Marga Group, Jasa Marga memperkuat layanan di sejumlah ruas tol utama dengan mengoptimalkan operasional gardu tol, menyiagakan armada layanan jalan tol, melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional, serta memastikan kesiapsiagaan petugas di lapangan selama 24 jam.

Optimalisasi teknologi melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) juga terus dilakukan untuk memantau kondisi lalu lintas secara seketika dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Hal itu didukung oleh penyebaran informasi melalui Aplikasi Travoy, Call Center 133 dan Radio Travoy FM guna membantu pengguna jalan dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Red

Oknum Anggota MRP PBD Dituding Caci Maki Senator DPD RI, Pegiat Hukum : Polisi Tidak Bisa Memproses orang Baper

sorot24.id | PAPUA BARAT DAYA – Salah satu pemuda asal Kota Sorong, yang juga sebagai pegiat hukum Benyawin Warikar, S.H menanggapi pernyataan salah satu pemberitaan miring yang menuding salah satu oknum Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) dengan inisial SK, yang unggahannya disalah satu platform media sosial dituding mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM).

Tudingan ini bersumber dari seorang pemuda yang mengatasnamakan sebagai Pemuda Maybrat, Jefry Aifat yang menyatakan bahwa salah satu oknum anggota MRP PBD ini telah mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik Paul Vinsen Mayor selaku anggota DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya, di media sosial.

Menurut Benyawin Warikar, S.H atau akrab disapa Bewa, bahwa patut diduga tudingan yang di alamatkan kepada Saudara SK barangkali didasari dari dorongan sakit hati pribadinya dan PFM.

“Ya, saya patut mencurigai bahwa tudingan itu bermuatan sentimen pribadi Jefri dan PFM saja,” katanya dalam keterangannya melalui pesan singkatnya, Sabtu,21/3/26 .

Bewa menilai, bahwa seharusnya banyak belajar dari Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: MK yang telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP lama yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan 137) yang sering digunakan untuk membungkam kritik. Di tegaskan lagi dalam Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi atau pejabat publik.

“Jadi, tudingan dari Sudara Jefry Aifat, cenderung ngawur, semborono dan tak mempunyai dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Ia membeberkan, bahwa dalam Postingan milik SK di salah satu akun media sosial pribadinya tidak ada bahasa atau kata-kata yang mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik secara pribadi sama sekali.

“Postingan Saudara SK sama sekali tidak mengandung unsur yang dialamatkan kepada PFM, kecuali Baperan !! . Dan Kalau memang ada maka silahkan saja Laporkan ke polisi dari pada menebar kebohongan atau main gertak-gertak seperti pengecut,” bebernya.

Bewa mengingatkan, PFM itu sebagai pejabat publik, sekaligus seorang “kacung” (pelayan rakyat) yang wajib hukumnya di kritisi.

“Mana ada mengkritisi pejabat publik kemudian di pidanakan.
Kami mengingatkan , agar Jefri dan PFM harus banyak menimba referensi hukum sehingga tidak salah kaprah dalam menuding,” pungkasnya.

red24_LUNAS

Menolak Amnesia : Menggugat Patriarki dan Hukum yang Tebang Pilih 

‎Oleh : Retno Diwanti
‎Aktivis Perempuan Indonesia

sorot24.id | BANTEN – “Dialektika” bukan sekadar ruang diskusi yang santun, melainkan arena pertentangan antara dua kekuatan yang saling membentur.

‎Dalam narasi besar bangsa ini, tubuh perempuan hadir sebagai antitesis terhadap tesis patriarki yang menindas.

‎Menggunakan istilah ini mempertegas bahwa keberadaan perempuan bukan sekadar objek pasrah, melainkan kekuatan aktif yang sedang membenturkan logika kebebasan melawan logika dominasi. Ini adalah perlawanan filosofis yang tak mungkin didamaikan.

‎Di sisi lain, “Impunitas” menjadi noktah hitam bagi kejahatan yang tak terhukum – sebuah fenomena di mana hukum tunduk di bawah tumit kekuasaan – .

‎Dengan menyatukan feminisme dan isu impunitas, saya ingin melayangkan kritik radikal : bahwa patriarki di negeri ini tetap langgeng karena ia dilindungi oleh sistem hukum yang korup dan sengaja dibuat “lupa”.

‎Ini bukan sekadar perihal hak-hak perempuan, melainkan tentang kegagalan konstitusi dalam melindungi warga negaranya dari para pelanggar HAM.

‎Ketidakadilan di negeri ini nyatanya bersifat maskulin. Kekuasaan yang menindas, para pelanggar hak asasi, hingga birokrasi yang abai, sering kali berwajah patriarki.

‎Perjuangan perempuan, dengan demikian adalah perjuangan untuk meruntuhkan tembok kekebalan hukum (impunitas) yang selama ini dinikmati secara eksklusif oleh mereka yang bertahta di puncak hierarki.

‎Di negeri yang didera amnesia sejarah, menjadi perempuan yang melawan adalah kutukan sekaligus kehormatan.

‎Tubuh kami bukan sekadar daging, ia adalah peta pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai dijahit oleh hukum yang tebang pilih.

‎Kita hidup di bawah langit yang sama dengan para penjahat yang masih bebas menghirup udara kekuasaan, sementara ketidakadilan dipelihara layaknya pusaka di atas meja-meja birokrasi.

‎Setiap napas perlawanan adalah bentuk sabotase terhadap patriarki yang berkelindan dengan impunitas.

‎Kami tidak sedang mencari belas kasihan,kami sedang menuntut retribusi atas setiap suara yang dibungkam paksa oleh sejarah.

‎Di tanah di mana keadilan menjadi barang mewah, keberanian untuk berdiri tegak tanpa sujud pada sistem yang korup adalah bentuk perlawanan intelektual yang paling mematikan.

‎Kita adalah saksi hidup dari sebuah republik yang gagal memberikan perlindungan, namun terus-menerus menuntut kepatuhan .

red24

Naikan Tarif Secara Sepihak Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

sorot24.id | LEBAK – Bus Damri Serang Sawarna, dengan melebihkan tarif ongkos ? Dishub tutup mata kondektur main mata. Bus Damri Serang – Sawarna via Rangkasbitung – Gunung Kencana – Malingping di duga menaikan tarif yang di duga melebihi dari tarif yang seharusnya.

Dimana arus mudik pertanggal 15 – 17 dengan tarif Serang – Gunung Kencana 60k Serang – Malingping 80k, Serang – Sawarna 90k. Dilihat dari informasi yang beredar.

Namun, kondektur Bus Damri diduga menaikan tarif melebihi dari tarif yang seharusnya. Melebihkan menjadi 90k dari Serang – Malingping.

“Ini adanya dugaan indikasi pungli terhadap penumpang yang tidak tahu tarif yang sebenarnya. Ini salah satu bentuk kebobrokan dari Dishub yang tidak memberikan informasi publik terhadap tarif tarif Bus Damri,” papar Dika koordinator Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP).

“Sehingga ada dugaan kuat naik nya harga yang bisa di mainkan oleh kondektur. Kami meminta adanya informasi publik atau transparasi tarif Bus Damri sehingga penumpang tidak lagi di bodohi,” lanjut Dika pada awak media, Kamis,19/3/2026.

“Terutama Bus Serang – Sawarna yang di berangkatkan pagi pukul 06.16 wib dari Serang menuju Sawarna. Ini bentuk evaluasi dan kontrol sosial untuk menghindari dugaan dugaan pungli,” pungkas Dika.

red24_RG

Perang Teluk : Relokasi Anggaran MBG Sebuah Keharusan

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Banyak pihak, tidak hanya pengamat ekonomi dan energi tetapi juga kalangan akademisi dan mahasiswa di kampus yang khawatir atas berbagai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Terutama yang berkaitan dengan komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan visi-misi Asta Cita. Konsistensinya akan terlihat pada penetapan program dan kegiatan prioritas di Kementerian / Lembaga (KL).

Terutama atas Asta Cita yang ke-1, yaitu : Memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM (Hak Asasi Manusia) .

Dan yang kedua : Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen menjalankannya, khususnya PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun, mengapa program prioritas sektor pangan akhirnya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) ? Bahkan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk MBG mencolok besarnya dibanding program prioritas lainnya. Perlu dipertanyakan secara akal sehat (logis) benarkah MBG merupakan program yang mendesak (urgent) ? Justru, mengabaikan program prioritas lainnya yang lebih mendesak (urgent) untuk dilaksanakan, yaitu sektor energi.

Program Bauran Energi dan Insentif APBN

Perang antara USA-Israel dengan Iran di kawasan timur tengah jelas akan berpengaruh dan berdampak terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.

Pengaruh perang teluk itu akan mempengaruhi pasokan dan persediaan minyak dan gas bumi (migas) serta Bahan Bakar Minyak di dalam negeri. Sebab, sekitar 25-30 persen pasokan migas dan BBM Indonesia berasal dari negara-negara Arab di kawasan teluk tersebut.

Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (nett oil importer) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002.

Pada tahap inilah, pengarus utamaan kebijakan substitusi energi impor atau energi alternatif yang bersumber dari SDA (Sumber Daya Alam) di dalam negeri menjadi relevan. Tindaklanjut kebijakan ini merupakan keharusan      (is a must) untuk menjaga komitmen dan konsistensi visi-misi ke-2 Asta Cita.

Sembari pemerintah terus berupaya mencari alternatif pasokan impor migas dan BBM dari produsen negara lain. Hendaknya perlu diupayakan serius oleh pemerintah terobosan kebijakan pasokannya. Salah satunya, melalui optimalisasi kebijakan transisi energi yang bersumber non fosil di dalam negeri. Pemerintah cq. Kementerian ESDM dan Keuangan harus serius dan sungguh-sungguh dalam komitmen APBN-nya.

Disamping itu, harus ada kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk, mengurangi ketergantungan atas sumber importasi agar lebih menjamin kepastian pasokan. Walaupun, selama ini Pertamina mampu memenuhi pasokan migas dan BBM itu, baik dari sumber produksi dalam negeri maupun impor dari berbagai negara. Atau tidak hanya bergantung dari importasi negara-negara produsen migas dan BBM di timur tengah dan USA.

Meskipun berpengaruh dan berdampak atas prioritas ketahanan energi berbasis energi fosil (fosil fuel). Namun, inilah momentum peluang bagi Indonesia untuk mengarahkan prioritas secara serius ke kebijakan transisi energi atau bauran energi. Hal ini lebih masuk akal jika dikaitkan dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam untuk mendukung kebijakan swasembada energi dan prioritas programnya.

Dengan memperkuat peran dan fungsi PLN dalam program elektrifikasi sektor tertentu. Atau secara bertahap melakukan kebijakan subtitusi impor dan transisi energi mengurangi ketergantungan dari sumber energi fosil (fosil fuel). Kebijakan mewajibkan (mandatory) yang mendahulukan pasar domestik/dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sebagaimana halnya kebijakan ini diberlakukan untuk komoditas batu bara yang memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang diproduksi oleh PLN.

Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara diharapkan telah menyiapkan langkah preventif dan antisipatif atas kondisi peperangan di wilayah negara pemasok migas tersebut. Sebagai BUMN, tentu jajaran manajemen menunggu kepastian dari pemerintah (wakil pemegang saham negara) terkait mandatory kebijakan swasembada energi. Khusus PLN, program elektrifikasi pertanian yang telah berjalan relatif memperkuat sasaran swasembada pangan.

Selain itu, prioritas program transisi energi juga harus diarahkan kepada penerima manfaat (beneficiaries). BUMN apa yang melakukan apa dalam hal pengelolaan bauran energi ini juga harus jelas dan tegas. Termasuk pertimbangan rekam jejak kinerja dan pengalaman pada kedua BUMN sektor energi yang strategis bagi rakyat, bangsa dan negara tersebut. Secara ekonomi, harga energi alternatif yang merupakan kebijakan transisi atau bauran energi dimaksud lebih murah atau terjangkau oleh masyarakat.

Jangan sampai BUMN Pertamina dan PLN berebut dalam ceruk pasar yang sama atau istilah Wakil Preiseden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka “berburu di dalam kebun binatang”. Dalam hal ini, faktor keberhasilan (success factor) program transisi energi pro konstitusi PLN yang berkinerja lebih tepat sasaran dan manfaat patut mendapat dukungan APBN. Adakah komitmen APBN untuk program transisi atau bauran energi berjalan baik di tahun 2026 ?

Sebaliknya,komitmen dan konsistensi visi-misi Asta Cita terkait insentif mobil listrik belum juga dialokasikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Malah menurutnya, pemerintah masih menghitung-hitungnya sehingga membuat nasib insentif mobil listrik belum jelas. Pemerintah tak kunjung mengumumkan alokasi APBN untuk insentif mobil listrik tahun 2926. Padahal, sejumlah pabrikan diketahui sudah melakukan penyesuaian harga lantaran insentif tak kunjung diumumkan.

Isu reprioritasisasi program dan rasionalisasi anggaran (APBN) menjadi faktor kunci. Dalam situasi yang tak normal, maka peninjauan kembali prioritas (reprioritasisasi) program pembangunan dan alokasi anggarannya mendesak dilakukan. Supaya kebijakan fiskal dan beban subsidi dapat dijaga relatif baik dan stabil dalam jangka pendek. Salah satu cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan merasionalisasi alokasi anggaran dan reprioritasisasi program serta kegiatan Kementerian / Lembaga (K/L).

Apalagi, menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terjadi defisit APBN per Februari 2026 sejumlah Rp135 triliun. Apabila APBN masih digunakan untuk impor migas dan BBM dalam jumlah besar jelas akan berpengaruh pada tekanan fiskal dan memperlebar defisit APBN. Beban dan tekanan APBN harus dikurangi dengan tidak menambah utang baru lagi untuk alokasi ketahanan energi.

Oleh karena itu, pilihan kebijakan pengarusutamaan ketahanan energi melalui kebijakan transisi atau bauran energi harus disertai dukungan total APBN. Dan, pilihan merasionalisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang berjumlah Rp335 triliun lebih masuk akal dan minimal resikonya. Sebab, alokasinya terlalu besar, yaitu 8,7 persen dari total APBN Rp3.842,7 triliun. Diperburuk oleh kinerjanya yang mendapat sorotan publik atas maraknya kasus keracunan massal siswa penerima manfaat.

Rasionalisasi atas program MBG harus dialokasikan untuk kepentingan insentif program elektrifikasi pertanian dan transportasi. MBG harus diprioritaskan hanya untuk siswa dari kelompok masyarakat miskin (maskin) saja sejumlah 29 juta penduduk (data BPS, 2025) Jika kebijakan ini ditempuh, maka hanya membutuhkan anggaran Rp104,4-156,6 triliun tanpa mengubah alokasi per porsi sejumlah Rp10.000-15.000.

Dengan demikian, realokasi anggaran sisa pagu MBG sejumlah Rp178,4-230,6 triliun dapat digunakan untuk menunjang ketananan sektor energi. Khususnya untuk alokasi program transisi atau bauran energi yang dimandatkan kepada PLN. Alokasi insentif APBN bagi program elektrifikasi ini akan berpengaruh pada penurunan konsumsi BBM yang berasal dari impor. Berdampak pada stabilitas neraca pembayaran keuangan negara yang positif dan tidak menguras devisa.

red24

Menjelang Lebaran Ada Sentuhan Kebahagiaan Di Lapas Serang Banten

sorot24.id| SERANG – Kebahagiaan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, hal ini selain akan dikunjungi keluarganya saat momen lebaran nanti, mereka juga mendapatkan baju lebaran.

Baju lebaran memang selalu menjadi
salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia sesuai tradisi usai menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Berbagi Kebahagiaan Lapas Kelas II A Serang dengan WBP . foto/dok : istimewa . [red24] .
Warga binaan di Lapas Serang yang tidak berharap mendapatkan baju lebaran setiap datangnya Idul Fitri, kini dengan suka cita mereka menerima baju lebaran.

Pemberian baju lebaran kepada WBP Lapas Kelas II A Serang, dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Serang Riko Stiven, Rabu 18 Maret sore kemarin.

Kalapas menjelaskan, kegiatan pemberian baju lebaran berupa baju Koko ini, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian serta sentuhan persaudaraan Lapas Serang kepada warga binaan

“Dalam kegiatan Lapas Serang berbagi ini, seluruh warga binaan mendapatkan baju lebaran berupa baju Koko secara antusias dan penuh rasa syukur, ” jelas Kalapas Serang Riko Stiven.

Sentuhan Kebahagiaan di Lapas II A Serang Banten. foto/dok : istimewa . [red24]
Riko menambahkan, bahwa dirinya selaku Kalapas terus mengajak warga binaan agar patuh, disiplin dan mengikuti aturan di Lapas.

“Saya selalu menekan bahwa warga binaan harus patuh, taat aturan , disiplin dan tidak melanggar. Sehingga kami pun sebagai pegawai Lapas menghargai usaha tersebut, dan dalam kegiatan berbagi ini kami Lapas Serang selalu ada untuk kalian warga binaan dan ini baju lebaran untuk saudaraku,” terang Riko.

Pembagian baju Koko lebaran, dilakukan pihak Lapas Serang di lapangan secara tertib oleh petugas kepada warga binaan.

Riko berharap, dengan pembagian baju lebaran ini seluruh warga binaan Lapas Serang tidak melakukan hal hal negatif saat menjalani hukuman.

“Kami mencoba mengajak warga binaan secara psikologis dan humanis yang berkelanjutan, dimana momen lebaran itu berkumpul merayakan bersama keluarga tercinta. Nah dengan pemberian baju Koko ini diharapkan selain memotivasi untuk beribadah lebih baik lagi, juga tidak bersedih hati saat merayakan lebaran, meski di dalam penjara. Dan yang terpenting yaitu mentaati peraturan di Lapas dan mengikuti pembinaan secara berkesinambungan,” pungkasnya .

red24_RG

PASTI Indonesia Apresiasi Kapolda Papua Barat Daya Atas Kasus Dugaan Diskriminasi

sorot24.id | JAKARTA – Kasus dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD Kristen Kalam Kudus Sorong yang berinisial MKA, masih terus bergulir.

Kali ini, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo memimpin langsung agenda Rapat Dengar kasus dugaan tindakan diskriminatatif anak tersebut.

Namun, pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong mangkir dalam agenda tersebut.

Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mengecam ketidakhadiran Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda Gelar Dengar yang berlangsung, kemarin.

Padahal Sekolah Kalam Kudus diketahui berstatus terlapor dalam kasus tersebut.

“Sekolah Kalam Kudus dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Padahal di tengah kesibukannya, Kapolda Papua Barat Daya menyempatkan waktu memimpin agenda tersebut. Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri,” kata Direktur PASTI Indonesia, Susanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis,19/3/26.

Pria yang akrab disapa Lex Wu ini mendapat informasi Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong berhalangan hadir lantaran adanya pemeriksaan di Bareskrim. Kendati demikian, seharusnya tetap ada perwakilan dari pihak Sekolah Kalam Kudus yang hadir.

Masih Lex, menjelaskan gelar dengar hari ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani perkara perlindungan anak.

Absennya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi ditegaskannya menjadi catatan buruk yang seolah melecehkan undangan resmi institusi Polri.

foto/dok : istimewa . [red24] .

“Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, seharusnya ada dari pihak sekolah yang hadir dalam Rapat Dengar tersebut. Hal ini penting mengingat kasus dugaan diskriminasi anak ini merupakan persoalan serius dan Kapolda Papua Barat menunjukkan atensinya dengan menggelar Gelar Dengar dari pihak pelapor dan terlapor,'” ujar Lex Wu.

Dalam kesempatan yang sama PASTI Indonesia memberikan apresiasi terhadap Kapolda Papua Barat. Hal itu lantaran Brigjen Pol Gatot Haribowo menunjukkan keseriusan pelaporan pihak orangtua MKA dan PASTI Indonesia.

Sebelumnya, kami berpikir negatif tentang Kapolda Papua Barat Daya terhadap pelaporan dugaan diskriminatif dialami MKA. Gelar Dengar yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Gatot Haribowo membuktikan kami salah menilai. Kami secara terbuka meminta maaf kepada Kapolda Papua Barat Daya atas penilaian kami sebelumnya,” papar Lex Wu.

Menurut Lex, orangtua MKA bersama PASTI Indonesia optimis dengan atensi Kapolda Papua Barat Daya langkah hukum atas apa yang dialami MKA tetap berlanjut.

“Kami yakin keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban diskriminasi tidak terhenti hanya karena sikap tidak bertanggung jawab dari pihak terlapor,” jelasnya.

Sementara itu, JA orang tua dari MKA, menyampaikan sindiran dan kecaman keras atas mangkirnya pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda Rapat Dengar tersebut.

“Lucu sekali, undangan resmi dari Kapolda dianggap tidak penting oleh pihak terlapor. Padahal kami hadir on time, menunjukkan keseriusan. Kalau memang Ketua Yayasan dipanggil ke Bareskrim, apakah seluruh jajaran yayasan ikut hilang? Atau memang mereka merasa undangan Kapolda bisa disepelekan begitu saja ?”, sindir JA, ayah MKA.

Lebih lanjut, Kapolda Papua Barat memastikan pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan laporan dugaan diskriminasi oleh Sekolah Kalam Kudus Sorong terhadap MKA.

Brigjen Gatot Haribowo menekankan kebenaran mungkin dapat disalahkan namun tak akan dapat dikalahkan.

“Yang benar biarkan tetap menjadi benar yang salah tetap salah,” tegas Brigjen Pol Gatot Haribowo.

Sebagai informasi untuk diketahui, selain melaporkan Sekolah Kalam Kudus Sorong ke Polres Sorong hingga Bareskrim, pihak orangtua yang didampingi PASTI Indonesia juga menyurati diskriminatif dan bullying dialami MKA ke berbagai pihak, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM dan DPR RI.

red24_Lunas

Gontor Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026

sorot24.id | JAWA TIMUR – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) secara resmi telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.

‎​Penetapan tersebut tertuang dalam surat Maklumat resmi nomor : 3/PMDG/k-01/IX/1447 yang dikeluarkan di Gontor pada tanggal 29 Ramadhan 1447 atau bertepatan dengan 18 Maret 2026.

Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) memaklumkan bahwasanya Hari Raya Idul Fitri 1447 H di PMDG jatuh pada hari Jumat, 1 Syawal 1447/20 Maret 2026,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Surat maklumat ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan PMDG, Drs. K.H. M. Akrim Mariyat, Dipl.A.Ed. dan K.H. Hasan Abdullah Sahal.

‎​Dengan adanya pengumuman ini, seluruh keluarga besar Pondok Modern Gontor, baik di kampus pusat maupun cabang, akan melaksanakan salat Idul Fitri dan merayakan kemenangan secara serentak pada hari Jumat mendatang.

sumber : WINews

red24_J.U

‎Sambut Dies Natalis ke-72 GMNI Kota Tangerang Gelar Bukber dan Santunan Yatim

sorot.24.id | TANGERANG – Dalam rangka menyambut Dies Natalis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke- 72 tahun, DPC GMNI Kota Tangerang menggelar Buka Puasa Bersama (Bukber) dan Santunan Yatim serta Ramah Tamah Nasionalis di Bulan Suci Ramadhan 1447H/2026, Selasa 17 Maret 2026.

‎Digelar di Rumah Makan (RM) Bambu Oju Seafood & Resto, Neglasari Kota Tangerang, kegiatan DPC GMNI Kota Tangerang kali ini mengusung tema “Merajut Harmoni, Menebar Kebaikan di Bulan Suci”.

Pengurus GMNi Kota Tangerang santunan bersama yatim. foto/dok : istimewa . [red24] .
‎Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Elwin Mendrofa mengatakan, kegiatan Dies Natalis GMNI ke- 72 tahun yang bertajuk “Menyulam Persatuan- Menggerakan Perubahan Bangsa” dilaksanakan lebih awal. Pasalnya, Harlah GMNI di 23 Maret 1954- 23 Maret 2026 tersebut, masih bertepatan dalam Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026.

‎“Kita laksanakan hari ini itu adalah menyambut Dies Natalis yang ke-72 dengan melaksanakan santunan yatim dan bukber di bulan ramadhan. Ini kita lakukan karena sehubung lahirnya GMN di 23 Maret tahun 1954- 23 Maret 2026 ini akan masuk pada hari lebaran. Oleh sebab itu, kita terlebih dahulu melaksanakan lebih awal,” ungkapnya.

Dalam meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat silaturahmi kepada masyarakat sekitar, DPC GMNI Kota Tangerang dalam kegiatan tersebut menyantuni puluhan kaum yatim- dhuafa.

‎“Ada sekitar 20 orang lebih anak yatim kita ajak untuk buka puasa bersama. Ini sebagai bentuk keteguhan kita terhadap anak- anak yatim. Jadi yang menjadi temanya itu merajut harmoni dan berbagi di bulan suci, dan merupakan konsolidasi internal GMNI dalam memperkokoh dan memperkuat tali persaudaraan dan juga arah- arah gerakan ke depan,” jelas Elwin.

‎Lebih lanjut pihaknya menegaskan, GMNI akan tetap setia menjadi gerakan ke depan dalam melakukan advokasi terhadap masyarakat, juga menjadi berbagain kritikan- kritikan terhadap kebijakan.

‎“Program GMNI saat ini atau ke depan, teman- teman GMNI akan fokus pada kaderisasi pengkuatan, karena mengingat gerakan- gerakan di GMNI ini merupakan kekuatan masa. Jadi kita lebih fokus pada organisasi untuk menyemangatkan kembali teman-teman. Habis ini kita juga akan melakukan konsolidasi,” tegas Elwin.

‎Selain menyemangatkan kawan- kawan di GMNI. Elwin juga berharap, bagi para kaum yatim yang menerima agar tetap semangat dan apa yang diberi dapat bermanfaat.

‎“Semoga ke depan teman- teman GMNI ini khususnya Kota Tangerang tetap semangat dan untuk yang masih duduk di bangku kuliah tetap fokus untuk belajar. Harapan khusus buat anak- anak yatim kita hanya mengajak mereka untuk agar mereka terhibur, agar mereka tumbuh semangat dan semoga bermanfaat,” pungkasnya.

red24_RAS