Foto Ilustrasi Jual beli Buku LKS sekolah negeri atau pun swasta 

Sorot24.id | Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Rengga

Rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

Sorot24.id | Jakarta – Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki posisi pimpinan Komisi III DPR RI. Kepastian ini diperoleh setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Dasco menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini didasari oleh surat resmi yang dilayangkan Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR RI.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026 perihal pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Banggar, dan Anggota Banggar dari Fraksi NasDem,” ujar Dasco di hadapan anggota Komisi III.

Berdasarkan surat tersebut, terjadi pergeseran jabatan di internal Fraksi NasDem yang melibatkan Rusdi Masse Mappasessu dan Ahmad Sahroni.

“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan. Saudara Rusdi Masse Mappasessu (Nomor Anggota A-24) digantikan oleh Saudara Ahmad Sahroni (Nomor Anggota A-38),” lanjut Dasco.

Dasco kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota Komisi III yang hadir untuk mengesahkan penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Untuk itu, kami sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan “Setuju!” secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir, diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan. “Terima kasih,” tutup Dasco.

Dengan penetapan ini, Ahmad Sahroni resmi kembali mengemban tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, posisi yang sebelumnya juga pernah ia jabat. Selain posisi Wakil Ketua Komisi III, surat dari Fraksi NasDem tersebut juga mengatur mengenai pergantian Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) serta keanggotaan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat menjalani masa penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik anggota dewan.

 

Red24

Polsek Tigaraksa Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Hibrida 1 Desa 2 Hektar Bersama BUMDes PEMA

sorot24.id | TANGERANG – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan nasional, Polsek Tigaraksa bersama BUMDes PEMA Desa Pete melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Hibrida Program 1 Desa 2 Hektar, pada Rabu (18/02/2026) pukul 09.30 WIB, bertempat di Kp. Kalapa Dua RT 006/004 Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH., MH., Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied, SH., S.I.P., M.Si., Kanit Binmas Iptu Rolling, Kepala Desa Pete Andi Sahlani, Ketua BPD Desa Pete TB Refli Thaharudin, Direktur BUMDes Dina Suzatmika, Sekdes Pete Ahmad Sahid Aliyudin, Ketua BUMDes Kabupaten Tangerang Darmayani, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Pete.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH., MH .foto/dok : Polsek Tigaraksa [red24]
Dalam sambutannya, Direktur BUMDes Desa Pete, Dina Suzatmika,menyampaikan,

bahwa program ketahanan pangan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sektor pertanian desa. Ia menjelaskan bahwa program penanaman jagung dikelola oleh BUMDes Desa Pete dengan alokasi anggaran sebesar 20% dari Dana Desa, yang juga dibagi untuk mendukung program lainnya”,ucapnya .

Lahan yang digarap seluas kurang lebih 2 hektare dan terbagi dalam tiga lokasi penanaman jagung hibrida. Pihaknya berharap dukungan penuh dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat Desa Pete agar hasil panen nantinya dapat sukses dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga.

Camat Tigaraksa, H. Cucu Abdurrosyied, SH., S.I.P., M.Si., pada kesempatan yang sama mengatakan,”apresiasi atas sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, serta unsur Forkopimcam dalam mendukung program ketahanan pangan 1 Desa 2 Hektar”,ujarnya.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah Kecamatan Tigaraksa memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan penanaman jagung hibrida di Desa Pete dapat berjalan lancar dan memberikan hasil optimal.

Sementara itu,Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH., MH.,dalam sambutannya menyampaikan,”Terima kasih kami sampaikan  kepada Pemerintah Desa Pete melalui BUMDes PEMA yang telah melaksanakan Program Ketahanan Pangan dengan penanaman jagung hibrida, sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden RI,” pungkasnya.

Kapolsek juga menambahkan imbauan terkait harkamtibmas, khususnya meningkatnya tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Tigaraksa yang siap melayani masyarakat Kecamatan Tigaraksa selama 1×24 jam.Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa Polri diperintahkan untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam menyukseskan Program Ketahanan Pangan melalui penanaman jagung hibrida, termasuk mendukung Program 1 Desa 2 Hektar serta Program PAT (Perluasan Area Tanam).

Melalui kegiatan ini, diharapkan Program Ketahanan Pangan di wilayah Kecamatan Tigaraksa dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pete.

red24

Panduan Mengurus Alih Waris Sertifikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

sorot24.id | KABUPATEN BATANG – Sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertifikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

foto/dok : red24

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

red24_RG

Ratusan warga Babakan, Kota Tangerang, emak- emak mengikuti tradisi keramas bersama di aliran Sungai Cisadane, Selasa (17/2/26) sore. 

Sorot24.id | Kota Tangerang – Ratusan warga Babakan, Kota Tangerang, mengikuti tradisi keramas bersama di aliran Sungai Cisadane, Selasa (17/2/26) sore,Tradisi tahunan ini digelar sebagai bagian dari penyambutan bulan suci Ramadan.

Warga tampak antusias mengikuti kegiatan yang telah berlangsung turun-temurun tersebut. Meski beberapa waktu lalu aliran Sungai Cisadane sempat tercemar limbah kimia, tradisi keramas bersama tetap digelar dengan penuh semangat dan suasana riang.

Masyarakat dari berbagai usia, mulai dari balita hingga orang dewasa, berkumpul di bantaran Sungai Cisadane untuk mengikuti tradisi tersebut. Selain keramas, sebagian warga juga menceburkan diri ke aliran sungai dengan pengawasan petugas yang bersiaga menggunakan perahu karet.

Salah satu warga, Bagus Alfian, mengatakan tradisi ini rutin dilaksanakan setiap menjelang Ramadhan. Ia mengaku tetap yakin mengikuti kegiatan tersebut karena air sungai disebut telah melalui pengujian.

Masyarakat dari berbagai usia, mulai dari balita hingga orang dewasa, berkumpul di bantaran Sungai Cisadane Penuh semangat dan riang“Ini sudah biasa, mandi dan keramas bersama jelang bulan puasa setiap tahun. Ada juga warga dari luar. Airnya juga sudah dites sebelum kegiatan,” ujar bagus.

Sementara itu, Kepala Bidang Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Supendi mengatakan tradisi keramas bersama telah ditetapkan sebagai budaya tak benda milik Kota Tangerang.

Ia menyebut hasil pengujian menunjukkan kualitas air Sungai Cisadane telah kembali dalam ambang normal.

“Hari ini menjadi momen bersejarah, khususnya bagi warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang Kota, dalam rangka tradisi keramas bersama menyambut bulan suci Ramadan,” ujarnya.

“Terkait pencemaran sebelumnya, sudah ada penelitian dari PDAM dan kepolisian yang menyatakan tidak ada dampak negatif, namun ikan dari sungai masih tidak disarankan untuk dikonsumsi,” kata Supendi.

Tradisi keramas bersama dinilai menjadi upaya menjaga warisan budaya turun-temurun sekaligus mempererat hubungan sosial antarwarga di wilayah tersebut

begexs

Pernyataan Gaduh Walikota Denpasar Berbuntut Panjang, FSKMP Tempuh Jalur Hukum

sorot24.id | JAKARTA – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menggelar konfrensi pers terkait pernyataan kontroversial I Gusti Ngurah Jaya, Walikota Denpasar, Bali, di Ryan Pibersano, Jakarta,Selasa (17/2/2026).

Pernyataan Walikota yang menyebut penonaktifan 24.401 penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) desil 6-10 di Kota Denpasar sebagai “perintah langsung” Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai narasi yang menyesatkan dan tanpa dasar.

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, S.E, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman kepala daerah terhadap regulasi nasional.

“Pernyaatan Walikota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur pdan menyesatkan publik,” katanya.

Masih Purwanto, pihaknya menilai bahwa, Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Bahwa dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10.

“Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program. Termasuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI, yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Namun demikian, FSKMP menghargai upaya Walikota Denpasar. Yang mana telah memberikan klarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6 – 10 di daerahnya.

“Yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden, namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Walikota Denpasar kepada Presiden dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Dan mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

“Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi dari kebijakan tersebut melalui peraturan pelaksana, yang diatur dalam Surat Keputusan Mensos Nomor 80 Tahun 2025 dan Arahan dari BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Purwanto menjelaskan Kelompok desil 6 – 10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.

“Namun, hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasinya melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6 10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat (misalnya tergolong miskin/rentan miskin atau menderita penyakit kronis/ katastropik) dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.

Inpres Nomor 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Pebruari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Bulan Mei 2025, sudah setahun yang lalu regulasi nasional tersebut berlaku.

“Namun, baru sekarang Wali Kota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” ujar Purwanto.

Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional kemudian membuat pernyataan tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden RI karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar (PBI JK desil 6- 10) yang dinonaktifkan dari PBI JK.

“Terkesan pernyataan Wali Kota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui, partai tempat bernaung Wali Kota Denpasar adalah partai yang tidak berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih menilai Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan pernyataan yang dinilai ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, bersifat fitnah, dan memiliki dampak menyudutkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di tengah masyarakat luas, terutama berkaitan dengan kebijakan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan ( PBI JK),” imbuhnya.

Sebagai akibat dari penyebaran pernyataan yang telah viral di ruang publik, kata dia, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifkan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

“Selain itu, rencana Wali kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) makin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat. Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” terangnya.

Proses Hukum

Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kata dia, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih akan membawa kasus pernyataan Wali Kota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian.

Dia mengatakan Forum telah menyiapkan langkah untuk menunjuk penasehat hukum/pengacara yang akan menangani proses hukum secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamzah Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum/pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Berikut ini nama-nama yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih :

Koordinator : Purwanto M Ali

Anggota FSKMP :

1 Taruna Aji, Ketua Forum Kesatuan Jaga NKRI

2. Feby Hutabarat, Ketua Aliansi Masyarakat Rumah Susun Jakarta 3. Ridwan Balia, Wakil Ketua Talibuana Nusantara

4. Zulkifli, Wakil Ketua Laskar Pancasila Jakarta

5. Agus Eko Cahyono, Laskar Ansor

6. Supriatna, Sekretaris Generasi Marhaen

7. M. Rusli, Laskar Merah Putih

8. M. Fatah, Ketua TALI Nusantara

9. Robby Patria, Komunitas Gen Z Mahasiswa Biologi UI

10. Amarullah, Pegiat Sosial Disabilitas Jakarta.

11. Mursalin Atiek, Penasehat Talibuana Nusantara

12. Lutfi Nasution, Ketua Umum DPP Indonesia Muda

Kuasa Hukum :

1. Hamzah Rahayaan, SH

2. Deddy Cahyadi, SH

3. M. Kholid, SH

4. Ira Yustika, SH

5. Haija Wakano, SH

6. M. Sulaiman, SH

7. M. Irsal, SH.

8. Amar Saifullah, SH.

red24_LUNAS

Konfercab IV GMNI Kabupaten Tangerang Tetapkan Bung Saepul Bahri sebagai Ketua Periode 2026–2028

sorot24.id | TANGERANG – Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-IV Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang secara resmi menetapkan Saepul Bahri sebagai Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung dalam forum demokratis yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, di Aula Bola Sundul, Kabupaten Tangerang.

Konfercab IV merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang yang dihadiri oleh empat komisariat definitif. Dalam proses pemilihan yang berjalan melalui mekanisme musyawarah dan dilandasi semangat kekeluargaan, tiga dari empat komisariat definitif secara resmi menyatakan dukungan kepada Saepul Bahri sebagai nahkoda baru organisasi.

foto/dok : GMNI Kab.Tangerang . [red24]
Dukungan mayoritas tersebut menjadi mandat politik organisasi bagi Saepul Bahri untuk memimpin dan mengkonsolidasikan kekuatan kader dalam menjawab tantangan zaman. Ia juga diharapkan mampu memperkuat posisi GMNI sebagai organisasi perjuangan yang berlandaskan ideologi Marhaenisme.

Dalam pidato perdananya sebagai ketua terpilih, Bung Saepul Bahri menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan kualitas kaderisasi, serta mengokohkan GMNI Kabupaten Tangerang sebagai garda terdepan dalam mengawal kepentingan rakyat kecil.

“Kemenangan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan seluruh kader GMNI Kabupaten Tangerang. Tugas kita ke depan adalah memastikan organisasi ini tetap progresif, ideologis, dan berpihak pada kaum marhaen,” tegasnya.

Konfercab IV juga menjadi momentum evaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan arah gerak strategis GMNI Kabupaten Tangerang ke depan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, demokratis, dan penuh semangat persatuan.

Dengan terpilihnya Bung Saepul Bahri sebagai Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang periode 2026–2028, organisasi diharapkan semakin solid, progresif, dan konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan, kerakyatan, serta keadilan sosial.

Salah satu tokoh senior GMNI Kab.Tangerang Bung Saeful yang biasa disapa Ipunk,pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Konfercab ke IV DPC GMNI Kabupaten Tangerang .

“Saya dan seluruh Alumni GMNI Kab. Tangerang sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Konfercab ke IV DPC GMNI Kabupaten Tangerang berjalan dengan lancar dan demokratis sehingga menghasilkan pemimpin baru yaitu Bung Saepul Bahri menggantikan Bung Endang Kurnia”,ujarnya .

Kami Alumni GMNI juga mengucapkan terima kasih kepada Bung Endang Kurnia dan jajarannya yang telah mengabdikan diri di GMNI selama kurun waktu dua periode .

“Biar sejarah yang mencatat pergerakan dibawah kepemimpinan Bung endang Kurnia dua periode kebelakang,semoga Bung endang Kurnia juga Amanah dan Sukses ditempat yang baru sebagai Ketua DPD GMNI Provinsi Banten semoga bermanfaat dan bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Banten”,pungkas Bung Ifunk.

red24_SP

Panpel Persija Bung Ferry ungkap Macan Kemayoran terusir dari Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) karena akan dipakai Timnas Indonesia. Tiga laga kandang diusahakan kembali digelar di Jakarata International Stadium (JIS).

 

Sorot24.id | Jakarta – Persija Jakarta sudah mulai tenang karena tiga pertandingan kandang terdepan akan digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Sunter, Jakarta Utara.

Kepastian itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Panpel Persija, Ferry Indrasjarief.

Pria yang akrab disapa Bung Ferry itu mengatakan bahwa Persija akan berkandang di JIS saat melawan PSM Makassar, Borneo FC, dan Dewa United.

Ini berarti tiga laga kandang Persija selama bulan ramadan digelar di stadion berkapasitas 80 ribu penonton tersebut.

Persija harus bermain di JIS karena tidak bisa menggunakan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat.

SUGBK sedang tahap persiapan untuk menyambut pertandingan timnas Indonesia di FIFA Series 2026.

Turnamen tersebut diikuti oleh timnas Indonesia, Bulgaria, Kepulauan Solomon, dan Saint Kitts and Nevis.

Rencananya pertandingan akan digelar pada 23-31 Maret 2026.

“Fix tiga laga kandang Persija ke depan akan bermain di JIS,” kata Bung Ferry  Senin (16/2/2026).

Bung Ferry menambahkan, kondisi rumput JIS sudah jauh lebih baik dibandingkan saat Persija menjamu Bali United dan Malut United pada Agustus 2025.

Ia yakin para pemain Persija dan PSM, Borneo FC, serta Dewa United tidak kecewa dengan rumput JIS.

“Saya udah mengajak Direktur Olahraga Persija Bambang Pamungkas dan Ketua Umum The Jakmania Diky Soemarno untuk meninjau langsung kualitas lapangan,” kata Bung Ferry.

Lebih lanjut, Bung Ferry mengatakan bahwa untuk lawan PSM, Persija hanya menyediakan tiket penonton sebanyak 25 ribu.

Keputusan itu diambil karena pertandingan digelar pada Jumat dan bertepatan dengan bulan puasa.

Macan Kemayoran dijadwalkan akan menjamu PSM pada pekan ke-22 Super League 2025/2026 di JIS, Jumat (20/2/2026).

Persija kembali lagi ke JIS setelah tidak lama menggunakan venue tersebut selama enam bulan terakhir.

“Untuk tribun penonton, kami hanya buka di kategori bawah,” kata Bung Ferry.

Selain JIS, Bung Ferry mengakui bahwa Persija ingin mencoba bermain di Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat.

Kondisi rumput Stadion Patriot sudah bagus dan bisa menggelar pertandingan.

Akan tetapi, Stadion Patriot kini digunakan sebagai kandang Sriwijaya FC pada putaran ketiga Championship 2025/2026.

Sementara Bung Ferry harus segera mengambil keputusan cepat karena berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kemarin sempat berpikir bermain di Stadion Patriot tapi gak jadi.”

“Saya harus segera ambil keputusan dan akhirnya pilih JIS,” tutup Bung Ferry.

red24

foto dok/ilustrasi ziarah kubur di pemakaman Jombang kelurahan Babakan kecamatan Tangerang kota

sorot24.id | Religius – Muslim sebaiknya memahami doa ziarah kubur hingga amalannya terlebih dahulu sebelum menuju pemakaman. Doa ini juga bisa diamalkan ketika berziarah ke makam orang tua.
Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, kata ziarah berasal dari bahasa Arab yang berarti mendatangi atau mengunjungi. Ziarah menjadi salah satu amalan sunnah yang dicontohkan oleh Nabi SAW.

Sebagaimana dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Aku (Nabi SAW) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu, karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk.” (HR Hakim)

Tujuan ziarah kubur untuk mengingatkan manusia terhadap kematian. Mengingat mati atau hari akhirat bukan semata-mata ingat dalam pikiran dan angan-angan tetapi perlu diikuti perubahan sikap hidup, yakni senantiasa berusaha meningkatkan amal baik dan berhati-hati.

Doa Ziarah Kubur Singkat hingga Panjang Lengkap Berurutan
Mengucapkan Salam kepada Ahli Kubur

السَّلامُ على أهْلِ الدّيارِ مِنَ المُؤْمنينَ وَالمُسْلمينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَمِنَّا وَالمُسْتأخِرِين وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ

Assalâmu ‘alâ ahlid diyâr minal mu’minîna wal muslimîn wa yarhamullâhul-mustaqdimîn minkum wa minnâ wal musta’khirîn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn

Artinya: Assalamu’alaikum, hai para mukmin dan muslim yang bersemayam dalam kubur. Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada mereka yang telah mendahului dan yang akan menyusul kalian dan (yang telah mendahului dan akan menyusul) kami. Sesungguhnya kami insya allah akan menyusul kalian.

Adapun bacaan versi panjang sebagai berikut. Diambil dari buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H. Hamdan Hamedan, berikut bacaan lengkapnya.

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا حَضْرَةَ الْمَرْحُوْمِ … وَيَا أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ وَأَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعُ نَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ اللَّهُمَّ رَبَّ الْأَرْوَاحِ الْفَانِيَةِ وَالْأَجْسَامِ الْبَالِيَةِ وَالْعِظَامِ النَّخِرَةِ الَّتِي خَرَجَتْ مِنَ الدُّنْيَا وَهِيَ بِكَ مُؤْمِنَةٌ أَدْخِلْ عَلَيْهَا رُوْحًا مِنْكَ وَسَلَامًا مِنَّا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيُّ لَا
يَمُوْتُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.

Assalamu ‘alaikum yaa hadratal marhum… wa yaa ahlad diyaari minal mu’miniina wal mu’minaati wal muslimiina wal muslimaati wa innaa insyaa Allahu bikum laahiquuna wa antum lanaa farathun wa nahnu lakum taba’un. Nas’alullahal ‘afiyata lanaa wa lakum. Allaahumma rabbal arwaahil faaniyati wal ajsaamil baaliyati wal ‘izhaamin nakhiratil-latii kharajat minad dunyaa wa hiya bika mu’minatun adkhil ‘alaihaa ruuhan minka wa salaaman minnaa laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika- lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa
hayyun laa yamuutu bi-yadikal khair, innaka ‘alaa kulli syai-in qadiir.

Artinya: “Semoga keselamatan bagimu, keharibaan almarhum, dan keharibaan seluruh penghuni rumah-rumah (kuburan-kuburan) dari golongan orang laki-laki dan perempuan yang beriman dan golongan laki-laki dan perempuan yang beragama Islam. Sesungguhnya kami-jika Allah berkehendak akan bertemu kalian. Kalian mendahului kami, dan kami akan menyusul kalian, kami memohon kesehatan kepada Allah untuk kami dan kalian. Wahai Pemilik roh-roh yang hancur, dan jasad-jasad yang remuk, serta tulang-belulang yang tergerogoti yang keluar meninggalkan dunia dalam keadaan beriman kepada-Mu. Berikanlah mereka ketenangan dan berikanlah kami keselamatan. Tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, semua kerajaan dan puji-pujian milik-Nya, Dia Maha Menghidupkan dan Mematikan, segala kebaikan berada dalam kekuasaan-Nya, karena sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. Al-Sunan Al-Kubra dan An-Nasa’i)

Membaca Surat Al Fatihah

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Bismillâhir-raḫmânir-raḫîm

1. Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

Al-ḫamdu lillâhi rabbil-‘âlamîn

2. Artinya: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam

الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ

Ar-raḫmânir-raḫîm

3. Artinya: Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ

Mâliki yaumid-dîn

4. Artinya: Pemilik hari Pembalasan.

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ

Iyyâka na’budu wa iyyâka nasta’în

5. Artinya: Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ

Ihdinash-shirâthal-mustaqîm

6. Artinya: Bimbinglah kami ke jalan yang lurus,

صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَࣖ

Shirâthalladzîna an’amta ‘alaihim ghairil-maghdlûbi ‘alaihim wa ladl-dlâllîn

7. Artinya: (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.

Membaca Surat Al Baqarah Ayat 1-5

الٓمٓ

Alif lām mīm

1. Artinya: “Alif laam miim.”

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

Zālikal-kitābu lā raiba fīh, hudal lil-muttaqīn

2. Artinya: “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,”

ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ

Allażīna yu`minụna bil-gaibi wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn

3. Artinya: “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

وَٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

Wallażīna yu`minụna bimā unzila ilaika wa mā unzila ming qablik, wa bil-ākhirati hum yụqinụn

4. Artinya: “dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.”

أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Ulā`ika ‘alā hudam mir rabbihim wa ulā`ika humul-mufliḥụn

5. Artinya: “Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”

Membaca Ayat Kursi

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.” (QS Al-Baqarah: 255)

Membaca Surat Al Baqarah Ayat 284-286

لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَإِن تُبْدُوا۟ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ ٱللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa in tubdụ mā fī anfusikum au tukhfụhu yuḥāsibkum bihillāh, fa yaghfiru limay yasyā`u wa yu’ażżibu may yasyā`, wallāhu ‘alā kulli syai`ing qadīr

284. Artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِۦ ۚ وَقَالُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ ٱلْمَصِيرُ

Amanar-rasụlu bimā unzila ilaihi mir rabbihī wal-mu`minụn, kullun āmana billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulih, lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih, wa qālụ sami’nā wa aṭa’nā gufrānaka rabbanā wa ilaikal-maṣīr

285. Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn

286. Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.

Membaca Surat Al Ikhlas 3 Kali

قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ

Qul huwallāhu aḥad

1. Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.”

اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ

Allāhuṣ-ṣamad

2. Artinya: “Allah tempat meminta segala sesuatu.”

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ

Lam yalid wa lam yụlad

3. Artinya: “(Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.”

وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ

Wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad

4. Artinya: “Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”

Membaca Surat Al Falaq 3 Kali

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

Qul a’udzu birabbil-falaq

1. Artinya: Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar).

مِن شَرِّ مَا خَلَقَ

Min syarri ma khalaq

2. Artinya: dan kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan,

وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ

Wa min syarri ghasiqin iza waqab

3. Artinya: dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,

وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

Wa min syarrin-naffasati fil-‘uqad

4. Artinya: dan dari kejahatan(perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya),

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

Wa min syarri hasidin idza hasad

5. Artinya: dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.

Membaca Surat An Nas 3 Kali

قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ – ١

Qul a’ụżu birabbin-nās

1. Artinya: Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia,”

مَلِكِ النَّاسِۙ – ٢

Malikin-nās

2. Artinya: Raja manusia,

اِلٰهِ النَّاسِۙ – ٣

Ilāhin-nās

3. Artinya: Sembahan manusia,

مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ – ٤

Min sharril-waswāsil-khannās

4. Artinya: dari kejahatan (bisikan) setan yang bersembunyi,

الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ – ٥

Allażī yuwas wisu fī ṣudụrin-nās

5. Artinya: yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,

مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ࣖ – ٦

Minal-jinnati wan-nās

6. Artinya: dari (golongan) jin dan manusia.

Perbanyak Dzikir

Bacaan istighfar:

أَسْتَغْفِرُ الله

Astaghfirullah

Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah.”

Bacaan tahlil:

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

La ilaha illallah wallahu akbar

Artinya: “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah maha besar.”

Mendoakan Jenazah

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Allahummaghfirlahu war hamhu wa’fu ‘anhu wa ‘aafìhii, wa akrim nuzuulahu wawassi’ mudkholahu, waghsilhu bimaa’i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaban naar.

Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari istrinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka.” (HR Muslim)

Adab Ziarah Kubur

Sebagai muslim kita wajib tahu tentang adab-adab ziarah sesuai tuntunan Rasulullah SAW agar ziarah bernilai pahala dan tidak mengundang murka Allah SWT. Mengutip Buku Pintar 50 Adab Islam karya Arfiani, berikut di antaranya:

1. Tidak Menabur Bunga

Hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Menurut para ulama, hal ini merupakan tradisi orang-orang kafir sebagai bentuk penghormatan kepada yang telah meninggal. Tidak sepantasnya kita mengikuti tradisi dan kebiasaan kaum kafir. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad)

2. Tidak Menangis Berlebihan
Menangis diperbolehkan ketika ziarah kubur, karena Rasulullah SAW pun pernah menangis ketika menziarahi kubur ibunya. Namun, hendaknya tidak berlebihan seperti meratap dan meraung-raung.

3. Berziarah dalam Posisi Berdiri
Ketika berziarah muslim disunnahkan dalam keadaan berdiri dan berdoa pun dengan berdiri.

4. Tidak Duduk di Atas Pusara
Adab selanjutnya adalah tidak menduduki atau melewati bagian atas pusara kuburan. Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” (HR Muslim).

Sementara itu, jika berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur, hal itu tidak apa-apa.

5. Menyiram Air di Atas Pusara
Hal ini boleh dilakukan berdasarkan hadits, “Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya.” (HR Abu Daud)

6. Hindari Makan, Minum, Tertawa, dan Banyak Bicara

Selain itu, membaca Al-Qur’an dengan suara keras di pemakaman juga termasuk makruh. Apalagi lagi jika kita berfoto dan bergaya di pusara. Ziarah merupakan saat kita mengingat kematian ataupun memperlihatkan kesedihan kepada mayit dan keluarganya. Hindarilah perbuatan-perbuatan yang dapat mengurangi nilai ziarah itu sendiri.

7. Tidak Mengkhususkan Hari Tertentu
Misalnya harus berziarah pada hari Jumat, pada hari ketujuh kematian, pada hari raya, dan semacamnya. Sebab, sebenarnya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.

Hukum Ziarah Kubur

Mengutip buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan karya Abdul Somad, dijelaskan bahwa awalnya Rasulullah SAW melarang adanya ziarah kubur. Alasannya untuk memutus tradisi Jahiliah yang pada saat itu, orang-orang ketika ziarah kubur menyebut-nyebut nenek moyang dengan suasana gembira.

Lalu, Wawam Shofwan Sholehuddin dalam buku Risalah Shaum: Telaah Kritis atas Sunah-Sunah dan Bid’ah-Bid’ahnya menyebutkan setelah para sahabat memahami dengan baik konsep akidah Islamiyah yang lurus dan kuat, barulah Rasulullah SAW mengizinkan mereka untuk berziarah kubur sebagai pengingat kematian.

Rasulullah SAW bersabda dengan bentuk kata kerja perintah kepada mereka.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ نَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Artinya: Dari Abdulah bin Buraedah, dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Saya pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang, ziarahilah kuburan-kuburan itu”. Dalam lafal yang lain terdapat tambahan kata “kuntu nahaytukum, saya pernah melarang kalian”.

Mayoritas ulama sepakat bahwa sebuah perintah untuk mengerjakan sesuatu yang muncul setelah adanya larangan, hukumnya menjadi mubah atau boleh. Dengan kaidah ini, hukumnya berziarah kubur tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang haram. Sebaliknya, ziarah kubur menjadi amalan yang dianjurkan atau sunnah.

Wallahu a’lam.

red24

Alokasi CSR BUMN Dan Korporasi Swasta Bagi MBG Akan Hemat APBN 

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang baik dan konstitusional. Arah dan tujuannya jelas bagi pemenuhan gizi anak bangsa untuk meningkatkan kesehatan anak bangsa serta ketahanan nasional. Memang beberapa kasus dan permasalahan implementasi MBG masih jadi pekerjaan rumah. Diantaranya, adalah keracunan makanan dan kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikuasai secara ekslusif oleh hanya seseorang dan segelintir orang saja. Tentu, hal semacam ini akan menganggu optimalisasi dan kelancaran MBG sebagai program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertanyaan yang selalu dikemukan publik lainnya, yaitu mengapa program MBG secara total harus menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bukankah pemerintah dapat mengoptimalkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Corporate Social Responsiblity/CSR) BUMN ? Sebab,selama ini TJSL/CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terarah dan cenderung lemah dalam akuntabilitas publik. Bahkan, terdapat kasus-kasus korupsi dan penyimpangan dana CSR seperti misalnya di Bank Indonesia.

Jika, BUMN dan para pengusaha korporasi swasta sejak awal terlibat secara aktif dan partisipatif mendukung program MBG ini melalui CSR, maka APBN akan bisa dihemat. Alokasi APBN akan lebih terarah bagi program-program sektoral strategis lainnya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan energi serta tujuan mencapai swasembadanya. Ruang fiskal dan pemanfaatan APBN lebih efektif dan efisien dan tidak memberatkan rakyat sebagai subyek dan obyek pajak.

Dengan begitu, alokasi APBN untuk sektor pelayanan publik pemerintah yang kunci seperti pendidikan dan kesehatan tidak akan terganggu atau dikurangi. Hak-hak dasar pendidikan dan kesehatan apabila dikurangi tentu akan mengganggu pemerataan pendidikan di tanah air. Kasus gaji dan tunjangan para guru dan honorer serta penonaktifan layanan BPJS bagi masyarakat miskin adalah buktinya. Kasus ini jelas berdampak pada kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto yang pro rakyat.

Oleh karena itu, kapasitas fiskal yang sempit untuk MBG dapat diatasi melalui pelibatan BUMN dan korporasi swasta. Apalagi sepertiga APBN telah dipatok untuk pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya. Selain untuk belanja tetap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri. Alokasi APBN untuk pembangunan sektor produktif dan strategis bagi hajat hidup orang banyak nyaris diabaikan. Tidak mungkin pertumbuhan ekonomi maksimal 8 persen akan tercapai.

Seharusnya gagasan pemanfaatan CSR inilah yang dipilih oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bukan malah memotong anggaran untuk alokasi daerah yang signifikan. Tidak pula dengan menarik Rp276 triliun (lalu ditarik kembali Rp75 triliun) dari BI untuk ditempatkan ke Himbara. Apakagi penempatan dana pemerintah tersebut tanpa kebijakan (regulasi) khusus yang jelas dan tegas. Maka, dugaan adanya penyelewangan dana Rp276 triliun oleh Menkeu RI patut diperiksa oleh aparat penegak hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

red24