sorot24.id | JAKARTA, – Rencana Kementerian Koperasi untuk menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp10 triliun pada tahun 2025 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menuai kritik tajam. Termasuk penempatan dana pemerintah ke Bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara sejumlah Rp281 triliun. Jika tidak dikeluarkan dari skema kredit perbankan umum, maka potensi penyimpangan dan penyalahgunaan sangat terbuka. Seharusnya, dana ini dibuatkan alas hukum yang khusus bagi pembangunan dan pengembangan Koperasi dan skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Atau Koperasi yang diberikan hak pengelolaan melalui pendampingan fasilitator dan konsultan agar dana tetap aman dan terjaga sesuai peruntukkkannya.

Kebijakan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi koperasi yang dicanangkan pemerintah dinilai sebagai sebuah keliru paradigma atau “sesat pikir” yang ahistoris.

​Kritik keras tersebut disampaikan oleh Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi sekaligus Pengembang Koperasi dan Konsultan Manajemen dari DeCori Consulting And Partners. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menkop Budi Arie Setiadi dan Wamenkop Ferry Juliantono tersebut justru berpotensi menjauhkan koperasi dari khitah konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

​”Memaksakan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger di lingkup koperasi dengan meniru perusahaan kapitalistik adalah salah kaprah paradigmatik. Koperasi itu basisnya adalah partisipasi aktif anggota untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar kapitalisasi aset atau harta kekayaan,” ujar Defiyan Cori dalam keterangannya,. Jum’at (3/7).

​Mengulang Kesalahan Masa Lalu dan Risiko Korupsi

​Defiyan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengucurkan dana jumbo Rp10 triliun dari APBN ini. Ia mengkhawatirkan kebijakan instan ini justru mengulang kegagalan masa awal kabinet reformasi di era pemerintahan Presiden B.J. Habibie, di mana dana penguatan koperasi justru rawan disimpangkan dan menjadi lahan korupsi.
​Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan top-down ini dinilai berpotensi menyuburkan fenomena “koperasi papan nama”—entitas yang hanya menggunakan nama koperasi demi memburu insentif anggaran pemerintah tanpa ada aktivitas riil di masyarakat.

​Ia mencontohkan, hancurnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (merugi Rp15 triliun) dan KSP Sejahtera Bersama (merugi Rp8,8 triliun) adalah bukti nyata akibat koperasi dikelola dengan gaya korporasi yang ambisius dan melupakan kontrol keanggotaan.

​”Penyelesaian masalah koperasi tidak bisa dengan cara ‘cepat saji’ atau instan seperti menggelontorkan dana ke LPDB yang ujung-ujungnya menerapkan bunga mirip perbankan komersial. Model pinjaman seperti itu hanya akan menjadi bom waktu dan memperburuk citra koperasi,” tegas Defiyan.

​Belajar dari Kejayaan KUD dan Koperasi Produksi

​Sebagai Pengembang Koperasi, Defiyan Cori mengajak pemerintah untuk menengok kembali sejarah kesuksesan ekonomi konstitusi. Pada era Presiden Soeharto, koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi lewat kinerja Koperasi Unit Desa (KUD), yang berkontribusi membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5 kali menembus angka di atas 8 persen—bahkan mencapai puncaknya di angka 10,92 persen pada tahun 1968.

​Hingga saat ini, lanjut Defiyan, bukti keberhasilan koperasi yang dikelola dengan paradigma yang benar (berbasis kepentingan anggota) masih nyata keberadaannya. Ia menyebut beberapa contoh konkret:
​Koperasi Karyawan Semen Gresik (Jawa Timur): Memiliki 3.883 anggota, 512 karyawan, dan sukses membuka 66 kantor cabang pada tahun 2023.
​KPSBU Lembang (Jawa Barat): Menaungi 7.500 peternak dengan 21.000 ekor sapi perah, serta memproduksi lebih dari 100 ton susu per hari yang siap menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.
​Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI): Mampu mendirikan gedung megah di kawasan Semanggi secara mandiri, berkinerja positif tanpa ketergantungan dana pihak ketiga.

​Solusi: Kesetaraan Akses Sektoral, Bukan Utangan Instan

​Menutup keterangannya, Defiyan Cori meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan visi misi Asta Cita ke-3 secara tepat. Koperasi tidak butuh skema utangan instan bergaya bank, melainkan kesetaraan akses dan hak istimewa (privilege) kebijakan di sektor riil.

​”Anggaran APBN itu akan jauh lebih produktif jika dialokasikan secara sektoral untuk mendukung peningkatan kapasitas organisasi, manajemen, dan jaringan pasar koperasi, khususnya yang bergerak di sektor agro-maritim dari hulu ke hilir.”

​”Jika koperasi di sentra produksi ini diberikan karpet merah kebijakan, saya optimistis target swasembada pangan tercapai, dan koperasi akan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional hingga di atas 8 persen secara berkeadilan,” pungkas Ekonom Konstitusi tersebut.

red24/Lutfi

sorot24.id | JAKARTA — Kasus dugaan manipulasi harga ekspor melalui skema transfer pricing yang tengah marak di sektor perkebunan kelapa sawit disinyalir kuat juga terjadi di sektor komoditas strategis lainnya. Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, didorong untuk segera memperluas jangkauan pemeriksaan ke sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta sektor perhutanan yang diduga menyimpan potensi kebocoran penerimaan negara jauh lebih masif.

​Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa praktik “permainan” harga di kedua sektor tersebut tidak hanya merugikan devisa ekspor, melainkan juga mengacaukan regulasi domestik.

​”Pemerintah cq. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga harus memeriksa permainan yang sama di sektor pertambangan dan perhutanan. Jumlahnya bisa lebih mengernyitkan dahi rakyat Indonesia. Mengapa demikian, sebab tidak hanya keuntungan ekspor yang didapatkan tetapi juga harga pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pasokan di dalam negeri, termasuk ke BUMN,” ujar Defiyan Cori saat diwawancarai secara khusus, Minggu (28/6).

Baca Juga : Heboh! CGMT Bongkar Kos di Sukasari Jadi Sarang Prostitusi Libatkan Anak, Camat Diberi Tenggat

​Pelanggaran Mandat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945

​Menurut Defiyan, pasca-reformasi 1998, kelompok korporasi swasta berskala besar atau yang kerap disebut taipan memperoleh keleluasaan luar biasa dalam mengelola komoditas batu bara yang dikenal sebagai ‘emas hitam’. Hal ini dilegalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kini telah disesuaikan menjadi UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat.

​Defiyan menilai, pemberian hak pengelolaan penuh atas kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) kepada pihak swasta ini telah keluar dari khittah dan mandat konstitusi. Sesuai pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, cabang-cabang produksi penting seharusnya dikuasai negara demi kemakmuran rakyat banyak melalui peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

​”Pertanyaan publik yaitu, mengapa kelompok tersebut mendapatkan keistimewaan (privilege)? Jawabannya tentu saja ada kaitannya dengan pola ambil dan beri (take and give) sebagai bentuk dukungan politik dan ekonomi dalam demokrasi liberalisme-kapitalisme,” kata Defiyan.

“Akibat ongkos politik pasca-reformasi yang sangat mahal, sebagian kecil korporasi swasta yang beroleh keistimewaan itu menjadi tambah kaya raya atas penguasaan SDA.”

​Ia menambahkan, beralihnya kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ke tangan korporasi swasta disinyalir kuat mendapat dukungan politik dan pengamanan (backing) dari oknum aparat negara. Kondisi ini secara kasat mata menabrak konstitusi, di mana kemakmuran hanya terkonsentrasi pada segelintir orang.

​Kerugian Fantastis: Mencapai Ribuan Triliun Rupiah.

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai US24,48 miliar atau sekitar Rp411,14 triliun. Angka tersebut mencerminkan adanya penurunan sebesar 19,70% dibandingkan capaian tahun 2024 yang menembus US30,49 miliar (sekitar Rp512,23 triliun). Sementara itu, rekor nilai tertinggi dicapai pada tahun 2023 dengan perolehan US$59,49 miliar, setara hampir Rp1.000 triliun dengan volume pengiriman 379,7 juta ton.

Baca Juga : Stranas PK Verifikasi Implementasi Penguatan Integritas Layanan Pertanahan di Provinsi Banten

​Defiyan memaparkan simulasi jika menggunakan indikator pemeriksaan pemerintah atas temuan penyimpangan harga ekspor komoditas CPO yang dinaikkan hingga 50 persen. Mengacu pada tren data BPS selama 10 tahun terakhir, selisih antara harga ekspor pasar global yang rata-rata mencapai US140 per ton dengan harga DMO ke PLN yang hanya dipatok US70 per ton, membuka celah manipulasi yang luar biasa besar.

​Ekonom Konstitusi ini memperkirakan nilai manipulasi harga ekspor melalui praktik transfer pricing dan under invoicing di sektor batu bara dapat mencapai Rp345 hingga Rp400 triliun per tahun. Secara akumulatif selama satu dekade terakhir, potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan menembus Rp3.450 hingga Rp4.000 triliun.
​Jika praktik culas ini ditiadakan, nilai ekspor batu bara riil pada tahun 2025 seharusnya bisa mencapai US48,96 milar (sekitar Rp822,28 triliun), dan pada tahun 2024 bernilai US60,98 miliar (sekitar Rp1.024,46 triliun).

​”Kehilangan pemasukan dari sektor pajak, royalti, maupun bagi hasil ini secara langsung merugikan keuangan negara, merusak perekonomian nasional, dan menjauhkan cita-cita kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.

​Industri batu bara di Indonesia saat ini didominasi oleh raksasa kakap yang beroperasi di Sumatra dan Kalimantan. Di antaranya adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Kideco Jaya Agung (Indika Energy Group), serta PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

​Sektor Perhutanan dan Isu Alih Fungsi Lahan Proyek Strategis

​Tidak berhenti di sektor pertambangan minerba seperti batu bara, nikel, dan bauksit, Defiyan Cori juga memperingatkan adanya indikasi penyimpangan serupa di sektor perhutanan.

Penjualan kayu hasil penebangan hutan berskala besar disinyalir kuat dikirim ke mancanegara untuk kepentingan komersial berselubung pembangunan infrastruktur.

​Ia mencontohkan aktivitas penebangan pohon yang masif dalam kawasan hutan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta konversi lahan hutan demi proyek ketahanan pangan food estate. Menurut kalkulasinya, nilai “permainan” manipulasi atau penggelembungan harga ekspor kayu dari kawasan hutan tersebut berpotensi menyentuh angka fantastis, yakni US$433,33 miliar atau berkisar Rp7.000 triliun.

​Rekomendasi Pembentukan Tim Investigasi Independen

​Mengingat keseriusan kejahatan perdagangan ekspor yang berdampak buruk pada penerimaan negara sekaligus kelestarian lingkungan hidup ini, Defiyan mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan hukum yang tegas, transparan, dan adil.
​Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar otoritas berwenang segera membentuk tim investigasi bersama khusus yang melibatkan kelompok ahli di luar pemerintahan.

Keterlibatan tim independen ini krusial untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan sebelum aparat penegak hukum masuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

​”Langkah penyelidikan ini penting sebagai basis awal guna menguji dugaan manipulasi tersebut, sekaligus memastikan prosesnya bersih dari intervensi atau dukungan oknum aparat yang menjadi backing korporasi. Kehadiran tim ahli independen dari luar pemerintahan adalah kunci utama guna mengembalikan kepercayaan (trust) publik,” pungkas Defiyan.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Dalam opininya, ia menyebut prasyarat utama pemulihan ekonomi RI bukan hanya angka BPS 5,61% di Q1 2026, tapi menumbuhkan _trust_ publik dan investor serta _reschedule_ utang Rp9.302,6 triliun. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

sorot24.id|Jakarta – Pemerintah Jepang melalui Kementerian Lingkungan Hidup (_Ministry of Environment Japan/MOEJ_) menyelenggarakan kegiatan _the 2nd Environment Week_ (Pekan Lingkungan Hidup/PELIHARA) pada 11-12 Mei 2026 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan. Kegiatan ini merupakan inisiatif dan kepedulian atas _waste management_ (pengelolaan sampah/limbah). Yaitu, serangkaian prosedur dan tindakan terintegras (mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, hingga pembuangan tempat akhirnya atau TPA).

Pengelolaan sampah yang dirancang secara efektif dan efisien dan ramah lingkungan. Tujuannya, tidak lain adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia serta keberlanjutan lingkungan hidup atau ekosistem. Yang menarik, dari kegiatan PELIHARA ini cara pemerintah Jepang mengajak para industriawan yang bergerak dalam bisnis pengelolaan sampah untuk terlibat mempromosikan teknologinya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara rinci (_detail_) kegiatan tersebut melainkan mengambil latar filosifinya saja. Khususnya, terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2026 (Q1) yang menjadi polemik publik. Tidak saja disebabkan oleh angkanya yang 5,61% melainkan kredibilitas yang menerbitkannya yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak independen dan penuh kontroversi beberapa tahun terakhir.

*Kerjasama dan Toleransi*

Tentu BPS sebagai lembaga resmi pemerintah tidak perlu diragukan publik, kecuali mungkin integritas beberapa pejabatnya. Sama halnya dengan misteri meninggal dunianya anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Haerul Saleh yang secara pribadi dianggap kredibel dan berintegritas. Begitu jugalah halnya dengan pemerintahan suatu negara yang bekerjasama dengan negara-negara lain atau investasi pembangunan membutuhkan sebuah prasyarat penting, yaitu kepercayaan (_trust_).

Mengacu pada inisiatif kegiatan PELIHARA 2026 yang diadakan MOEJ tersebut, maka kepercayaan adalah kunci dari sebuah kerjasama. Sebagaimana halnya Visi-Misi Asta Cita Presiden RI secara konseptual adalah sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Hanya saja, bisa tidak berjalan efektif dan efisien jika tidak didukung oleh postur dan personalia organisasi kabinet yang diragukan kepercayaannya oleh publik. Kepercayaan (_trust_) adalah prasyarat pertama dan utama.

Mengapa diragukan publik? Tentu banyak faktor yang menjadi alasannya, diantaranya adalah sebagian besar diisi oleh para pembantu Presiden sebelumnya. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari angka 5 persen. Jika terus dipertahankan maka tidak hanya kepercayaan dari negara lain atau investor yang semakin memudar. Melainkan juga rakyat di dalam negeri serta berpotensi merusak tatanan sosial politik. Hal, ini tentu membahayakan posisi pemerintahan sah yang telah dibangun melalui proses demokrasi berbiaya mahal.

**
Permasalahan ini juga diungkapkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Bahwa, negara-negara lain atau para investor punya minat untuk berinvestasi ke Indonesia asalkan bisa menumbuhkan kepercayaan yang dimaksud. Misalkan, peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) yang bersih dan terang atau tegas (_clean and clear_) sebab para pengusaha juga berurusan dengan modal dari kredit perbankan. Disinilah substansi ekonomi konstitusi ditegakkan, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jika, peraturan dan per-UU-an ada ruang transaksional jelas menjadi beban biaya (ongkos) yang memberatkan angsuran kredit kepada pihak bank. Pembayaran cicilan pokok dan bunga utangnya akan macet. Inilah faktor kedua yang berpengaruh kepada kepercayaan (_trust_). Apabila para pengusaha ini tidak memperoleh kepercayaan dari pihak perbankan dan rekan kerjasama utamanya para investor negara lain dipastikan roda perekonomian takkan bergerak. Peraturan dan UU yang baik, jelas dan tegas akan memunculkan kepercayaan investasi.

Tak berbeda dengan pemerintah RI dimasa Presiden Jokowi yang telah berutang per 31 Oktober 2024 totalnya mencapai Rp8.560,36 triliun. Bahkan, total utang Indonesia per Desember 2025 (Data Kementerian Keuangan) telah mencapai Rp9.302,6 triliun. Berarti, tambahan diera pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejumlah Rp742,24 triliun. Dan, ada rencana penarikan utang baru tahun 2026 sejumlah Rp781,9 triliun tentu akan terkendala. Makanya, kepercayaan (_trust_) lembaga donor dan investasi juga harus ditumbuhkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

**
Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk melakukan keberlanjutan Visi-Misi Asta Cita selain menumbuhkan kepercayaan (_trust_) tersebut. Disamping itu, perlu adanya kerjasama dan toleransi dari berbagai pihak melalui penyelesaian menang-menang (_win win solution_) atas berbagai kewajiban keuangan. Kerjasama akan kembali tumbuh melalui upaya toleransi yang didasari oleh suasana kekeluargaan. Dalam perspektif inilah bertetangga yang baik menjadi faktual.

Salah satunya, melalui kebijakan penjadwalan ulang (_rescheduling_) utang jatuh tempo baik di dalam negeri maupun luar negeri. Agar para pelaku bisnis dapat “bernafas” kembali. Kepercayaan ini harus didukung oleh personalia organisasi pemerintahan yang kompeten dan kredibel serta lingkungan yang bersih. Melalui upaya menumbuhkan kepercayaan (_trust building_) dan jadwal ulang utanglah yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Tanpa penjadwalan ulang tentu keuangan perusahaan (bagi pengusaha) dan negara akan terus digerogoti beban cicilan pokok dan bunga utang. Seperti halnya tema lingkungan hidup yang berkelanjutan harus didukung oleh pola pikir jernih dan personalia yang bersih agar memunculkan kepercayaan publik nasional dan internasional. Artinya, sasaran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5-6 persen lebih tidak hanya sekedar dokumen janji kampanyew.

red24-(LNS98)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia menyoroti kelangkaan BBM di sejumlah daerah dan menegaskan BPH Migas yang harus bertanggung jawab, bukan Pertamina. Defiyan minta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat dan pengelolaan hilir migas lebih efektif, Jakarta, Minggu 10/5/2026. (Dok: Pribadi/Sorot24.id)

sorot24| Jakarta – Menyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyoroti mulai terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah dan mempertanyakan kinerja BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional.

Menurutnya, publik tidak seharusnya langsung menyalahkan Pertamina apabila terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan.

“BPH Migas adalah Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satu tugas dan kewajibannya memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima masyarakat penerima manfaat secara tepat. Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator,” katanya, di Jakarta, Minggu (10/5).

Diegaskannya, bahwa kasus antrean panjang BBM di empat SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026, bukan persoalan baru. Ia menyebut fenomena serupa telah berulang kali terjadi sejak era pemerintahan Joko Widodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk melalui razia migas yang sebelumnya pernah dilakukan aparat kepolisian.

Defiyan juga menyinggung adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi akibat ketimpangan harga antara solar subsidi dan non-subsidi, serta kebijakan pembatasan kuota BBM yang dinilai dapat memicu kelangkaan di lapangan.

“Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat akhirnya menyebabkan antrean panjang BBM. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” imbuhnya.

Ia memaparkan, bahwa alokasi solar subsidi tahun 2023 naik dari 15,1 juta kiloliter pada 2022 menjadi 17 juta kiloliter atau meningkat 12,58 persen. Sementara total pagu subsidi dan kompensasi energi pada 2025 masih mencapai Rp498,8 triliun.

Namun di sisi lain, pemerintah justru menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan solar subsidi turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, mulai 1 April 2026 pemerintah juga menerapkan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.

Alumnus UGM ini menilai, kenaikan subsidi energi dari Rp208,9 triliun pada 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada 2023 atau meningkat Rp130,7 triliun harus diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan transparan.

Ia pun mengingatkan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja SPBU atau kasus individual semata.

“Tidak akan selesai hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU,” tegasnya.

Korps Alumni Hijau Hitam ini juga mengungkapkan, bahwa pengendalian distribusi BBM tidak tepat jika sepenuhnya dibebankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kata dia, Polri tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dan distribusi kuota BBM di tiap wilayah.

Meski demikian, Polri tetap dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.

Dalam keterangannya, Defiyan membeberkan, bahwa kewenangan BPH Migas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Ia pun meminta, agar Presiden Prabowo Subianto memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan baik sesuai semangat Asta Cita pemerintahannya.

“Kelangkaan BBM tentu akan membuat resah bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu tidak disukai Presiden Prabowo Subianto yang serius menjalankan visi-misi Asta Citanya,” pungkas Defiyan.

red24-(LS98)

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Defiyan Cori: KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab

 

sorot24.id | Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyampaikan duka cita mendalamnya atas tabrakan hebat KRL dengan KA Cepat Argo Bromo yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.01 WIB.

“Semoga para korban insiden tabrakan ini dapat menerima hak-haknya secara adil dan penuh sampai kesembuhannya. Apabila, ada korban meninggal dunia harus dipastikan keluarga yang ditinggalkan menerima haknya secara wajar. Semoga pemerintah dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan keluarga para korban mampu menghadapi musibah ini dengan kesabaran dan ketabahan,” katanya di Jakarta, Selasa (28/4).

Terkait insiden ini, ia meminta adanya investigasi menyeluruh secara empirik oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan adanya kesalahan teknis dan kelalaian manusia (human error) sebagai petugas perjalanan kereta api yang harus berkonsentrasi penuh.

“Seharusnya komunikasi antara ruang operasi pusat KAI dengan masinis terkait tersendatnya sebuah kendaraan taksi dan arah KA Argo Bromo yang berkecepatan tinggi bisa dilakukan segera dengan mengambil keputusan resiko yang minimal,” ujarnya.

Selanjutnya, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menekankan, bahwa pengusaha taksi listrik Xanh SM untuk bertanggungjawab atas pelanggaran pemberhentian dijalur Kereta Listrik (KRL). Ketidakpatuhan menaati rambu-rambu perlintasan merupakan bentuk pengabaian hukum yang bisa saja menjadi indikator ketidakdisiplinan manajemen perusahaan taksi.

Selain itu, ia juga menuntut tanggungjawab para Direksi dan Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) beserta jajaran pengurus DANANTARA dan BP BUMN atas kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN, termasuk dalam hal pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri,” imbuhnya.

Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi dan Pertambangan.

“Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional,” pungkas Cori.

 

LN98