Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia menyoroti kelangkaan BBM di sejumlah daerah dan menegaskan BPH Migas yang harus bertanggung jawab, bukan Pertamina. Defiyan minta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat dan pengelolaan hilir migas lebih efektif, Jakarta, Minggu 10/5/2026. (Dok: Pribadi/Sorot24.id)

sorot24| Jakarta – Menyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyoroti mulai terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah dan mempertanyakan kinerja BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional.

Menurutnya, publik tidak seharusnya langsung menyalahkan Pertamina apabila terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan.

“BPH Migas adalah Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satu tugas dan kewajibannya memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima masyarakat penerima manfaat secara tepat. Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator,” katanya, di Jakarta, Minggu (10/5).

Diegaskannya, bahwa kasus antrean panjang BBM di empat SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026, bukan persoalan baru. Ia menyebut fenomena serupa telah berulang kali terjadi sejak era pemerintahan Joko Widodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk melalui razia migas yang sebelumnya pernah dilakukan aparat kepolisian.

Defiyan juga menyinggung adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi akibat ketimpangan harga antara solar subsidi dan non-subsidi, serta kebijakan pembatasan kuota BBM yang dinilai dapat memicu kelangkaan di lapangan.

“Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat akhirnya menyebabkan antrean panjang BBM. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” imbuhnya.

Ia memaparkan, bahwa alokasi solar subsidi tahun 2023 naik dari 15,1 juta kiloliter pada 2022 menjadi 17 juta kiloliter atau meningkat 12,58 persen. Sementara total pagu subsidi dan kompensasi energi pada 2025 masih mencapai Rp498,8 triliun.

Namun di sisi lain, pemerintah justru menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan solar subsidi turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, mulai 1 April 2026 pemerintah juga menerapkan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.

Alumnus UGM ini menilai, kenaikan subsidi energi dari Rp208,9 triliun pada 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada 2023 atau meningkat Rp130,7 triliun harus diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan transparan.

Ia pun mengingatkan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja SPBU atau kasus individual semata.

“Tidak akan selesai hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU,” tegasnya.

Korps Alumni Hijau Hitam ini juga mengungkapkan, bahwa pengendalian distribusi BBM tidak tepat jika sepenuhnya dibebankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kata dia, Polri tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dan distribusi kuota BBM di tiap wilayah.

Meski demikian, Polri tetap dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.

Dalam keterangannya, Defiyan membeberkan, bahwa kewenangan BPH Migas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Ia pun meminta, agar Presiden Prabowo Subianto memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan baik sesuai semangat Asta Cita pemerintahannya.

“Kelangkaan BBM tentu akan membuat resah bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu tidak disukai Presiden Prabowo Subianto yang serius menjalankan visi-misi Asta Citanya,” pungkas Defiyan.

red24-(LS98)

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Defiyan Cori: KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab

 

sorot24.id | Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyampaikan duka cita mendalamnya atas tabrakan hebat KRL dengan KA Cepat Argo Bromo yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.01 WIB.

“Semoga para korban insiden tabrakan ini dapat menerima hak-haknya secara adil dan penuh sampai kesembuhannya. Apabila, ada korban meninggal dunia harus dipastikan keluarga yang ditinggalkan menerima haknya secara wajar. Semoga pemerintah dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan keluarga para korban mampu menghadapi musibah ini dengan kesabaran dan ketabahan,” katanya di Jakarta, Selasa (28/4).

Terkait insiden ini, ia meminta adanya investigasi menyeluruh secara empirik oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan adanya kesalahan teknis dan kelalaian manusia (human error) sebagai petugas perjalanan kereta api yang harus berkonsentrasi penuh.

“Seharusnya komunikasi antara ruang operasi pusat KAI dengan masinis terkait tersendatnya sebuah kendaraan taksi dan arah KA Argo Bromo yang berkecepatan tinggi bisa dilakukan segera dengan mengambil keputusan resiko yang minimal,” ujarnya.

Selanjutnya, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menekankan, bahwa pengusaha taksi listrik Xanh SM untuk bertanggungjawab atas pelanggaran pemberhentian dijalur Kereta Listrik (KRL). Ketidakpatuhan menaati rambu-rambu perlintasan merupakan bentuk pengabaian hukum yang bisa saja menjadi indikator ketidakdisiplinan manajemen perusahaan taksi.

Selain itu, ia juga menuntut tanggungjawab para Direksi dan Komisaris PT. Kereta Api Indonesia (KAI) beserta jajaran pengurus DANANTARA dan BP BUMN atas kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN, termasuk dalam hal pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri,” imbuhnya.

Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi dan Pertambangan.

“Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional,” pungkas Cori.

 

LN98