sorot24|Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana,SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba. Minggu (17/5/2026).

Pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer;

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak dari tersangka MR di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa 12/5/2026. Terlihat 208 butir obat keras jenis Hexymer, 1 butir Tramadol, uang tunai Rp428.000, dan 1 unit handphone Android.

1 (satu) butir obat jenis Tramadol,
uang tunai sebesar Rp428.000,
1 (satu) unit Handphone Android;
serta 1 (satu) buah dompet warna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Epi.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

“Polres Lebak dibawah Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan, apabila ada informasi bisa disampaikan ke kami melalui call center 110 Polres Lebak,” tutup Kasat Resnarkoba.

red24-RG

Tumpukan barang bukti 1.370 lempeng tramadol atau 13.700 butir dan 23 botol hexymer berisi 23.000 butir yang disita dari dua bandar di Tangerang, Kamis 7/5/2026. Polisi juga amankan uang Rp3,5 juta dan HP. (Dok: Satresnarkoba/Sorot24.id)

Sorot24.id |Tangerang – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. Total 37.700 butir diamankan dari dua tersangka yang diduga bandar di Kecamatan Gunung Kaler dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu 29/4/2026. Informasi menyebut adanya pria yang diduga transaksi jual beli tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis 7/5/2026 saat konferensi pers.

Setelah dipantau, polisi menangkap tersangka M alias Brekele (27) yang ciri-cirinya sesuai info warga. “Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkapnya.

Geledah Rumah, Temukan 23.000 Butir Hexymer

Tak berhenti di situ, polisi menggeledah rumah tersangka M. Hasilnya, ditemukan lagi 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Selain puluhan ribu obat keras, polisi menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening untuk pengemasan.

Kembangkan ke Bandar di Kronjo

Dari pemeriksaan, M mengaku dapat barang dari R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Total barang bukti dari dua TKP mencapai 37.700 butir: 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.

Ancam 12 Tahun Penjara

Indra menegaskan peredaran obat keras tanpa izin jadi perhatian serius karena merusak generasi muda dan picu tindak kriminal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Avriyani-(Molly)

foto ilustrasi petugas polisi periksa ambulance di pelabuhan

 

sorot24.id | Tangerang – Kepolisian Polda Lampung berhasil mengungkap penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di sebuah Ambulance asal Kota Tangerang.

Pada Rabu 7 April 2026, Ambulance bertuliskan One berplat nomor polisi B 1737 CIS, berhasil terjaring razia Polda Lampung di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handono kepada awak media menerangkan pada Jumat 10 April 2026 menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas dari adanya ambulance yang melintas tanpa pasien yang berisi 4 orang pria dengan gelagat tidak wajar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 paket sabu-sabu seberat total 15,7 Kilogram yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan.

“Jadi dari awal memang curiga kondisi ambulance tersebut, kaca mobil gelap, tidak kelihatan sama sekali dari luar, hanya ada 4 orang pria,” Kata Dwi kepada awak media, Jum’at (10/04/2026).

Menurut Dwi, dari hasil pemeriksaan mereka membawa sabu-sabu itu dari wilayah Pekanbaru.

“Mereka membawa barang itu tujuannya ke Tangerang, upahnya Rp 10-15 juta, Tapi mereka baru dikasih 300 ribu masing-masing buat uang jajan.” terang Dwi.

Keberadaan Ambulance bertuliskan One ini memang kerap mondar-mandir di wilayah Kota Tangerang dan kerap nongkrong di kawasan kuliner pasar lama Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi pasca kejadian, salahsatu warga dan pengurus RW di Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, membenarkan kendaraan tersebut memang kerap parkir di kawasan pasar lama.

“Ya, memang sering parkir di tukang kembang.” terang salahsatu warga Selasa (21/04/2026).

Dirinya pun mengakui bahwa sudah mendengar kabar peristiwa yang terjadi di Lampung dengan kendaraan ambulance tersebut.

“Ya udah dapat kabar, kalau ada kejadian begitu (Ambulance tertangkap membawa sabu).” Tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Relawan Ambulance One belum menanggapi terkait peristiwa penangkapan tersebut.

 

Red24 (molly)

 

foto dok/ Konferensi pers di Mapolda Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti hasil Operasi Pekat Jaya 2026, mulai dari narkoba, senjata tajam, minuman keras hingga petasan yang disita dari ratusan pelaku kriminal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Soror24.id | Jakarta – Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari oleh Polda Metro Jaya mencatat hasil mencengangkan. Sebanyak 937 pelaku kriminal berhasil diamankan dari berbagai titik di Jakarta dan sekitarnya.

Dari total tersebut, 487 pelaku ditahan, sementara 450 lainnya menjalani pembinaan. Operasi ini merupakan respons tegas aparat terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan publik.

“Para pelaku ini berasal dari 772 kasus yang ditangani Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, Kamis (12/2/2026).

Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya:

225.280 butir obat terlarang
11.422,03 gram sabu
40.492,8 gram ganja
Tembakau sintetis dan serbuk ekstasi
20.802 botol minuman keras
572 buah petasan
Sejumlah senjata tajam

Angka-angka ini menjadi potret nyata betapa masifnya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menambahkan bahwa operasi menyasar 30 titik target operasi utama yang langsung ditindak dengan penegakan hukum tegas.

Tak berhenti di situ, penindakan juga dilakukan pada 742 titik non target operasi, menunjukkan skala operasi yang luas dan agresif.

“Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 ini, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi yang paling dominan ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” ujar Iman.

Red24

Jakarta, sorot24.id | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar diamankan dari pengungkapan ini.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni sopir inisial APP (35), karyawan swasta AS (38) dan petaniS (53). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.

Petugas BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil. Petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat.

“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” ujarnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria bernama S, untuk kemudian diantarkan ke rumah S. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya di wilayah Kabupaten Agam.

“Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ucapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti narkotika yang diamankan:

  • 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dengan lakban bewarna coklat .

Non Narkotika :

  • 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
  • 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
  • 1 unit samsung lipat warna putih.
  • 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA

Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

red