Warga Tangerang Merapat! 2 Lokasi SIM Keliling Buka Sampai Jam 12 Siang Ini

oleh -363 Dilihat
oleh

Warga menunjukkan KTP asli dan SIM lama kepada petugas untuk verifikasi berkas perpanjangan SIM C di SIM, Senin 11/5/2026. SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang di mobil keliling. (Dok: molly/Sorot24.id)

sorot24.id |TANGERANG – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestro Tangerang Kota membuka layanan SIM Keliling pada Senin 11/5/2026 di dua lokasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hari ini, Senin 11/5/2026, dilaksanakan di dua titik:

1. Plaza Shinta Mall Karawaci*, pukul 08.00 – 12.00 WIB
2. Ruko WOM Finance Pasar Baru*, pukul 08.00 – 12.00 WIB

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C* yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang di mobil keliling dan wajib melakukan penerbitan seperti SIM baru di Satpas.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Melampirkan hasil tes psikologi SIM
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah *Rp80.000 untuk SIM A* dan *Rp75.000 untuk SIM C*. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Polrestro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan membutuhkan ujian teori serta praktik.

avriyani-( Molly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *