Sudah Berkali-kali Diinformasikan ke KBO satresnarkoba polres subang Dugaan Peredaran Obat Tramadol di Subang Masih Marak

oleh -103 Dilihat
oleh
Dugaan transaksi obat keras Tramadol dan Eximer di warung kawasan Pantura Rancajaya Subang, penjual ngaku dilindungi oknum aparat
Suasana di dalam salah satu warung di kawasan Rancajaya, Patokbeusi, Subang, yang diduga jadi lokasi transaksi obat keras seperti Tramadol dan Eximer. Penjaga warung mengaku sudah 'berkoordinasi' dengan oknum aparat, Rabu (17/2/2026). Wajah disamarkan untuk alasan keamanan

Sorot24.id | Subang — Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik di sepanjang Jalan Nasional Pantura, tepatnya di kawasan Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, diduga menjadi lokasi bebasnya transaksi obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, Rabu (17/02/2026).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan maraknya penjualan obat seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihek). Obat-obatan tersebut disebut diperjualbelikan secara terbuka melalui warung-warung kecil hingga sistem pemesanan cash on delivery (COD).

Yang lebih memprihatinkan, peredaran obat keras tersebut diduga tidak hanya menyasar kalangan dewasa. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelajar tingkat SMP dan SMA juga dapat memperoleh obat-obatan tersebut dengan mudah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Dalam penelusuran tersebut, sejumlah penjaga warung mengaku tidak khawatir menjalankan aktivitas penjualan karena merasa memiliki perlindungan. Mereka bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami berani menjual obat seperti ini karena sudah berkoordinasi dengan aparat, baik dari polres maupun polsek. Bahkan kami selalu dilindungi,” ujar salah seorang penjaga warung.

Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai adanya pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan hingga sosok yang disebut sebagai “big bos” yang mengendalikan peredaran di beberapa titik. Muncul pula dugaan adanya oknum yang secara rutin mendatangi kios-kios penjual untuk meminta jatah koordinasi.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, pihak media menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan laporan dan bukti pendukung kepada Mabes Polri maupun Mabes TNI guna meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut. Jika tidak segera ditangani, peredaran obat keras dikhawatirkan semakin meluas dan menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Subang.

Desakan pun menguat agar aparat mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

red24/erik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *