Bupati Tangerang Kunjungi Yayasan Rehabilitasi Mental dan Napza Benteng Darul Iman di Sindang Jaya

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid mengunjungi Yayasan Rehabilitasi Mental dan Napza LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Benteng Darul Iman di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (12/5/26).

Dalam kunjungannya, Bupati Maesyal Rasyid mengapresiasi dedikasi pengelola yayasan, khususnya Ustaz Solihin, yang dengan penuh keikhlasan merawat dan mendampingi para pasien hingga pulih dan kembali ke keluarganya masing-masing.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dan mengunjungi tempat pengobatan yang dilaksanakan di rumah Pak Ustaz Solihin, warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Beliau melaksanakan tugas yang sangat mulia, menampung, mengobati dan merawat saudara-saudara kita sampai sembuh,” ujar Bupati Maesyal.

Ia menuturkan, keberadaan yayasan tersebut sangat membantu masyarakat, bahkan pasien yang dirawat tidak hanya berasal dari Kabupaten Tangerang, tetapi juga dari berbagai daerah di luar kota seperti Lampung, Surabaya hingga Cirebon.

“Pasien sementara ini ada 15 orang, namun sudah ratusan yang sembuh dan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Ada yang dari Lampung, Cirebon dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu keberlangsungan yayasan, termasuk dukungan dari Koperasi Benteng Mikro Indonesia melalui Haji Komarudin.

Dia menambahkan bahwa kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap upaya rehabilitasi dan penyembuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pasien penyalahgunaan napza. Pemerintah daerah pun akan turut memberikan dukungan secara rutin melalui bantuan sosial dan pendampingan lintas sektor agar proses rehabilitasi berjalan optimal.

“InsyaAllah dari Pemda setiap bulan nanti, kita juga akan memberikan bantuan ke sini, termasuk support untuk Pak Ustaz Solihin agar dapat terus melaksanakan tugas mulia ini,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa proses penyembuhan yang dilakukan yayasan tersebut tidak hanya melalui pendekatan secara medis bersama Puskesmas Sindang Jaya dan Dinas Kesehatan, tetapi juga melalui pendekatan spiritual dan terapi keagamaan.

“Penyembuhannya secara medis bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas, namun di luar medis beliau juga terus berdoa dan meminta kepada Yang Maha Kuasa agar pasien-pasien yang ada di sini bisa sembuh,” jelasnya.

Salah satu pasien bernama Safruddin (63), asal Palembang yang kini tinggal di Lampung, mengaku kondisinya sudah jauh membaik setelah hampir dua bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Benteng Darul Iman.

“Saya asli Palembang, tinggal di Lampung. Saya mengalami gangguan mental dan sudah hampir dua bulan di sini. Alhamdulillah sekarang sudah hampir sembuh dan tinggal menjalani beberapa terapi lagi, baik terapi doa maupun terapi lainnya,” ujar Safruddin.

Ia berharap setelah dinyatakan pulih sepenuhnya, dirinya dapat kembali ke Lampung dan berkumpul bersama keluarga.

“Harapan saya setelah keluar dari sini bisa pulang kembali ke Lampung dan berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/19-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Bupati Maesyal Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maeysal Rasyid menghadiri acara peresmian sekaligus serah terima hasil program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (12/05/26).

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penerima manfaat program bedah rumah tersebut adalah Bapak Amrin, warga Desa Badak Anom, yang kini dapat menempati rumah layak huni setelah dilakukan rehabilitasi secara menyeluruh. Selain perbaikan struktur bangunan, rumah tersebut juga telah dilengkapi akses pelayanan air bersih yang memadai bagi keluarganya.

Di sela-sela acara tersebut, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan rumah tersebut dan berharap bantuan itu mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga penerima manfaat.

“Alhamdulillah hari ini kami bersama teman-teman dari Baznas bisa hadir untuk menyerahkan hasil rehab rumah bagi Bapak Amrin. Rumah ini kini sudah layak huni dan diharapkan dapat meningkatkan kesehatan, di mana beliau juga sudah mendapatkan pelayanan air bersih yang bagus,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus melanjutkan program serupa di wilayah lainnya yang masih memiliki rumah tidak layak huni (RTLH). Menurutnya, peran aktif camat dan kepala desa juga sangat penting dalam mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya program bedah RTLH

“Nanti pelan-pelan kita cari lagi lokasi-lokasi lain sesuai dengan kebutuhan dan ketetapan dari Pak Kades maupun Pak Camat. Kami berharap bantuan dari Baznas dan Pemkab Tangerang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Amrin selaku penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya kepada Bupati Tangerang, atas bantuan yang diberikan kepada keluarganya. Saat ini dia dan keluarganya bisa lebih nyaman dan aman menempati rumahnya.

“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati Maesyal. Sebelumnya rumah saya sangat tidak layak, dan sekarang alhamdulillah saya beserta keluarga bisa tidur nyenyak dan nyaman tanpa perlu khawatir kehujanan maupun rumah roboh,” ungkap Amrin haru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Baznas Kabupaten Tangerang, Camat Sindang Jaya, Kepala Desa Badak Anom, serta tokoh masyarakat setempat.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/20-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Adil, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang dok: Rengga sorot24.id)

sorot24.id|Tangerang – Dalam sistem hukum manapun yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht adalah titik akhir dari sebuah proses panjang pencarian keadilan. Ia adalah kepastian. Ia adalah otoritas tertinggi yang tidak boleh diganggu gugat. Namun di Indonesia, kepastian itu ternyata bisa menguap begitu saja, bukan karena alasan hukum yang sah, melainkan karena kepentingan, koneksi, dan ketidakberanian institusi untuk menjalankan kewajibannya sendiri. Inilah krisis diam-diam yang sedang menggerogoti wibawa negara hukum kita dari dalam.

*Incracht Janji yang Tak Ditepati*

Putusan incracht lahir dari proses panjang yang melelahkan, melalui persidangan, pembuktian, duplik, replik, vonis, banding, hingga kasasi. Ia bukan produk tergesa-gesa. Ia adalah hasil deliberasi hukum yang paling matang yang bisa dihasilkan oleh sistem peradilan. Maka ketika putusan inkracht tidak dieksekusi, bukan hanya terpidana yang lolos dari jerat hukum. Yang sesungguhnya lolos adalah ketidakadilan itu sendiri, melenggang bebas di depan mata publik yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi setiap warga negara.

*Kasus Silfester Matutina Wajah Nyata Kegagalan*

Kasus Silfester Matutina adalah cermin paling jelas dari persoalan ini. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terpidana ini hingga kini belum menginjakkan kaki di balik jeruji. Enam tahun. Bukan enam hari, bukan enam minggu. Enam tahun putusan pengadilan diabaikan tanpa konsekuensi berarti bagi siapapun yang bertanggung jawab atas eksekusinya. Ini bukan kelambanan birokrasi. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus disebut dengan nama aslinya.

Kejaksaan dan Paradoks Ketidakmampuan
Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengeksekusi putusan pengadilan berdalih tidak mengetahui keberadaan terpidana. Dalih ini bukan hanya lemah secara hukum, ia juga memalukan secara kelembagaan. Ketika kuasa hukum terpidana sendiri secara terbuka menyatakan kliennya berada di Jakarta, sementara institusi penegak hukum dengan segala sumber daya dan kewenangannya mengaku tidak bisa menemukannya, maka yang sedang kita saksikan bukanlah ketidakmampuan. Yang sedang kita saksikan adalah ketidakmauan yang dengan rapi dibungkus dalam bahasa ketidakmampuan.

*Peninjauan Kembali Bukan Tameng Eksekusi*

Argumen bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dapat menunda eksekusi adalah argumen yang secara hukum tidak memiliki pijakan.

Mahkamah Agung sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah incracht. Para akademisi hukum dari berbagai universitas terkemuka pun berbicara satu suara dalam hal ini. Namun ketegasan akademis dan doktrin yuridis itu nyatanya tidak cukup untuk menggerakkan institusi yang enggan bergerak. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya: bukan pada ketidaktahuan hukum, melainkan pada ketiadaan komitmen untuk menegakkannya tanpa tebang pilih.

Jabatan Publik di Atas Status Terpidana
Yang memperparah keadaan adalah fakta bahwa di tengah mangkirnya eksekusi, terpidana justru diangkat sebagai Komisaris Independen di sebuah Badan Usaha Milik Negara pada Maret 2025. Negara, melalui tangannya sendiri, menganugerahkan jabatan terhormat kepada seseorang yang seharusnya sedang menjalani hukuman pidana. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap semangat penegakan hukum. Ini adalah penghinaan sistematis terhadap seluruh warga negara yang selama ini taat hukum dan menerima konsekuensi hukum dengan kepala tegak tanpa perlindungan jabatan atau koneksi kekuasaan apapun.

*Dua Standar yang Membelah Keadilan*

Sementara kasus ini berlarut tanpa penyelesaian, sistem peradilan yang sama terus bekerja dengan kecepatan penuh terhadap mereka yang tidak memiliki modal sosial dan koneksi. Petani, buruh, nelayan, dan rakyat kecil lainnya tidak perlu dikejar untuk dieksekusi. Mereka tidak punya tempat bersembunyi. Mereka tidak punya pengacara yang piawai mengulur waktu. Ketika dua kelompok warga negara diperlakukan oleh hukum dengan cara yang sedemikian berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik. Yang runtuh adalah legitimasi negara hukum itu sendiri sebagai sebuah sistem yang berlaku sama bagi semua.

Komisi Kejaksaan dan Batas Pengawasan
Pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengklarifikasi lambatnya eksekusi adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa pengawasan masih berjalan. Namun apresiasi itu harus diiringi pertanyaan kritis: sejauh mana Komjak memiliki kewenangan nyata untuk memaksakan perubahan? Klarifikasi tanpa sanksi adalah ritual tanpa makna.

Pengawasan tanpa gigi adalah pertunjukan tanpa dampak. Dibutuhkan reformasi mendasar dalam mekanisme akuntabilitas kejaksaan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada level pemanggilan dan penjelasan yang tidak membawa konsekuensi apapun.

*Reformasi Sistem Eksekusi yang Mendesak*

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi sistemik dalam mekanisme eksekusi putusan pidana di Indonesia. Pertama, perlu ada batas waktu yang tegas dan terukur bagi kejaksaan untuk mengeksekusi putusan incracht, disertai sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang lalai. Kedua, sistem pelacakan terpidana harus diperkuat dan diintegrasikan lintas lembaga sehingga alasan tidak mengetahui keberadaan terpidana tidak lagi bisa dijadikan pembenaran. Ketiga, pengangkatan jabatan publik harus secara otomatis terblokir bagi siapapun yang berstatus terpidana dengan putusan incracht yang belum dieksekusi.

*Makna Incracht yang Harus Dipulihkan*

Pada akhirnya, memulihkan makna putusan incracht adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap seluruh bangunan negara hukum.

Jika putusan pengadilan bisa diabaikan selama enam tahun tanpa konsekuensi, maka untuk apa seluruh proses peradilan yang panjang dan melelahkan itu dijalani? Untuk apa saksi dihadirkan, bukti dikumpulkan, argumen dipertukarkan, dan hakim bermusyawarah, jika pada akhirnya putusan yang dihasilkan bisa menguap begitu saja karena ketidakmauan institusi untuk menegakkannya? Negara hukum bukan sekadar gelar yang disematkan dalam konstitusi. Ia adalah komitmen hidup yang harus dibuktikan setiap hari, termasuk dan terutama dalam hal sekecil namun sepenting ini: mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tanpa pandang bulu.

red24.(RG)

Kick Off Peluncuran Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026 : Kabupaten Tangerang Jadi Yang Pertama Di Indonesia

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menghadiri Peluncuran Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026 yang digeler di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, (12/05/26).

Kabupaten Tangerang menorehkan catatan penting dalam sejarah pengawasan pemilu dengan menjadi daerah pertama dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menyelenggarakan Kick-Off Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang dibuka secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Anggota Bawaslu RI, Ibu Lolly Suhenty.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Bawaslu RI yang telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah pertama dari 514 kabupaten/kota di Indonesia sebagai Peluncuran Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026.

“Kami bangga dan bersyukur dapat melaksanakan tugas mulia ini, dalam program Pendidikan Pengawas Partisipatif, di mana Kabupaten Tangerang menjadi daerah pertama dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakannya,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Menurut dia, capaian dan kepercayaan yang diberikan Bawaslu Pusat dan KPU ini menjadi awal baik bagi Kabupaten Tangerang untuk terus menjaga dan meningkatkan dinamika politik dan iklim demokrasi yang kondusif dan semakin dewasa serta bisa menginspirasi daerah lainnya. Sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, Bawaslu, KPU dan seluruh jajaran Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang aman, kondusif dan bermartabat.

“Koordinasi dan sinergi lintas sektor adalah kunci utama. Saya ingat betul bagaimana komunikasi dan koordinasi yang intensif, bahkan hingga dini hari, dilakukan demi memastikan situasi tetap terkendali tanpa mengintervensi norma hukum yang ada,” ungkapnya.

Dia berharap program Pendidikan Pengawas Partisipati yang mengusung jargon “Berfungsi dan Bergerak Untuk Pemilu 2029 Yang Bermartabat” tersebut mampu membekali para kader pengawas partisipatif untuk menjadi mata dan telinga dalam menjaga integritas dan tegaknya demokrasi.

“Saya berharap program ini para kader pengawas semakin berintegritas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tegasnya, menjaga integritas dan tegaknya demokrasi. Selain itu, literasi politik masyarakat harus diperkuat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau upaya memecah belah persatuan,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dan bermartabat itu tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan membutuhkan proses dan komitmen seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.

“Pengawasan partisipatif adalah salah satu instrumen krusial untuk mempersempit ruang gerak politik uang dan politisasi SARA. Para Kader Pengawas Partisipatif adalah mata dan telinga yang memastikan setiap suara terjaga demi tegaknya keadilan pemilu,” jelas Lolly.

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terus konsisten memberikan dukungan penuh Bawaslu. Meskipun Kabupaten Tangerang sempat dikategorikan rawan tinggi berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu, namun berkat kolaborasi yang kuat dan netralitas ASN yang baik, kerawanan tersebut dapat dimitigasi dan diatasi. sehingga wilayah ini dipilih sebagai lokasi kick-off nasional yang disaksikan oleh perwakilan dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memberikan dukungan penuh dan fasilitas demi suksesnya agenda nasional in. Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan juga terus menginspirasi daerah lain di seluruh belahan kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/18-Prokopim/V/2026( Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Wakil Walikota H. Maryono Hasan melepas keberangkatan 393 jemaah haji Kloter 16 JKB Kota Tangerang di Taman Elektrik, Selasa 12/5/2026. Pelepasan disaksikan Kepala Kemenag Kota Tangerang Drs. H. Samsudin, M.M, dan Ketua MUI KH. A. Baijuri Khotib. (Dok: avriyani-molly/Sorot24.id)

sorot24.id| TANGERANG– Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang resmi melepas keberangkatan 393 jemaah haji Kloter 16 JKB Kota Tangerang Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa 12/5/2026.

Seremoni pelepasan digelar di Taman Elektrik Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman, Kel. Sukaasih, Kec. Tangerang, pukul 14.00 WIB. Prosesi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono Hasan, A.p, M.Si, Sekda Kota Tangerang Drs. Herman Suwarman, M.Si, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Drs. H. Samsudin, M.M.

Ketua MUI Kota Tangerang KH. A. Baijuri Khotib, MA. turut hadir bersama ratusan keluarga dan kerabat jemaah yang mengiringi dengan doa dan tangis haru.

Jajaran Pemkot Tangerang, Kemenag Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan MUI Kota Tangerang berpose bersama di Taman Elektrik usai prosesi pelepasan 393 jemaah haji Kloter 16 JKB, Selasa 12/5/2026(Dok: Avriyani-molly/Sorot24.id)

Ketua Panitia Pelepasan, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Tangerang Dr. Hj. Umi Sahiyah, S.Pd.I., M.M.Pd, menyampaikan Kloter 16 JKB terdiri dari 393 jemaah ditambah 9 petugas haji. “Ini merupakan kloter gelombang 2 yang diberangkatkan hari ini,” ujarnya.

Rangkaian Keberangkatan

Pukul 13.30 WIB, jemaah mulai naik ke 10 unit bus sesuai pembagian. Pukul 14.00 WIB, prosesi pelepasan dilakukan Gubernur Banten di Taman Elektrik. Selanjutnya pukul 19.28 WIB, rombongan bertolak menuju Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh Kota Tangerang.

Keberangkatan dikawal 10 bus bernopol: B 7286 CGA, B 7217 CGA, B 7218 CGA, B 7038 CGA, B 7481 IG, B 7136 CGA, B 7092 ID, B 7127 WGA, B 7181 CGA, B 7189 CGA, B 7131 WGA. Serta 2 unit ambulans Dinkes Kota Tangerang B 1093 CHX dan B 1078 CHX.

Rute: Masjid Raya Al-A’zhom – Jl. Satria Sudirman – Jl. Jenderal Sudirman – Jl. KH. Hasyim Ashari – Asrama Haji Cipondoh.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si melaporkan, secara keseluruhan kegiatan keberangkatan selesai pukul 14.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Total 1.567 Jemaah 7 Kloter

Kemenag Kota Tangerang mencatat total jemaah calon haji asal Kota Tangerang tahun ini sebanyak 1.567 jiwa yang terbagi dalam 7 kloter. Pemberangkatan dilakukan dua gelombang: Gelombang I pada 21 April 2026 dan 01 Mei 2026, serta Gelombang II pada 11, 12, 15, 16, dan 18 Mei 2026.

avriyani-(molly)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Dalam opininya, ia menyebut prasyarat utama pemulihan ekonomi RI bukan hanya angka BPS 5,61% di Q1 2026, tapi menumbuhkan _trust_ publik dan investor serta _reschedule_ utang Rp9.302,6 triliun. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

sorot24.id|Jakarta – Pemerintah Jepang melalui Kementerian Lingkungan Hidup (_Ministry of Environment Japan/MOEJ_) menyelenggarakan kegiatan _the 2nd Environment Week_ (Pekan Lingkungan Hidup/PELIHARA) pada 11-12 Mei 2026 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan. Kegiatan ini merupakan inisiatif dan kepedulian atas _waste management_ (pengelolaan sampah/limbah). Yaitu, serangkaian prosedur dan tindakan terintegras (mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, hingga pembuangan tempat akhirnya atau TPA).

Pengelolaan sampah yang dirancang secara efektif dan efisien dan ramah lingkungan. Tujuannya, tidak lain adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia serta keberlanjutan lingkungan hidup atau ekosistem. Yang menarik, dari kegiatan PELIHARA ini cara pemerintah Jepang mengajak para industriawan yang bergerak dalam bisnis pengelolaan sampah untuk terlibat mempromosikan teknologinya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara rinci (_detail_) kegiatan tersebut melainkan mengambil latar filosifinya saja. Khususnya, terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2026 (Q1) yang menjadi polemik publik. Tidak saja disebabkan oleh angkanya yang 5,61% melainkan kredibilitas yang menerbitkannya yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak independen dan penuh kontroversi beberapa tahun terakhir.

*Kerjasama dan Toleransi*

Tentu BPS sebagai lembaga resmi pemerintah tidak perlu diragukan publik, kecuali mungkin integritas beberapa pejabatnya. Sama halnya dengan misteri meninggal dunianya anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Haerul Saleh yang secara pribadi dianggap kredibel dan berintegritas. Begitu jugalah halnya dengan pemerintahan suatu negara yang bekerjasama dengan negara-negara lain atau investasi pembangunan membutuhkan sebuah prasyarat penting, yaitu kepercayaan (_trust_).

Mengacu pada inisiatif kegiatan PELIHARA 2026 yang diadakan MOEJ tersebut, maka kepercayaan adalah kunci dari sebuah kerjasama. Sebagaimana halnya Visi-Misi Asta Cita Presiden RI secara konseptual adalah sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Hanya saja, bisa tidak berjalan efektif dan efisien jika tidak didukung oleh postur dan personalia organisasi kabinet yang diragukan kepercayaannya oleh publik. Kepercayaan (_trust_) adalah prasyarat pertama dan utama.

Mengapa diragukan publik? Tentu banyak faktor yang menjadi alasannya, diantaranya adalah sebagian besar diisi oleh para pembantu Presiden sebelumnya. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari angka 5 persen. Jika terus dipertahankan maka tidak hanya kepercayaan dari negara lain atau investor yang semakin memudar. Melainkan juga rakyat di dalam negeri serta berpotensi merusak tatanan sosial politik. Hal, ini tentu membahayakan posisi pemerintahan sah yang telah dibangun melalui proses demokrasi berbiaya mahal.

**
Permasalahan ini juga diungkapkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Bahwa, negara-negara lain atau para investor punya minat untuk berinvestasi ke Indonesia asalkan bisa menumbuhkan kepercayaan yang dimaksud. Misalkan, peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) yang bersih dan terang atau tegas (_clean and clear_) sebab para pengusaha juga berurusan dengan modal dari kredit perbankan. Disinilah substansi ekonomi konstitusi ditegakkan, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jika, peraturan dan per-UU-an ada ruang transaksional jelas menjadi beban biaya (ongkos) yang memberatkan angsuran kredit kepada pihak bank. Pembayaran cicilan pokok dan bunga utangnya akan macet. Inilah faktor kedua yang berpengaruh kepada kepercayaan (_trust_). Apabila para pengusaha ini tidak memperoleh kepercayaan dari pihak perbankan dan rekan kerjasama utamanya para investor negara lain dipastikan roda perekonomian takkan bergerak. Peraturan dan UU yang baik, jelas dan tegas akan memunculkan kepercayaan investasi.

Tak berbeda dengan pemerintah RI dimasa Presiden Jokowi yang telah berutang per 31 Oktober 2024 totalnya mencapai Rp8.560,36 triliun. Bahkan, total utang Indonesia per Desember 2025 (Data Kementerian Keuangan) telah mencapai Rp9.302,6 triliun. Berarti, tambahan diera pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejumlah Rp742,24 triliun. Dan, ada rencana penarikan utang baru tahun 2026 sejumlah Rp781,9 triliun tentu akan terkendala. Makanya, kepercayaan (_trust_) lembaga donor dan investasi juga harus ditumbuhkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

**
Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk melakukan keberlanjutan Visi-Misi Asta Cita selain menumbuhkan kepercayaan (_trust_) tersebut. Disamping itu, perlu adanya kerjasama dan toleransi dari berbagai pihak melalui penyelesaian menang-menang (_win win solution_) atas berbagai kewajiban keuangan. Kerjasama akan kembali tumbuh melalui upaya toleransi yang didasari oleh suasana kekeluargaan. Dalam perspektif inilah bertetangga yang baik menjadi faktual.

Salah satunya, melalui kebijakan penjadwalan ulang (_rescheduling_) utang jatuh tempo baik di dalam negeri maupun luar negeri. Agar para pelaku bisnis dapat “bernafas” kembali. Kepercayaan ini harus didukung oleh personalia organisasi pemerintahan yang kompeten dan kredibel serta lingkungan yang bersih. Melalui upaya menumbuhkan kepercayaan (_trust building_) dan jadwal ulang utanglah yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Tanpa penjadwalan ulang tentu keuangan perusahaan (bagi pengusaha) dan negara akan terus digerogoti beban cicilan pokok dan bunga utang. Seperti halnya tema lingkungan hidup yang berkelanjutan harus didukung oleh pola pikir jernih dan personalia yang bersih agar memunculkan kepercayaan publik nasional dan internasional. Artinya, sasaran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5-6 persen lebih tidak hanya sekedar dokumen janji kampanyew.

red24-(LNS98)

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah di Pandeglang, Sabtu 9/5/2026. Penyerahan disaksikan Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis dan Kakantah Pandeglang Fahmi. Dalam tausiyahnya, Nusron tekankan pemimpin jangan persulit urusan rakyat. (Dok: Humas Kementerian ATR/BPN/Sorot24.id)

sorot24| Pandeglang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam kegiatan Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Kabupaten Pandeglang, Sabtu (09/05/2026).

Dalam tausiyahnya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kepemimpinan yang berpihak kepada masyarakat serta mempermudah pelayanan publik. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kalau ada pemimpin yang sedang memimpin dan ketika memimpin itu mengangkat harkat dan martabat rakyatnya, mempermudah rakyatnya, maka doa Rasulullah, angkatlah derajatnya orang tersebut, permudahlah hidupnya,” ujar Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan tausiyah saat Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Pandeglang, Sabtu 9/5/2026. Ia berpesan agar pemimpin mempermudah pelayanan publik dan tidak mempersulit administrasi surat hingga sertipikat masyarakat. (Dok: Biro Humas ATR/BPN/Sorot24.id)

Ia menjelaskan, Rasulullah SAW juga mengingatkan agar pemimpin tidak mempersulit urusan masyarakat. Bentuk mempersulit tersebut, kata Nusron, dapat berupa lambannya pelayanan administrasi hingga pengurusan dokumen masyarakat.

“Bentuk mempersulit itu antara lain memperlambat pelayanan administrasi, mempersulit pengurusan surat, sertipikat, maupun bantuan kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk sejumlah rumah ibadah di Pandeglang, di antaranya Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah yang juga disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi.

Kegiatan pengajian juga dihadiri Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Darman Satia HS; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi; Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said; serta Ketua Umum Yayasan Anwarul Hidayah Nahdlatul Ulama, Endin AJ Soefihara.

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sejalan dengan nilai pengabdian dan amanah dalam melayani publik.

red24 (RG)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Efendi (tengah) bersama Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis (kiri) dan perwakilan Ombudsman RI Banten meresmikan inovasi Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (Laris Manis) di Kantor Pertanahan Kab. Tangerang, Senin 11/5/2026. Program ini pangkas birokrasi agar warga tak bolak-balik urus dokumen. (Dok: Humas ATR/BPN Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id|Tangerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Program ini dihadirkan untuk mempercepat proses layanan roya dan waris bagi masyarakat, Senin (11/5/2026).

Peluncuran turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Per­wakilan Banten, serta Peme­rintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran program ini diharapkan dapat mengurangi masyarakat bolak-balik ke kantor pertanahan dalam mengurus dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, mengatakan Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Program ini juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memang­kas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan” ujar Febri Efendi.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang Febri Efendi menyerahkan dokumen roya kepada warga usai launching Laris Manis, Senin 11/5/2026. Program ini lahir dari evaluasi zona integritas untuk permudah pelayanan pertanahan. (Dok: Prokopim Kab. Tangerang/Sorot24.id)

Sementara itu, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan publik harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Ia juga akan mengevaluasi keberhasilan invoasi ini yang kemudian akan bisa diterapkan pada kantor pertanahan lainnya.

“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat.” tegas Harison. Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.

Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selama ini, proses roya dan waris dinilai memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi dan pembayaran.

“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri. Ia berharap Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.

red24 (RG)

 

 

Pelatih Como 1907 Cesc Fabregas menenangkan pemainnya usai laga Serie A 2025/2026. Di bawah Fabregas, Como dari tim promosi melesat ke zona Eropa. Antonio Cassano menyebut Fabregas “terlalu jago” untuk sepak bola Italia. (Dok:AFP/PIERO CRUCIATTII mages/Sorot24.id)

sorot24.id|MILAN – Legenda sepak bola Italia Antonio Cassano melontarkan pernyataan mengejutkan soal Cesc Fabregas. Mantan striker Inter Milan itu justru berharap pelatih Como 1907 segera meninggalkan Serie A karena dianggap “terlalu jago” untuk sepak bola Italia.

Sejak ditangani Cesc Fabregas, Como 1907 menjelma dari tim promosi menjadi kuda hitam Serie A. Skuad yang didominasi pemain muda itu kini dipastikan finis enam besar dan minimal tampil di Liga Konferensi Eropa musim depan.

Meski cemerlang, Fabregas justru diminta pergi oleh Antonio Cassano. “Saya sejujurnya berharap dia bisa meninggalkan Italia. Soalnya negara ini tidak pantas mendapatkan dia, kita adalah bahan tertawaan,” ujar Cassano dikutip dari _Calciomercato_.

“Sepak bola di sini terkatung-katung, saya berharap dia bisa pergi,” tambahnya.

Cassano menilai peran Fabregas sangat krusial membawa Como jadi tim besar. “Pekerjaan yang dilakukan Fabregas telah membuat Como menjadi sebuah tim besar. Dengan pelatih lain, Como tidak akan meraih hasil seperti ini,” katanya.

“Kemampuan komunikasinya, keahliannya. Dia pernah menjadi pemain top dan sebagai pelatih, dia sudah menjadi fenomena yang sensasional. Perekat paling penting adalah pelatihnya, 95% pemain Como harus berterima kasih kepada Cesc,” tegas eks Real Madrid itu.

Bagi Cassano, Fabregas adalah pelatih berkualitas yang jarang ditemukan di Italia. Meski kontrak Fabregas di Como berlaku hingga 2028, sejumlah klub top Eropa dikabarkan tertarik merekrutnya.

Namun, Fabregas berulang kali menyatakan kesetiaannya. “Saya masih punya 30 tahun lagi dalam karier saya, jadi bisa tetap di Como selama 10 tahun lagi dan pindah ke Premier League dalam 12 atau 15 tahun lagi,” ucapnya dikutip _TuttoMercatoWeb_.

“Jadi mari nikmati saja momen ini. Apa yang kami alami di Como sangat indah. Mari kita lihat apa yang akan terjadi di masa depan,” tandas Fabregas.

Keberhasilan Como mengamankan tiket Eropa musim depan jadi prestasi besar dalam sejarah klub. Sejak promosi ke Serie A musim lalu, _I Lariani_ perlahan membuktikan kualitasnya hingga mampu bersaing di papan atas.

red24

Grafis data hewan kurban Kabupaten Tangerang: 2025 tersedia 32.936 ekor (Sapi 8.367, Kerbau 66, Kambing 4.410, Domba 20.093), 2026 diproyeksi 35.000 ekor naik 10% dari 635 lapak pedagang. (Dok: DPKP Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id | TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Banten memproyeksikan kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi mencapai 35.000 ekor. Jumlah itu naik sekitar 10 persen dibanding tahun 2025.

Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Joko [nama lengkap jika ada], menyatakan proyeksi 35.000 ekor tersebut didasarkan pada tren kenaikan permintaan dan bertambahnya lapak pedagang hewan kurban.

“Estimasi nambah sekitar 10 persen persediaan hewan kurban di tahun ini, soalnya ada beberapa tambahan lapak pedagang,” jelasnya, Senin 11/5/2026.

Sebagai perbandingan, pada Idul Adha 2025 ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 32.936 ekor. Rinciannya: *8.367 ekor sapi, 66 ekor kerbau, 4.410 ekor kambing, serta 20.093 ekor domba*.

“Kalau dari data tahun 2025 ketersediaan hewan kurban itu sekitar 32.000 ekor. Ketersediaan puluhan ribu ekor hewan kurban tersebut berasal dari 635 lapak pedagang hewan,” ucap Joko.

Joko menambahkan, puluhan ribu hewan kurban di Kabupaten Tangerang berasal dari berbagai daerah sentra ternak di Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara. DPKP memastikan akan memperketat pengawasan kesehatan hewan menjelang Idul Adha untuk mencegah penyakit menular seperti PMK dan antraks.

“Kita mulai cek kesehatan, kelengkapan SKKH, dan umur hewan mulai H-30. Masyarakat diimbau beli di lapak resmi yang sudah terdata DPKP agar terjamin sehat dan layak kurban,” tegasnya.

Dengan proyeksi 35.000 ekor, DPKP optimistis kebutuhan masyarakat Tangerang untuk ibadah kurban tahun 2026 dapat terpenuhi tanpa gejolak harga signifikan.

red24-(Kanu)