Pemkab Tangerang Raih WTP ke-18 Berturut – turut, Bupati Maesyal : Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

sorot24.id | SERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-18 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang digelar di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Selasa (26/5/26).

PemKabTangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-18 kali secara berturut-turut dari BPK RI. foto/dok : istimewa . [red24] .

Dalam keterangannya, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut dan menyebut predikat WTP ke-18 menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillahirabbil’alamin, hari ini Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan predikat WTP yang ke-18 kali dari BPK RI atas pelaksanaan audit laporan keuangan tahun 2025. Ini menjadi perjalanan yang sangat positif dan menjadi motivasi bagi kami dalam melaksanakan program-program APBD dengan tata kelola keuangan yang semakin baik,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Sekwan, para kepala OPD, camat, lurah hingga kepala desa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah bahu-membahu menyusun dan menampilkan laporan keuangan tahun 2025 dengan baik. Mudah-mudahan capaian ini bisa terus kita pertahankan dan tingkatkan, terutama dalam menindaklanjuti berbagai temuan maupun rekomendasi dari BPK dan Inspektorat,” ujarnya.

Dengan capaian predikat opini WTP ke-18 secara berturut-turut ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten berhasil memperoleh opini WTP pada tahun ini. Namun demikian, pihaknya menegaskan agar setiap daerah patuh dan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.

“Seluruh daerah di Provinsi Banten mendapatkan opini WTP. Kami berharap seluruh hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ungkapnya.

SIARAN PRESS

NO: 400.14.4.3/56Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_AS

Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa’adi menerima penyerahan sapi kurban jenis simental NK477 seberat 916 kg dari Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden di Kantor Baznas, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2026). Sapi kurban dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini rencananya akan disembelih di wilayah Tangerang dan dagingnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Foto: Dok. Baznas RI/sumber:detik.com

sorot24.id | Tangerang – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyumbangkan satu ekor sapi kurban jenis simental NK477 berbobot 916 kilogram ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hewan kurban itu rencananya akan disembelih di wilayah Tangerang untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sapi kurban dari Wapres Gibran diterima langsung Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa’adi di Kantor Baznas, Jalan Matraman Raya Nomor 134, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2026). Penyerahan dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden.

“Pak Eka, kami pimpinan Baznas dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, menerima pemberian hewan kurban dari Bapak Wakil Presiden. Insyaallah kami akan menyalurkan dagingnya nanti kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Zainut.

Zainut memastikan penyaluran hewan kurban melalui Baznas memenuhi tiga prinsip. “Kami pastikan bahwa penyaluran hewan kurban melalui Baznas dijamin tiga A: Aman Regulasi, Aman Syar’i, dan Aman NKRI,” ujarnya.

Kabiro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden Eka Denny Mansjur secara simbolis menyerahkan sapi tersebut. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami serahkan hewan bantuan kemasyarakatan Bapak Wakil Presiden ini untuk dikelola oleh Baznas,” kata Eka.

Zainut menyebut sapi kurban Wapres Gibran akan disembelih di Tangerang. “Untuk kurban dari Bapak Wakil Presiden akan ditempatkan di daerah Tangerang. Insyaallah nanti tepatnya kami akan informasikan lebih lanjut. Yang pasti, kami akan memberikan kepada kelompok yang betul-betul sangat membutuhkan,” kata dia.

Ia berharap langkah Wapres Gibran dapat menjadi teladan bagi pemimpin lain. “Mudah-mudahan apa yang diberikan Bapak Wakil Presiden menjadi satu keteladanan, satu percontohan yang baik dari para pemimpin kita, dan bisa diikuti oleh para pemimpin yang lain,” kata Zainut.

red24Kanu

Kasat Binmas Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada perwakilan Pokdar Kamtibmas usai kegiatan pembinaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (26/5/2026). Bantuan ini sebagai bentuk apresiasi Polri atas dedikasi Pokdar Kamtibmas membantu tugas kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Foto: Dok. Humas Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota molly/sorot24.id

Sorot24.id | TANGERANG — Kasat Binmas Polres Metro Tangerang Kota IPTU Andy S Prabowo, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih kepada Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota atas peran aktifnya menjaga keamanan lingkungan.

Apresiasi itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Sekretariat Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota, Selasa, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.

IPTU Andy didampingi IPDA Mulyadi, S.H., Bripka Hanafi, dan Aipda Bambang. Hadir pula Ketua Resor Ade Jamaludin beserta jajaran pengurus Pokdar Kamtibmas.

Dalam forum itu, disampaikan materi terkait tugas pokok Pokdar Kamtibmas, alur pelaporan gangguan kamtibmas, dan pentingnya deteksi dini di tingkat masyarakat.

“Peran Pokdar Kamtibmas menjadi perpanjangan tangan Polri di lapangan. Informasi cepat dari bapak ibu sangat membantu kami merespons gangguan sebelum meluas,” kata IPTU Andy.

Kasat Binmas Polres Metro Tangerang Kota beri arahan ke Pokdar Kamtibmas saat pembinaan di Mapolres, Selasa (26/5/2026). Pokdar diminta perkuat deteksi dini dan jadi mitra strategis Polri cegah gangguan kamtibmas. Foto: Dok. Humas Pokdar Kamtibmas Metro Tangerang Kota molly/sorot24.id

Ketua Resor Ade Jamaludin menyatakan kesiapan Pokdar Kamtibmas untuk terus bersinergi dan meningkatkan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.

red24.molly

Kasus Putri Ahmad Bahar : Gufroni Kader Muhamadiyah Tantang Hercules Ketua Umum Grib Jaya

Oleh : Hamdan Nata Baschara, S.H.M.H, CPM. (Sekretaris DPW Wawasan Hukum Nusantara Banten)

sorot24.id | BANTEN – Kasus dugaan intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, berkembang menjadi perhatian nasional. Perkara ini bukan hanya soal laporan pidana biasa, melainkan telah berubah menjadi pertarungan moral antara supremasi hukum melawan praktik intimidasi yang dianggap bernuansa premanisme. Di tengah pusaran kasus tersebut, muncul satu nama yang menjadi sorotan publik.

Gufroni, kader Muhammadiyah sekaligus aktivis bantuan hukum yang berdiri di garis depan mendampingi Ilma Sani menghadapi Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.

Gufroni tampil bukan sekadar sebagai kuasa hukum. Ia membawa identitas moral Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis yang selama ini dikenal konsisten membela keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Dalam berbagai pernyataannya, Gufroni menilai apa yang dialami Ilma Sani bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perendahan martabat perempuan.

Kasus bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar di Cimanggis, Depok, pada 17 Mei 2026. Mereka disebut mencari Ahmad Bahar terkait dugaan pesan ancaman kepada keluarga Hercules. Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma Sani kemudian dibawa ke markas GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat. Menurut keterangan pihak Ilma, situasi tersebut berlangsung dalam tekanan dan ketakutan.

Di sinilah Gufroni mengambil peran penting. Sebagai Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, ia mendampingi Ilma melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan, intimidasi, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api. Ia juga membawa kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Dalam berbagai kesempatan, Gufroni menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kekuatan massa atau ormas. Ia menyampaikan bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus melalui aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan intimidatif. Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang melihat kasus ini sebagai ujian terhadap negara hukum.

Narasi yang dibangun Gufroni juga menempatkan kasus Ilma sebagai isu perlindungan perempuan. Ia menyoroti dugaan tekanan psikologis yang dialami korban, termasuk tuduhan adanya ancaman senjata dan pemaksaan membuka hijab. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat yang menjunjung hukum dan kemanusiaan.

Namun di sisi lain, Hercules dan GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan tersebut. Pihak GRIB menyatakan bahwa tidak pernah ada penyekapan maupun intimidasi. Mereka menegaskan proses membawa Ilma dilakukan secara terbuka, didampingi ketua RW dan aparat kepolisian setempat. Bahkan pihak GRIB menilai tuduhan yang beredar sebagai bentuk dramatisasi dan upaya menggiring opini publik.

Konflik semakin memanas ketika Hercules berencana melaporkan balik Ilma Sani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong. Langkah hukum saling lapor ini membuat perkara berkembang bukan hanya menjadi konflik personal, tetapi juga pertarungan citra antara kelompok masyarakat sipil dengan organisasi massa besar yang memiliki jaringan luas.

Bagi publik, keberanian Gufroni menghadapi Hercules memiliki makna simbolik tersendiri. Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi Islam yang menekankan pendidikan, dakwah, dan gerakan sosial yang beradab. Ketika kader Muhammadiyah turun langsung mendampingi korban dalam kasus yang melibatkan tokoh ormas besar, banyak pihak melihatnya sebagai bentuk keberanian moral untuk menjaga marwah hukum.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai posisi organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Apakah ormas dapat bertindak di luar mekanisme hukum ? Sampai sejauh mana aparat negara hadir melindungi warga sipil dari tekanan kelompok tertentu ? Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi perhatian publik luas.

Di tengah polemik yang berkembang, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Semua tuduhan terhadap Hercules maupun keterangan dari pihak Ilma masih berada dalam proses penyelidikan kepolisian. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang objektif.

Meski demikian, satu hal yang tidak dapat dipungkiri : kasus Ilma Sani telah berubah menjadi simbol pertarungan antara keberanian warga sipil mencari keadilan melawan kekhawatiran publik terhadap praktik intimidasi. Dalam konteks itu, sosok Gufroni tampil sebagai representasi aktivisme hukum Muhammadiyah yang mencoba memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas semua golongan, tanpa tunduk pada kekuatan massa maupun pengaruh kekuasaan.

red24

Ikatan Mahasiswa Kabupaten Tangerang Resmi Luncurkan Transformasi Logo Baru 

sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Kabupaten Tangerang (IMKT) secara resmi meluncurkan transformasi logo terbaru sebagai bentuk pembaruan identitas organisasi yang merepresentasikan semangat baru gerakan mahasiswa Kabupaten Tangerang yang lebih progresif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Transformasi logo ini menjadi momentum penting bagi IMKT dalam memperkuat eksistensi organisasi sebagai wadah perjuangan mahasiswa daerah yang berorientasi pada pengembangan intelektual, solidaritas, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Formatur Terpilih DPP IMKT menyampaikan bahwa perubahan identitas visual organisasi bukan sekadar pembaruan desain, melainkan simbol transformasi gerakan dan arah baru organisasi ke depan.

“Logo baru ini mencerminkan semangat pembaruan organisasi, penguatan solidaritas, serta komitmen IMKT untuk terus bergerak, berkarya, dan memberikan dampak nyata bagi mahasiswa maupun masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Fahry Nurrizky.

Logo terbaru IMKT hadir dengan dominasi warna ungu dan emas yang melambangkan kebijaksanaan, kehormatan, persatuan, serta semangat perjuangan. Identitas visual baru ini dikemas dengan pendekatan yang lebih modern dan elegan tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar organisasi.

Beberapa elemen dalam logo memiliki makna filosofis yang kuat, di antaranya :

  • Lingkaran melambangkan persatuan dan solidaritas mahasiswa Kabupaten Tangerang.
    • Buku terbuka merepresentasikan pendidikan, intelektualitas, dan semangat literasi.
    • Simpul tali menjadi simbol kekuatan persaudaraan dan kekompakan organisasi.
    • Figur manusia menggambarkan kolaborasi dan gerakan kolektif mahasiswa.
    • Bentuk mahkota di bagian atas mencerminkan harapan, kepemimpinan, dan cita-cita besar organisasi.
    • Tulisan IMKT berwarna emas menjadi simbol optimisme menuju organisasi yang maju dan berdaya saing.

Transformasi logo ini juga mempertegas tagline baru organisasi, yaitu :

“Bergerak • Berkarya • Berdampak” 

Tagline tersebut menjadi representasi komitmen IMKT dalam membangun gerakan mahasiswa yang aktif, inovatif, solutif, dan mampu menghadirkan kontribusi nyata di tengah masyarakat.

Peluncuran logo baru ini diharapkan dapat menjadi energi baru bagi seluruh kader dan anggota IMKT untuk memperkuat peran organisasi sebagai ruang kolaborasi, pengabdian, dan perjuangan mahasiswa Kabupaten Tangerang.

Dengan identitas baru ini, IMKT menegaskan kesiapan organisasi untuk terus tumbuh menjadi organisasi mahasiswa daerah yang modern, inklusif, serta mampu menjawab tantangan zaman melalui gerakan intelektual dan sosial yang berdampak.

red24_AS

Hendra Jaya (Sang Primitif) : Minta Bupati Maesyal Rasyid Panggil Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

sorot24.id | TANGERANG – Aktivis Hendra Jaya yang lebih beken di sapa Hendra Primitif meminta Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan pertemuan dengan owner THM 126 di luar jam kerja yang menjadi sorotan publik.

Menurut Hendra Primitif, sebagai aparatur sipil negara dan pejabat publik, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat harus dijelaskan secara terbuka. Ia menilai klarifikasi penting dilakukan guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Bupati harus segera memanggil Kasatpol PP untuk meminta penjelasan terkait dugaan pertemuan tersebut. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, maka perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra Primitif.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.

“Pejabat publik harus menjaga marwah institusi. Jangan sampai muncul persepsi adanya hubungan yang dapat memengaruhi independensi penegakan Peraturan Daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Hendra juga meminta inspektorat dan instansi terkait melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin ASN. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, mengenai dugaan pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Hendra berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberikan penjelasan kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Pelanggaran Kode Etik dan benturan kepentingan,ASN wajib menghindari konflik kepentingan dalam bentuk apa pun.

“Pertemuan tertutup dengan owner yang sedang menjadi sorotan perizinan dapat dianggap sebagai pelanggaran asas netralitas, objektivitas, dan kode etik. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS”, pungkas Hendra Primitif .

red24_AS

Tinawati Andra Soni dan BKKBN Gelar Pelayanan KB Implan Gratis Untuk Warga Balaraja

sorot24.id | Tinawati Andra Soni bersama jajaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Banten meninjau langsung pelayanan Keluarga Berencana (KB) implan gratis di Aula Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026).

Kegiatan bakti sosial yang diinisiasi Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Provinsi Banten itu melibatkan ratusan perempuan dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Balaraja. Sebanyak 50 ibu mengikuti pemasangan KB implan gratis hanya dengan menggunakan dokumen kependudukan.

Tinawati Andra Soni bersama jajaran Kementerian dan BKKBN Provinsi Banten. foto/dok : istimewa. [red24] .
Dalam kesempatan tersebut, Tinawati turut berdialog dengan para akseptor sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya keluarga berencana dan pencegahan stunting. Menurutnya, pelayanan KB implan menjadi bagian dari program pemerintah dalam memperkuat pembangunan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ia menjelaskan, edukasi keluarga berencana perlu terus diperluas melalui kader PKK, posyandu hingga penyuluh KB yang tersebar di seluruh wilayah se Banten, sehingga informasi mengenai masyarakat terhadap pengasuhan anak, layanan day care, dan pencegahan stunting dapat tersampaikan secara masif. Upaya tersebut juga dinilai menjadi salah satu langkah untuk menekan angka kemiskinan.

“Tadi ada sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan KB implan,” ujar Tinawati.

Tinawati menambahkan, rangkaian bakti sosial IPeKB Provinsi Banten juga diisi dengan kunjungan ke keluarga berisiko stunting di Desa Saga, Kecamatan Balaraja. Rombongan memberikan intervensi berupa bantuan jamban sehat dan penanganan rumah tidak layak huni.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga terus mendorong optimalisasi Pos Pelayanan Desa Sejahtera (Posyandra) sebagai pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa, mulai dari kegiatan posyandu, penyuluhan PKK, hingga layanan sosial lainnya.

Sementara itu, Yuda Ganda Putra menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan implementasi program unggulan BKKBN. Antara lain, Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana).

Ia menyebut capaian Program Bangga Kencana di Provinsi Banten menunjukkan hasil positif. Angka Modern Contraceptive Prevalence Rate (MCPR) atau pasangan usia subur yang menggunakan alat kontrasepsi modern mencapai 63,6 persen.

Selain itu, angka Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Banten tercatat sebesar 1,98 dengan Indeks Pembangunan Keluarga mencapai 64,8 poin atau masuk kategori sangat baik.

Menurut Yuda, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan BKKBN dalam memperkuat pelayanan keluarga berencana, termasuk KB pasca persalinan yang berhasil mengantarkan Banten meraih penghargaan Terbaik I Nasional Tahun 2025.

“Capaian indikator Program Bangga Kencana di Banten sangat baik,” katanya.

Saat ini, BKKBN Provinsi Banten juga memiliki 24.420 pendamping keluarga yang tersebar di seluruh wilayah untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Salah satu peserta pelayanan KB implan gratis, Yanti Arianti mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Warga Kampung Caliu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja itu berharap kegiatan serupa dapat diperluas karena tingginya antusiasme masyarakat.

(ADV)

red24_JeDin

Personel Polsek Tangerang bersama unsur pengamanan melakukan patroli stasioner di depan Gedung DPRD Kota Tangerang saat Patroli Cipta Kondisi program Jaga Jakarta, Selasa dini hari (26/5/2026). Patroli dipimpin Padal Kompol Joko Suparto ini menyasar kantor pemerintahan, objek vital, dan titik rawan untuk mengantisipasi curanmor, begal, balap liar, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya. Foto: Dok. Humas Pokdar Kamtibmas Resor Tangerang molly/sorot24id

sorot24.id | TANGERANG – Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengintensifkan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli digelar Selasa dini hari, 26 Mei 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga jelang pagi.

Patroli dipimpin Padal Kompol Joko Suparto, Kanit Intelkam Polsek Tangerang, di bawah pengendalian Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. Sebanyak 10 personel dikerahkan dengan kendaraan roda empat menggunakan pola patroli mobile dan stasioner.

Rute patroli menyasar kawasan vital di wilayah hukum Polsek Tangerang. Mulai dari Komando Polsek Tangerang, Jl. TMP Taruna, Jl. M. Yamin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. KH Hasyim Ashari, Jl. A. Dimyati, hingga Pasar Anyar.

Lima titik menjadi fokus utama: Pos Pantau Buaran Indah, Pos Kamling RT 008/003 Kelurahan Tangerang, Taman Elektrik Puspem Kota Tangerang, Jembatan Kaca Jl. Benteng Makasar, dan Pasar Anyar Jl. Kiasnawi.

Sasaran patroli meliputi kantor pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital, serta antisipasi pelaku curanmor, begal, senjata tajam, dan narkoba. Kegiatan ini juga untuk mencegah balap liar, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Tangerang terpantau kondusif dan aman terkendali,” kata Kompol Suyatno. Polres Metro Tangerang Kota menyatakan patroli Cipkon akan terus dimonitor guna memberi rasa aman kepada masyarakat.

red24molly

MK Memutuskan : Jika Tidak Penuhi Kuota 30% Calon Legislatif Perempuan, Partai Politik Gugur di Daerah Pemilihan

sorot24.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikut sertakan dalam pemilihan di Dapil (Daerah Pemilihan) di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berikut bunyi putusannya :

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak “dimaknai” daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya,pasal tersebut berbunyi :

Pasal 245 : Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

MK berpandangan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan.

“Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata hakim Adies Kadir.

“Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelasnya.

Menurutnya, penegasan ini diperlukan demi kontestasi pemilu berjalan adil dan berdaulat. Oleh karena itu, dia menilai pemberian sanksi diperlukan untuk mewujudkan upaya pengurangan diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” tegasnya.

“Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo,” pungkasnya.

Sumber : detikNews

red24_KANU

Para pemain Como 1907 merayakan kemenangan 4-1 atas Cremonese yang memastikan tiket Liga Champions 2026/2027 di Stadio Giuseppe Sinigaglia, Minggu (24/5/2026)

sorot24.id| Jakarta– Liga-liga elite Eropa musim 2025/2026 resmi berakhir pada Minggu (24/5). Sejumlah kejutan terjadi di pekan terakhir penentuan tiket Liga Champions 2026/2027.

Di Liga Italia, Juventus dan AC Milan gagal lolos ke Liga Champions. Juventus hanya bermain imbang melawan Torino, sementara Milan kalah dari Cagliari di laga pamungkas. Posisi 3-4 Serie A akhirnya ditempati Como dan AS Roma. Como menang telak 4-1 atas Cremonese, sedangkan Roma unggul 2-0 atas Verona. Keduanya akan menemani Inter Milan dan Napoli ke Liga Champions.

Kejutan juga terjadi di Bundesliga. VfB Stuttgart mengamankan posisi empat besar meski hanya imbang lawan Eintracht Frankfurt. Stuttgart lolos setelah TSG Hoffenheim kalah dari Borussia Monchengladbach dan gagal menggusur mereka. Stuttgart akan tampil bersama Bayern Munchen, Borussia Dortmund, dan RB Leipzig.

Di Liga Inggris, Liverpool mengunci tiket terakhir ke Liga Champions. Hasil imbang atas Brentford cukup mempertahankan The Reds di peringkat lima. Liverpool akan berjuang bersama Arsenal, Manchester City, Manchester United, dan Aston Villa.

Lima wakil La Liga sudah diketahui sebelum pekan terakhir: Barcelona, Real Madrid, Villarreal, Atletico Madrid, dan Real Betis. Sementara dari Ligue 1 yang selesai pekan lalu, PSG, Lens, Lille, dan Lyon lolos ke Liga Champions.

Daftar Lengkap Tim Lolos ke Liga Champions 2026/2027 :

*Italia: Inter Milan, Napoli, AS Roma, Como

*Jerman: Bayern Munchen, Borussia Dortmund, RB Leipzig, VfB Stuttgart

Spanyol: Barcelona, Real Madrid, Villarreal, Atletico Madrid, Real Betis

*Inggris: Arsenal, Manchester City, Manchester United, Aston Villa, Liverpool

*Prancis: Paris Saint-Germain, RC Lens, Lille, Olympique Lyon

red24