Gelar Mudik Gratis Partai Amanat Nasional Berangkatkan 3.000 Pemudik Menuju 28 Kota dan Kabupaten

sorot24.id | JAKARTA – Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI menggelar program “MUDIK CERIA PAN 2026” dengan memberangkatkan sekitar 3.000 pemudik ke berbagai daerah tujuan Pulau Jawa dan Sumatera.

Program mudik gratis ini digelar untuk membantu masyarakat pulang kampung menjelang Hari Raya Idul fitri 1447 H. Kegiatan pelepasan pemudik dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat. Minggu,15/3/2026.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan dan kader PAN, di antaranya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, serta Sekjen PAN Eko Patrio.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen partainya untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung dengan aman dan nyaman saat momentum Lebaran. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian PAN kepada masyarakat yang membutuhkan fasilitas transportasi untuk mudik.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen partainya untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung dengan aman dan nyaman saat momentum Lebaran. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian PAN kepada masyarakat yang membutuhkan fasilitas transportasi untuk mudik.

Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulhas. foto/dok : Fraksi PAN DPR RI . [red24] .
‎“Melalui program Mudik Ceria PAN dengan semangat Bantu Rakyat Mudik Gratis, kami ingin membantu masyarakat agar dapat pulang ke kampung halaman dengan lebih tenang, aman, dan nyaman untuk berkumpul bersama keluarga di Hari Raya,” ucap Putri ketua fraksi PAN DPR RI.

Putri menjelaskan, para peserta mudik gratis tahun ini diberangkatkan menuju berbagai daerah di 8 provinsi dengan total 28 kabupaten dan kota tujuan yang mayoritas berada di Pulau Jawa dan Sumatera.

‎Ia menuturkan, pelepasan pemudik pada hari ini dilakukan menggunakan transportasi bus, sementara sebagian peserta lainnya sebelumnya telah diberangkatkan melalui kereta api.

‎“Hari ini kita akan memberangkatkan untuk para peserta yang akan mudik. Tujuannya Jawa dan Sumatera, kurang lebih 8 provinsi, 28 kabupaten dan kota. Kemarin juga sudah diberangkatkan via kereta dan hari ini Insya Allah yang berangkat adalah via bus,” ujarnya.

‎Selain menyediakan fasilitas transportasi gratis, Fraksi PAN juga mencatat tingginya minat masyarakat terhadap program tersebut. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang membludak sejak pendaftaran dibuka.

Putri mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap program Mudik Ceria PAN tahun ini sangat besar.

‎“Antusias dari pemudik tahun ini cukup tinggi,” kata Putri.

‎Bahkan, kata dia, tercatat sekitar 2,3 juta orang mendaftar melalui situs yang disediakan PAN,meskipun kuota yang tersedia hanya sekitar 3000 peserta.

‎Program mudik gratis ini menjadi salah satu agenda sosial PAN yang rutin digelar menjelang Lebaran untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan pulang kampung secara lebih aman dan terorganisasi.

‎red24_J.U

Foto ilustrasi/Sahabat Nabi Muhammad Saw Saad Bin Abi Waqqas Yang di Juluki Busur Panah Allah SWT

Sorot24.id |Religius – Saad bin Abi Waqqas adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang sangat dekat dan terkemuka. Dia adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga.

Saad bin Abi Waqqas lahir di Mekah, sekitar 23 tahun sebelum Hijrah. Dia berasal dari keluarga yang terhormat dan kaya, tetapi dia memilih untuk menjadi Muslim dan meninggalkan kehidupan mewah.

Saad bin Abi Waqqas adalah salah satu dari orang-orang pertama yang masuk Islam, dan dia sangat setia kepada Nabi Muhammad SAW. Dia mengikuti Nabi dalam semua pertempuran, termasuk Perang Badar, Uhud, dan Khandaq.

Saad bin Abi Waqqas dikenal sebagai seorang yang sangat berani dan kuat dalam pertempuran. Dia juga dikenal sebagai seorang yang sangat dermawan dan suka membantu orang lain.

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, Saad bin Abi Waqqas menjadi salah satu dari penasihat utama Khalifah Umar bin Khattab. Dia juga menjadi gubernur Kufa dan Basra, dan dia memainkan peran penting dalam penaklukan Persia.

Saad bin Abi Waqqas wafat pada tahun 55 H (674 M) di Madinah, pada usia 70 tahun. Dia dimakamkan di Baqi’, Madinah, dan meninggalkan banyak kenangan tentang keberanian dan kesetiannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Red24

DPW MOI Banten Berbagi Takjil dan Bukber serta Santunan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

sorot24.id | SERANG – Media Online Indonesia (MOI) DPW Banten mengadakan acara buka puasa bersama dan bagi-bagi takjil serta nasi box kepada pengguna jalan di kawasan Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Banten pada. Minggu, 15/3/2026.

Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota MOI se-Provinsi Banten dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar, terutama mereka pengguna jalan yang sengaja untuk berbuka puasa diluar.

Dalam acara tersebut, Ketua MOI Banten juga memberikan pengarahan kepada seluruh tim-nya yang hadir tentang rencana program pasca idul fitri .

Ketua DPW MOI Provinsi Banten, Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian MOI terhadap sesama, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan makanan untuk berbuka puasa.

Acara ini dihadiri oleh pengurus DPW MOI dan seluruh DPC MOI se-Provinsi Banten, yang terdiri dari beberapa media online.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, MOI Provinsi Banten berharap agar Ramadhan tahun ini menjadi lebih bermakna, tidak hanya bagi pengurus dan anggota, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang merasakan manfaat dari kegiatan sosial ini,” tukas Rengga dalam sambutanya.

“Kita sebagai pelaku media online, tetap harus konsisten dengan tayangan pemberitaan yang aktual, lugas dan seimbang,” lanjut Rengga.

Acara buka bersama tersebut dilaksanakan di Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten yang berlokasi di kawasan KP3B. Turut hadir ketua PWMOI Banten H. Mumu Munawar, SH, Waka PWMOI Rizky dan Ketua MOI Kab/kota.

red24_J.U

‎GEMPUR Tangerang Resmi Layangkan Surat Aksi ke Polres Metro Tangerang Kota

sorot24.id | TANGERANG – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Metro Tangerang Kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik prostitusi, baik offline maupun online, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, khususnya di Desa Tanah Merah dan Desa Jati Mulya.

‎Aksi massa yang direncanakan berlangsung pada hari Senin mendatang ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan hunian (kontrakan/kos-kosan) sebagai tempat asusila. GEMPUR menilai praktik haram tersebut sangat mencederai kesucian bulan Ramadhan dan melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat pada :

‎Pasal 9
‎Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di jalan, di dalam rumah, penginapan, pondokan, warung, kedai atau tempat-tempat lain baik yang bertindak sebagai pelacur atau sebagai pemakai jasa pelacuran.

‎Pasal 10
‎Ayat (1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan tempat, mempromosikan atau menjadi perantara/mucikari dalam kegiatan pelacuran.

‎Sanksi Pidana
‎Terkait pelanggaran pada pasal-pasal di atas, ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 19, yang menyatakan:
‎Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

‎serta melanggar Dasar Hukum Utama Larangan Prostitusi di Indonesia tertuang dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :

‎Pasal 296 : Mengancam pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan bagi siapa saja yang memfasilitasi atau menjadi perantara (mucikari) perbuatan cabul.

‎Pasal 506 : Mengatur pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.

‎Riki Ade Suryana, Aktivis Muda Tangerang (Sebagai Penanggung Jawab Aksi/Korlap),menyatakan pernyataan tajam dan kritik keras untuk hal tersebut.

‎”Kami tidak akan membiarkan wilayah Tangerang menjadi ladang maksiat yang dipelihara oleh pembiaran aparat. Praktik prostitusi di Sepatan Timur sudah dilakukan secara terang-terangan dan menantang hukum. Jika Satpol PP dan Camat tidak mampu menertibkan ini, lebih baik mundur secara terhormat,” ujar Riki dengan nada tegas.

‎Lebih lanjut Riki menambahkan, ia mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat yang ‘tuli’ terhadap jeritan moral masyarakat.

“Jangan sampai rakyat yang bergerak sendiri karena hilangnya kepercayaan pada sistem pengawasan di lapangan,” tambahnya .

‎Retno Diwanti,aktivis Perempuan Tangerang,yang bertindak sebagai Humas Aksi menyampaikan,

“Eksploitasi perempuan dalam lingkaran prostitusi di kontrakan dan kos-kosan ini adalah tamparan keras bagi martabat daerah kita. Kami menuntut tindakan tegas, bukan sekadar razia seremonial.,” cetus Retno dengan nada kesal.

‎Selain itu Retno juga mendesak kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberikan efek jera (shock therapy) bagi para penyedia tempat dan mucikari.

“Jangan ada main mata atau perlindungan terhadap bisnis haram ini. Keamanan dan ketertiban umum adalah hak masyarakat yang tidak bisa ditawar”, tutur retno .

‎Poin Tuntutan Utama GEMPUR

Tindakan Tegas & Pemberantasan :

‎1. Mendesak Satpol PP dan Aparat Kepolisian untuk menangkap penyedia tempat dan mucikari guna memberikan efek jera.

‎2. Meminta Satpol PP dan Aparat Kepolisian untuk memberantas dan menindak tegas PSK yang terlibat dan diproses sesuai regulasi serta berikan Sanksi Sesuai Perda yang berlaku.

‎3. Mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi Kinerja Kasatpol PP, Camat Sepatan Timur, serta Kepala Desa setempat terkait lemahnya pengawasan.

‎4. Menuntut razia berkala untuk memastikan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat di Sepatan Timur.

‎5. Menuntut Bupati Tangerang Untuk Mencopot Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Sepatan Timur jika gagal dalam menyelesaikan persoalan ini.

‎Rencana Aksi 

‎Aksi unjuk rasa damai akan diikuti oleh sekitar 50 massa aksi dengan titik kumpul di depan Perumahan Royal Living dan titik aksi di depan Kantor Kecamatan Sepatan Timur. Massa akan dilengkapi dengan mobil komando, spanduk, toa, ban dan perangkat aksi lainnya sebagai bentuk protes keras terhadap legalisasi terselubung kemaksiatan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

‎Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Tangerang, adalah wadah perjuangan mahasiswa dan pemuda di Tangerang yang berfokus pada kontrol sosial, penegakan keadilan, dan pembelaan hak-hak masyarakat serta nilai-nilai moralitas daerah.

red24_J.U

‎Warga Kelurahan Sepatan RT 004 RW 002 Keluhkan Terkait Kerusakan Jalan Lingkungan

sorot24.id | TANGERANG – Akses jalan yang layak nampaknya masih menjadi barang mewah bagi warga di wilayah RT.004 RW.002 Kelurahan Sepatan Kecamatan Sepatan. Riki Ade Suryana, salah seorang warga setempat, meluapkan kekecewaannya atas kondisi jalan paving block yang rusak parah selama bertahun-tahun tanpa ada solusi nyata dari pemangku kebijakan tingkat bawah.

‎Riki mengaku telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak Ketua Rukun Tetangga (RT). Namun, ia justru mendapati pola jawaban yang sama antara Ketua RT lama maupun Ketua RT yang baru menjabat beberapa bulan lalu. Keduanya kompak berdalih bahwa perbaikan jalan telah diajukan dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

‎”Jawaban mereka sama persis, katanya sudah didata dan mau diperbaiki segera. Tapi kenyataannya, sampai ganti kepengurusan RT pun, tidak ada satu pun batu paving yang diganti. Ini seperti hanya janji untuk menenangkan warga tanpa aksi nyata,” ujar Riki.

‎Lantaran tak kunjung mendapat perhatian pemerintah, Riki terpaksa mengambil inisiatif mandiri. Selama ini, ia dan warga berupaya menambal lubang-lubang jalan dengan puing-puing bangunan dan batu bekas seadanya agar jalan tetap bisa dilalui. Hal ini menjadi potret miris di mana warga harus bekerja sendiri di saat aparat lingkungan seharusnya menjadi jembatan pembangunan.

‎Kondisi semakin memprihatinkan saat hujan turun. Akibat buruknya drainase, gang tersebut kerap terendam banjir. Riki mengungkapkan bahwa jalanan menjadi mustahil dilewati dengan alas kaki biasa atau sandal.

‎”Kalau sudah hujan, kami seperti terisolasi. Mau lewat jalan kaki pakai sandal saja tidak bisa, harus pakai sepatu boot. Ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari,” keluhnya.

‎Penyebab utama banjir diduga kuat karena adanya kegagalan teknis dalam pembangunan infrastruktur. Saluran air (U-Ditch) yang dibangun justru memiliki elevasi yang lebih tinggi dibandingkan permukaan jalan paving block tersebut.

‎Bukannya mengalirkan air, konstruksi ini justru membuat air terjebak dan merendam jalanan pemukiman.
‎Kondisi ini memicu kritik tajam mengenai efektivitas pengawasan proyek di tingkat kelurahan.

‎Riki mendesak agar pihak  Pemerintah Kelurahan Sepatan dan Kecamatan Sepatan tidak menutup mata, ia meminta pemangku kebijakan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung, juga mengambil langkah tegas dan aksi nyata untuk segera mengatasi dan memperbaiki terkait banjir serta kerusakan jalan paving block yang rusak parah selama bertahun-tahun .

red24_RAS

Ketika Aktivis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan : Seruan Melawan Teror terhadap Pembela HAM

Oleh : Ilham Rizafi (Pembelajar Demokrasi dan Hak Asasi Manusia)

sorot24.id | JAKARTA – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), harus dipahami sebagai peringatan serius bahwa keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia masih berada dalam ancaman. Saya, Ilham Rizafi, Sebagai pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, melihat bahwa setiap kekerasan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu semata, melainkan cerminan dari kondisi demokrasi sebuah negara.

‎Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan kriminal biasa. Lebih dari itu, ia mengandung pesan intimidasi yang berbahaya: bahwa memperjuangkan keadilan dan bersuara kritis dapat berujung pada kekerasan. Ketika seorang aktivis HAM menjadi target serangan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.

‎Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapa pun karena ia merupakan karunia Tuhan kepada setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada otoritas apa pun yang berhak merampas martabat dan hak dasar seseorang. Dalam kondisi ketika hak tersebut dilanggar, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk berpihak pada korban dan memastikan perlindungan yang nyata.

‎Dalam perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kekerasan terhadap aktivis seperti yang dialami Andri Yunus menunjukkan bahwa ruang aman bagi para pembela HAM masih rentan dan membutuhkan perhatian serius.

‎Padahal nilai-nilai penghormatan terhadap kemanusiaan telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia. Dalam Pancasila, sila kedua menegaskan prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Prinsip ini seharusnya menjadi landasan etis bagi negara dalam menjalankan kekuasaan. Ia menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.

‎Namun prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila para aktivis yang berjuang membela korban ketidakadilan justru menjadi korban kekerasan.

‎Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan HAM. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, serta organisasi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum yang berperan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.

‎Lebih jauh lagi, jaminan terhadap hak asasi manusia juga tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin berbagai hak fundamental warga negara, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk menyampaikan pendapat.

‎Namun keberadaan aturan hukum tidak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan pelaksanaan yang konsisten. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

‎Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memegang peranan penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat berharap agar penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diadili, maka akan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.

‎Kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan di masyarakat bahwa hukum masih berjalan tidak adil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap kekuatan yang berada di atasnya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

‎Padahal menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Tanpa kritik dan partisipasi masyarakat, kekuasaan berisiko berjalan tanpa kontrol.

‎Suara masyarakat bukan sekadar ungkapan pendapat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak untuk hidup tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, serta bebas menyampaikan pandangan merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.

‎Sebagaimana pernah disampaikan oleh Mohammad Hatta, demokrasi berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki hak sekaligus kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan.

‎Sementara itu, kritik tajam terhadap praktik demokrasi semu pernah disampaikan oleh Soe Hok Gie :

‎“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.”

‎Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau lembaga formal, tetapi dari seberapa besar kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman.

‎Sebagai Pembelajar Demokrasi dan HAM saya Ilham Rizafi Meyakini bahwa kasus yang dialami Andri Yunus harus menjadi refleksi serius bagi negara. Perlindungan terhadap pembela HAM bukan hanya soal keamanan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

‎Apabila negara gagal memberikan perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

‎Sejarah menunjukkan bahwa ketika masyarakat mulai takut untuk bersuara, ruang kebebasan akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat berani mempertahankan haknya untuk berbicara, di situlah demokrasi dapat terus hidup dan berkembang.

red24

‎Demokrasi Berdarah : FORMASI dan PAPI Kutuk Keras Penyerangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS 

sorot24.id | JAKARTA – Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) bersama Persatuan Aktivis Perempuan Indonesia (PAPI) secara resmi menyatakan sikap melawan dan mengecam keras tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, aktivis KontraS. Tindakan ini dinilai sebagai upaya terorisme domestik untuk membungkam suara kritis rakyat.

‎Kronologi Kejadian Berdasarkan fakta lapangan dan bukti rekaman :

‎1. Andri Yunus merupakan sosok sentral dalam penolakan Revisi UU TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil.

‎2. Beberapa hari sebelum insiden, ia mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum aparat dalam podcast di YLBHI.

‎3. Pada 12 Maret 2026, Andri Yunus diserang dengan siraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK), yang mengakibatkan luka bakar serius dan ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

‎Ketua Umum FORMASI, Riki Ade Suryana, memberikan peringatan keras :

‎”Penyiraman air keras kepada Andri Yunus adalah bukti bahwa demokrasi kita sedang sekarat,ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah pelacuran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara terencana. Jika negara membiarkan pelaku berkeliaran, maka negara sedang memelihara monster untuk memakan rakyatnya sendiri. Kami dari FORMASI tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyatakan sikap perlawanan terhadap hal tersebut,” cetus riki dengan tegas.

‎Senada dengannya, Retno Diwanti selaku Ketua Umum PAPI sekaligus anggota FORMASI, memberikan pernyataan yang lugas dan menohok :

‎”Negara ini sudah kehilangan kewarasan,ketika argumentasi dibalas dengan intimidasi fisik, itu adalah tanda nyata bahwa kekuasaan sedang cacat logika dan bangkrut moral. Serangan ini adalah pesan pengecut agar kita semua takut bersuara. Tapi dengarlah, nyali kami tidak akan pernah melepuh hanya karena siraman cairan kimia,” ujar Retno Diwanti.

‎Retno juga menekankan dasar hukum perlindungan warga negara :

‎”Sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Jika aparat ‘melempem’ dan lambat menangkap aktor intelektualnya, maka lebih baik lepas saja seragam kalian”, tegasnya .

‎Kami juga mengingatkan mandat UU No. 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR) bahwa hak atas kebebasan berpikir adalah mutlak. Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa premanisme sengaja dipelihara untuk membentengi kekuasaan.

‎FORMASI dan PAPI menegaskan bahwa insiden ini melanggar :

‎1. Pasal 355 KUHP : Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

‎2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Terkait kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap Pembela HAM.

‎3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 : Mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

‎Tuntutan FORMASI dan PAPI :

‎1. Mendesak Kapolri untuk menangkap pelaku dan dalang intelektual di balik serangan ini dalam waktu maksimal 2×24 jam.

‎2. Membatalkan Revisi UU TNI yang menjadi akar ketegangan dan potensi kembalinya militerisme.

‎3. Memberikan jaminan perlindungan penuh kepada seluruh aktivis kemanusiaan di Indonesia tanpa pengecualian.

red24_JU

‎PC SAPMA PP Kota Tangerang Gelar Santunan Dalam Keberkahan Ramadhan

sorot24.id | TANGERANG – Pimpinan Cabang Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kota Tangerang menggelar kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadan yang dilaksanakan di gedung pemuda KNPI Kota Tangerang, Sabtu (14/03/2026).

foto/dok : PC SAPMAPP  [red24] .
‎Ketua Pelaksana Kegiatan, Alfi Yudha mengungkapkan bahwa Kegiatan ini adalah kegiatan pertama SAPMA PP Kota Tangerang setelah pelantikan.

‎“Ini adalah bentuk kegiatan pertama PC SAPMA PP Kota Tangerang setelah kami dilantik. Pastinya saya sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan kegiatan ini,” ujar Alfi Yudha.

‎Alfi berharap kegiatan ini dapat menjadi bentuk keberkahan bagi kita semua sekaligus untuk SAPMA PP Kota Tangerang kedepan.

‎Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kebersamaan tersebut yang dihadiri oleh pengurus dan anggota SAPMA PP Kota Tangerang, PC SAPMA PP Kabupaten Tangerang, serta masyarakat sekitar. Acara diawali dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen organisasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

‎Ketua PC SAPMA PP Kota Tangerang, Roni Zaenuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antar anggota dan masyarakat.

‎“Melalui kegiatan santunan dan buka puasa bersama ini, kami ingin menumbuhkan rasa kepedulian sosial serta memperkuat kebersamaan. Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi anak-anak yatim dan masyarakat,” ucap Roni.

‎Roni menegaskan dengan kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi aktif SAPMA PP Kota Tangerang, dan ini menjadi langkah awal untuk terus berperan aktif.

‎“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Roni Ketua SAPMA PP Kota Tangerang berharap dapat terus berperan aktif dalam kegiatan sosial serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.” pungkas Roni.

‎Selain penyerahan santunan, kegiatan juga diisi dengan tausiyah singkat yang memberikan pesan tentang pentingnya berbagi dan meningkatkan keimanan di bulan Ramadhan.

‎Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan buka puasa bersama yang berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan .

red24_RAS

FKBN Banten Gelar Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim di Kelurahan Curug Manis Kota Serang

sorot24.id| SERANG – Pengurus Forum Kader Bela Negara provinsi Banten (FKBN) bersama Kepala Kelurahan Curug manis, Kecamatan Curug, Kota Serang beserta Staf sukses menggelar acara santunan anak yatim dan bakti sosial berbagi bingkisan lebaran kepada sejumlah warga setempat yang diadakan di Aula kantor Kelurahan Curug Kemanisan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Pelaksana Harian FKBN Banten, H. Mujiono, SH mengatakan, acara santunan ini menjadi momen berharga untuk berbagi kasih sayang dan meringankan beban anak-anak yatim dan warga yang kurang mampu.

“Acara ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap anak-anak yatim. Kita berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi mereka dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujarnya.

Selain itu, sambung H. Mujiono, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar warga Kelurahan Curug Manis dan Forum Kader Bela Negara Provinsi Banten dengan dibantu Lurah Curug Manis beserta staf memfasilitasi tempat untuk kegiatan tersebut.

“Dengan terselenggaranya acara santunan ini, diharapkan semakin mempererat tali ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim,” harap Pelaksana Harian FKBN Banten, H. Mujiono, SH.

FKBN (Pengurus Forum Kader Bela Negara) Provinsi Banten. foto/dok : FKBN . [red24].
Sementara, Kepala Bakorwil FKBN, Radit dalam sambutannya menyampaikan, Acara santunan anak yatim di bulan Ramadhan ini menjadi momentum yang sangat berarti, selain memberikan bantuan materiil, acara ini juga memberikan dukungan emosional dan semangat kepada anak yatim untuk terus berjuang dalam hidup.

Tak hanya itu, melalui acara ini harapannya membuat kita merasa tergerak dan bersyukur dapat berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan, serta mengingatkan pentingnya peran aktif dalam membantu masyarakat.

Al-Qur’an secara tegas menjelaskan bahwa anak yatim adalah anak yang harus dipelihara, diperhatikan, dan diberi kasih sayang, Memberikan santunan anak yatim merupakan tindakan yang mulia dan mendatangkan berbagai pahala.

Selain itu, Radit juga memberikan motivasi kepada anak-anak yatim untuk tetap semangat belajar dan beribadah.serta mengingatkan tentang pentingnya mendekatkan diri selalu ke Al Quran.

Acara santunan anak yatim ini dihadiri oleh 60 anak yatim serta 110 warga kurang mampu dari Kelurahan Curug Manis yang datang dengan penuh harapan dan senyum di wajah mereka. Mereka diberikan perhatian, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial di penghujung bulan suci Ramadhan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala bakorwil FKBN Bnaten, Radit, Sekretaris Raka beserta para kartini fkbn provinsi banten. Hadir pula kepala kelurahan Yati Nurhayati, spd, msi, Sekretaris Kelurahan, Fitri faturahman, Kasi PMK Yusrina, Kasi Tantrib Siti Faujah, Kasi Pemerintahan Erna dan Staf Tata Wilayah Maulana Surya.

red24_RG

Terasa Aneh Pemberian THR PPPK Paruh Waktu Guru di Lingkungan Pemprov Banten 

sorot24.id | BANTEN – Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan, utamanya untuk PPPK. Isu ini muncul setelah beredar perhitungan pemberian THR PPPK Paruh Waktu yang dianggap tidak releven dan dirasa timpang dengan saat masih menjadi pegawai Non ASN. Sabtu,14/3/2026.

Rahman Guru PPPK Paruh Waktu Tangerang Selatan mengungkapkan bawha beredar informasi wacana pemberian THR yang akan disalurkan dengan hitungan Surat Pernyataam Melaksanakan Tugas (SPMT) /12xGaji Pokok dirasa tidak manusiawi.

“Artinya kan kalo hitungannya seperti itu kita PPPK Paruh Waktu Guru hanya mendapatkan THR sekira 300rb. Ini jelas menurun dimana pada saat honorer saja kami mendapatkan satu bulan gaji pokok. Aneh,” tuturnya.

Rahman menambahkan, “seharusnya pemerintah provinsi banten bisa mengoreksi, jika tidak di koreksi ini merupakan kemunduran bukan kemajuan karena nominal THR yang wacananya diberikan saat in sangat jauh dengan saat masih menjadi tenaga honorer,” ungkapnya.

Septian Koordinator Forum Guru Banten Wilayah Tangerang Raya menuturkan,

“Bahwa isu soal pemberian THR yang dirasa timpang bagi PPPK harus menjadi bahan koreksi untuk Pemerintah Provinsi Banten, jangan melihat proses pengangkatan tapi proses pengabdian karena teman-teman PPPK ini kan sudah mengabdi tahunan di Pemerintah Provinsi Banten. Harusnya bisa diberikan satu bulan gaji,” ungkap Septian.

“Acuan PP No 9 yang proporsional untuk status PPPK yang baru bekerja kurang dari satu tahun itu harus dilihat secara manusiawi, jangan dijadikan alasan untuk memperkecil nominal pemberian THR karena saat menjadi honorer juga dibayarnya satu bulan gaji. Ironis, Pelita dalam gelap hitungan dalam kertas. Semoga ada perubahan tidak timpang dan jomplang nominalnya,” pungkasnya.

red24_RG