Asisten Daerah III Kota Tangerang H. Deni Koswara, S.Sos.,M.Si. memberikan arahan dalam pelatihan KIM di Gedung Al Amanah, Kota Tangerang. KIM didorong jadi garda depan penangkal hoaks di tingkat kelurahan. dok:molly/Sorot24.id

Sorot24.id | TANGERANG – Saat kabar tak jelas soal bantuan sosial, harga kebutuhan pokok, atau isu bencana beredar di grup WhatsApp, ada satu kelompok warga yang sigap meluruskan. Mereka adalah anggota Komunitas Informasi Masyarakat [KIM].

KIM dibentuk di tingkat kelurahan dan desa sebagai mitra pemerintah. Tugas utamanya menyebarluaskan informasi resmi, program publik, dan peringatan dini ke warga lewat jalur paling dekat: grup RT, posyandu, majelis taklim, hingga obrolan di pos ronda.

“Kalau dulu informasi sering berhenti di kantor kelurahan, sekarang lewat KIM bisa langsung nyampe ke warga. Yang penting bahasanya sederhana dan sumbernya jelas,” kata salah satu koordinator KIM di wilayah Tangerang.

Untuk memperkuat peran itu, Pemerintah Kota Tangerang menggelar pelatihan KIM di Gedung Al Amanah lantai 5, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Acara berlangsung pukul 14.00 – 16.00 WIB dengan panitia pelaksana Ian Chavidz Rizqiullah, S.Stp. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik.

Narasumber pelatihan Yefri dan Suprayogi membekali peserta dengan dasar literasi digital, cara cek fakta, dan teknik membuat konten infografis sederhana. Turut hadir Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum H. Deni Koswara, S.Sos., M.Si., Ian Chavedz Rizqiullah S.Stp. Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik , dan Babinsa Kelurahan Sukaasih Sertu Slamet Hariyadi.

Pelatihan diikuti 100 peserta dari 8 kelurahan. Anggota KIM umumnya terdiri dari pemuda, kader PKK, guru, dan pelaku UMKM. Setelah pelatihan, materi diteruskan ke lingkungan masing-masing.

Peran KIM terbukti penting saat isu hoaks muncul. Alih-alih panik, warga lebih dulu bertanya ke grup KIM. Klarifikasi dari dinas terkait langsung disebar, sehingga keresahan bisa diredam cepat.

Selain fungsi edukasi, KIM juga menjadi saluran aspirasi. Keluhan soal jalan rusak, lampu jalan mati, hingga usulan UMKM dikumpulkan dan diteruskan ke kelurahan dalam format data yang rapi.

Pemerintah daerah mendorong KIM tumbuh di lebih banyak wilayah. Tujuannya menciptakan warga cerdas informasi, pemerintah responsif, dan ruang digital yang lebih sehat.

red24-molly

Gubernur Banten Andra Soni (tengah, kemeja putih) didampingi Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau lokasi pengerukan sedimentasi Situ Bulakan di Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

sorot24.id |Kota Tangerang – Gubernur Banten Andra Soni bersama Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau peningkatan kapasitas Situ Bulakan Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Peningkatan kapasitas daya tampung air situ seluas 30 hektare itu dilakukan dengan pengerukan sedimentasi dan penertiban bangunan liar di tepian situ.

“Hari saya bersama Wali Kota Tangerang Pak Sachrudin memantau pengangkatan sedimentasi atau normalisasi Situ Bulakan. Daya tampung situ saat ini kurang lebih 350 ribu kubik. Dengan upaya ini kita harapkan kapasitasnya meningkat menjadi 600 ribu kubik,” ungkap Andra Soni.

“Sehingga ada dampak positifnya untuk mengatasi atau mengurangi beban air yang masuk ke lingkungan perumahan di sekitar sini,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan normalisasi Sungai Cirarab. Sungai ini menjadi pendukung utama pengendalian banjir di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Andra Soni juga menekankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk saling berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten dan kota. Koordinasi dilakukan agar normalisasi Sungai Cirarab bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Karena kita lihat banyak bangunan liar, pemanfaatan aliran sungai yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan banyak hal lain yang membuat beban kita pada saat curah hujan tinggi menjadi luar biasa,” jelasnya.

“Maka upaya-upaya ini kita lakukan secara perlahan, saling berkoordinasi yang nantinya kita lanjutkan dengan balai besar,” tambah Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Andra Soni yang terus melakukan pemantauan dan mengantisipasi persoalan banjir Kota Tangerang.

Kepala daerah menjadi terpacu karena mendapatkan bantuan semua pihak. Termasuk, mengapresiasi atas koordinasi Pemprov Banten bersama DKI Jakarta untuk bersama menangani persoalan banjir wilayah Tangerang dan Jakarta.

“Bukan hanya itu, antisipasi banjir wilayah timur Kali Angke juga sedang berjalan atau sedang dilakukan. Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang berjalan,” kata Sachrudin.

Ssmentara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, dengan pekerjaan normalisasi, daya tampung Situ Bulakan naik dua kali lipat.

Tampungan air Sungai Cirarab juga sebagian bisa masuk Situ Bulakan. Terhadap penertiban banguna liar, ia juga mengaku bersyukur karena prosesnya berjalan lancar.

“Dengan koordinasi Pemerintah Kota Tangerang, para pemilik bangunan luar menerima. Cuma mereka minta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri,” katanya.

Salah satu pemilik bangunan liar di pinggiran Situ Bulakan, Iwan (45 tahun) mengaku pasrah dan mendukung penertiban bangunan liar di pinggiran Situ Bulakan.

Pemilik warung yang menjual mie, kelapa muda, dan kopi itu mengaku sedang berusaha mencari lokasi baru untuk melanjutkan usaha warungnya.

“Ya bagaimana lagi, kita dukung. Kita pasrah untuk membongkar. Saya sedang mencari tempat untuk melanjutkan jualan,” ucap Iwan.

sumber: Pemprov Banten 

red24

Tersangka GH (53) digiring Tim Resmob Satreskrim Polres Serang usai ditangkap di dalam bus AKAP di Pelabuhan Merak, Rabu 6/5/2026. GH diduga menculik balita yang diasuhnya dan hendak dibawa ke Sumatera. Penangkapan berkat koordinasi Polres Tulungagung-Serang. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

sorot24| Banten – Polda Banten melalui Satreskrim Polres Serang meringkus perempuan berinisial GH (53) atas dugaan penculikan balita. Pelaku yang merupakan pengasuh korban ditangkap di dalam bus AKAP di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Sumatera, Rabu 6/5/2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 29 April 2026. Saat itu orang tua korban mempercayakan pengasuhan anaknya kepada GH karena rumah kontrakan GH berdekatan dengan rumah korban. “Sehingga sebelumnya telah terjalin hubungan saling percaya,” jelas Maruli, Kamis 7/5/2026.

Kejanggalan muncul pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat orang tua korban menanyakan kondisi anaknya, GH menjawab anak tersebut baru selesai sarapan.

“Namun hingga sore hari, GH tidak lagi membalas pesan maupun mengangkat panggilan telepon dari orang tua korban. Tidak lama kemudian, GH memberikan kabar bahwa anak tersebut akan dibawa ke Sumatera,” ungkap Maruli.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tulungagung. Laporan Polisi dibuat pada 6 Mei 2026.

Koordinasi Lintas Polda, Pelaku Diciduk di Bus

Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Serang. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak memeriksa sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang ke Sumatera.

“Pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 08.00 pagi, Bus yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil meringkus GH,” papar Maruli.

GH (53) kini diamankan di Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motif pelaku membawa balita ke Sumatera masih didalami penyidik.

Imbauan Polda Banten: Selektif Pilih Pengasuh

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau para orang tua meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak serta selektif memilih pengasuh. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tutup Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Red24_kanu

‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

sorot24.id |KOTA SERANG – Di tengah gemerlapnya klaim pembangunan di Provinsi Banten, sebuah kenyataan pahit kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Banten turun ke jalan pada Senin (4/4/2026), bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk melayat matinya akses pendidikan yang adil bagi puluhan ribu anak di tanah para jawara.

‎Aksi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan di Banten tidak sedang “baik-baik saja”, melainkan sedang koma di bawah pengawasan pemerintah. Mahasiswa menuntut tanggung jawab pemerintah yang dianggap gagal memberikan jaminan hak dasar tersebut.

‎Ratusan mahasiswa ini berkumpul dan bersatu dalam aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten atas carut-marut struktural pendidikan. Mereka muak dengan angka-angka fantastis putus sekolah di berbagai daerah yang terus dibiarkan menganga tanpa solusi konkret.

‎Selanjutnya mahasiswa menilai berbagai persoalan yang ada saat ini bukanlah masalah administratif biasa, melainkan masalah struktural yang require (langkah konkret segera). Data yang dihimpun para mahasiswa menegaskan status “Darurat Pendidikan” di provinsi banten tersebut.

‎Sangat mengejutkan mahasiswa menunjukkan jumlah data anak putus sekolah di sejumlah wilayah Banten tergolong sangat tinggi:

‎Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada wacana pejabat. Kabupaten Pandeglang “memimpin” dengan rekor menyedihkan 42 ribu anak tidak sekolah, disusul Kabupaten Lebak dengan 22 ribu anak, Kabupaten Tangerang sekitar 21 ribu anak, dan bahkan Kota Serang selaku ibu kota provinsi menyumbang sekitar 8 ribu anak. Ini bukan sekadar data administratif; ini adalah puluhan ribu masa depan anak bangsa yang sedang “dibunuh” perlahan oleh ketidakpedulian sistem.

‎Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, dalam orasinya menegaskan, angka tersebut adalah bukti nyata sistem yang sedang tidak baik-baik saja. “Angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan akses, hingga dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan ada ketidakberesan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Kritik tajam mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru memicu persoalan baru di lapangan. Sarkasme yang paling menyakitkan adalah melihat bagaimana ketimpangan akses pendidikan terus dilestarikan.

‎Di Pandeglang, infrastruktur masih minimalis, dan guru menjadi barang langka, bahkan di wilayah hunian sementara (huntara). Seolah belum cukup, kebijakan “Sekolah Gratis” di swasta justru menciptakan kelebihan kapasitas dan dugaan “pembuangan” siswa ke sekolah negeri yang sudah penuh sesak.

‎Di sisi lain, praktek pungutan liar masih ditemukan di sekolah-sekolah swasta yang notabene menerima bantuan pemerintah. Ini adalah tata kelola yang tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

‎“Kami melihat ada masalah serius dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kebijakan yang tidak tepat sasaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan,” lanjut Abdurrahman.

‎Ilham Rizafi, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, menambahkan kritikan terkait Ketimpangan kualitas sarana dan prasarana semakin memperlebar jurang pemisah. BEM PTNU Banten mencatat 76 persen sekolah swasta masih “telanjang” dari fasilitas dasar seperti perpustakaan dan lapangan olahraga. Lebih absurd lagi, masih banyak alumni yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya, seolah ijazah mereka adalah barang gadai, padahal pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

‎Meskipun Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya sempat menebus sejumlah ijazah alumni, Ilham menegaskan persoalan ini belum terselesaikan. “Persoalan ini harus terus diangkat karena masih banyak alumni yang membutuhkan hak mereka,” tutur Ilham.

‎”Iham juga menyoroti Persoalan sosial di lingkungan pendidikan. Fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan digital semakin marak, menandakan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pemerintah seolah alpa dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang mumpuni di dunia pendidika,” jelasnya.

‎Tuntutan Mahasiswa

foto dok/orasinya tuntutan mahasiswa ‎Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

Atas amburadulnya tata kelola tersebut, Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan 11 tuntutan desakan kepada Gubernur, antara lain:

‎1. Evaluasi menyeluruh kebijakan pendidikan di Banten.

‎2. Penindakan tegas pungutan biaya di sekolah penerima bantuan.

‎3. Pembebasan ijazah tertahan melalui kebijakan bantuan sosial.

‎4.Langkah konkret menurunkan angka putus sekolah.

‎5. Pemerataan sarana prasarana sekolah swasta.

‎6. Audit menyeluruh penyaluran PIP dan tindak tegas pelaku pemotongan dana.

‎7. Penguatan sistem perlindungan anak dari bullying dan kekerasan digital.

‎8. Keterbukaan informasi publik terkait bantuan pendidikan.

‎9. Pemerataan distribusi guru dan evaluasi kebijakan guru non-ASN.

‎10. Perhatian serius pada pendidikan di huntara dan wilayah terpencil.

‎11. Hentikan kebijakan penghapusan program studi tanpa kajian.

‎Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sampai ada perubahan nyata, menegaskan bahwa “Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar instrumen kebijakan.”

Red24: RAS

foto ucapan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan keterangan pers terkait Hari Kebebasan Pers Sedunia di Mapolda Banten, Serang, Minggu 3/5/2026. Kapolda menegaskan pers sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga kamtibmas. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

 

sorot24.id| SERANG– Kapolda Banten Irjen Pol Hengki beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mengusung tema “Membentuk Masa Depan yang Damai” pada Minggu 3/5/2026. Kapolda menegaskan peran pers sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Tahun ini mengusung tema “Membentuk Masa Depan yang Damai”.

Dalam keterangannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan insan pers.

“Peran pers sangat penting sebagai mitra dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” kata Hengki, Minggu 3/5/2026.

Ia berharap insan pers terus menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Semoga insan pers terus menyajikan informasi yang akurat, serta berperan dalam membentuk masa depan yang damai,” ujar Kapolda Banten.

Hengki juga berharap sinergi antara Polri dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik.

“Sinergi antara Polri dan Insan Pers dapat terus terjalin dengan baik dalam menyampaikan informasi masyarakat,” tutupnya.

(N.Avriyani)

 

BAPENDA Banten Dalam Pusaran Indisipliner

sorot24.id | SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar apel bersama dalam rangka penataan dan optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapenda Provinsi Banten, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen aparatur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah.

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penataan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor juga menjadi fokus utama, termasuk optimalisasi digitalisasi layanan dan penegakan kepatuhan wajib pajak.

Namun, kegiatan apel tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah pegawai melakukan aksi joget bersama usai pelaksanaan apel. Aksi tersebut dinilai sebagian pihak kurang mencerminkan sikap profesional sebagai aparatur sipil negara (ASN), terlebih dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.

foto/dok : istimewa . [red24]
Menanggapi hal tersebut, seorang narasumber dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Banten menyampaikan bahwa perilaku ASN harus tetap mengacu pada norma dan aturan kedisiplinan yang berlaku.

“ASN terikat pada aturan hukum yang jelas terkait disiplin dan etika. Dalam konteks ini, tindakan yang dianggap tidak mencerminkan kesopanan atau profesionalitas di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, tergantung pada tingkat dan dampaknya,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara, serta menaati ketentuan jam kerja dan perilaku yang mencerminkan integritas.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap ASN wajib berperilaku sesuai norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin sedang dan berat, tergantung tingkat pelanggaran.

“Jika aktivitas tersebut dilakukan di luar konteks formal dan tidak mengganggu tugas pokok, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun jika dilakukan dalam rangkaian kegiatan resmi dan berpotensi merusak citra institusi, tentu perlu evaluasi serius dari pimpinan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bapenda Provinsi Banten terkait evaluasi internal atas kejadian tersebut. Namun, publik berharap adanya pembinaan dan penegakan disiplin ASN agar kejadian serupa tidak terulang.

Apel bersama ini diharapkan tetap menjadi momentum penting dalam meningkatkan kinerja aparatur, khususnya dalam upaya penataan dan peningkatan Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

red24_RG