Bupati Tangerang Minta Para Kepala Sekolah SD SMP Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memberikan arahan dan motivasi kepada para kepala sekolah SD dan SMP negeri yang baru terpilih maupun hasil rotasi. Kegiatan tersebut digelar di Aula Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/26).

Dalam sambutannya, Bupati meninta para kepala sekolah SD dan SMP negeri tersebut untuk terus meningkatkan kompetensi dan berinovasi untuk kemajuan SD dan SMP masing-masing.

“Tingkatkan terus kompetensi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas sekolah dan proses belajar mengajar demi terwujudnya kemajuan pendidikan yang unggul dan berkualitas di Kabupaten Tangerang,” pinta Bupati Maesyal Rasyid.

Ia mengungkapkan bahwa proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara detail dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan rekam jejak, loyalitas, kapasitas, serta kesiapan mental para calon kepala sekolah. Proses penetapan kepala sekolah juga telah dilakukan secara objektif melalui pembahasan yang mendalam bersama jajaran terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

“Pengisian kepala sekolah bukan berdasarkan faktor lain, tetapi murni berdasarkan kompetensi. Semua dibahas secara matang, tidak asal tanda tangan. Satu posisi bahkan bisa ada tiga calon yang dikaji secara menye“luruh,” ungkapnya.

Dia menyebut para kepala sekolah yang terpilih merupakan sosok pilihan di antara ribuan guru di Kabupaten Tangerang. Dari ribuan guru yang ada, para kepala sekolah ini dipercaya menjadi pemimpin dan teladan di lingkungan pendidikan.

“Ini adalah amanah besar. Dari ribuan guru, Bapak/Ibu terpilih menjadi kepala sekolah, patut disyukuri dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati menitipkan beberapa hal penting yang harus segera dilakukan oleh para kepala sekolah di lingkungan masing-masing. Pertama, menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan sekolah, termasuk memastikan tidak ada sampah dan saluran air yang tersumbat.

Kedua, mengoptimalkan program sanitasi sekolah (Sanisek) serta memanfaatkan lahan kosong menjadi produktif dengan menanam berbagai tanaman seperti cabai dan tomat sebagai bentuk inovasi dan edukasi bagi siswa.

Ketiga, melakukan perbaikan sarana dan prasarana ringan secara mandiri tanpa harus menunggu anggaran dari pemerintah daerah, dengan memanfaatkan dana yang tersedia.

“Jangan menunggu, sepanjang bisa dilakukan oleh kepala sekolah, segera lakukan. Sekolah yang bersih, rapi, aman dan nyaman akan mendukung proses belajar mengajar yang berkualitas,” pesannya.

Dia juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dalam proses seleksi tersebut, serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk masukan dari organisasi profesi seperti PGRI dan organisasi profesi lainnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/07-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Wabup Intan Dorong ASN Berani Speak Up Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

sorot24.id | TANGERANG – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka seminar bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN”, dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Senin (04/05/26).

Dalam sambutannya, Wabup Intan mengungkapkan bahwa isu pelecehan seksual di lingkungan kerja bukan lagi persoalan individu semata, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan relasi kuasa, budaya organisasi, serta kualitas tata kelola kelembagaan. Untuk itu, dia mendorong ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai profesionalitas, integritas, dan rasa aman di lingkungan kerja.

“Lingkungan kerja yang aman adalah prasyarat utama bagi terwujudnya birokrasi yang profesional. Jika rasa aman tidak terpenuhi, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga kinerja organisasi dan kepercayaan publik,” ujar Wabup Intan.

Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap adanya potensi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan internal pemerintahan. Ia secara tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal.

“Saya tidak ingin mendengar ada ASN yang menjadi korban pelecehan. Sekecil apapun bentuknya, baik ucapan, candaan yang merendahkan, maupun tindakan lainnya, itu tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia pun meminta seluruh ASN, khususnya perempuan, untuk berani berbicara dan melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual.

“Jangan takut untuk speak up. Saat ini salah satu pimpinan di Kabupaten Tangerang adalah perempuan. Saya pastikan akan berdiri membela korban jika itu benar terjadi,” tandasnya.

Menurut dia, dampak kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis yang bisa membekas secara jangka panjang. Pemerintah daerah berkomitmen mengatasi dan menangani persoalan kekerasan seksual, salah satunya dengan membangun fasilitas pendukung berupa layanan trauma healing bagi para korban kekerasan sosial.

“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tengah menyiapkan fasilitas pendukung seperti layanan trauma healing bagi korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan bahwa pencegahan dan penanganan pelecehan seksual harus dilakukan secara komprehensif, melalui penguatan sistem, peningkatan kesadaran, serta kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum dan tenaga profesional.

“Seminar ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat reformasi birokrasi yang berorientasi pada perlindungan, profesionalitas, dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Lanjut dia, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang dapat memperkaya wawasan peserta, mulai dari perspektif hukum terkait sanksi dan mekanisme pelaporan, hingga pendekatan psikologis dalam penanganan korban.

“Kami berharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif serta komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja ASN yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesetaraan gender,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan para peserta dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/06-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Terima Penghargaan Rekor MURI Perlindungan Pekerja Rentan

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memimpin upacara gabungan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Upacara tersebut digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin (4/5/26).

Dalam amanatnya, Bupati Maesyal Rasyid menekankan pentingnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk mendengar langsung kebutuhan, layanan dan aspirasi masyarakat.

“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk terus bisa hadir di tengah masyarakat, mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan mereka, dan memastikan pelayanan kita tepat sasaran,” tandas Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, peningkatan kinerja seluruh aparatur menjadi kunci bagi setiap aparatur dalam menjalankan amanah sebagai pelayanan publik tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

“Kinerja pemerintah daerah merupakan bagian dari amanah dan kepercayaan yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali. Semua harus kita layani dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ia menambahkan upacara peringatan Hardiknas yang dirangkaikan dengan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas diharapkan juga menjadi momentum seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Tangerang untuk terus memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Semoga dengan upacara ini, kita selaku aparatur tidak pernah lelah dan tidak pernah letih dalam memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Lanjut dia, peringatan Hardiknas tahun ini bertepatan juga dengan hari lahir mantan Bupati Tangerang, almarhum H. Ismet Iskandar. Ia mengajak seluruh peserta upacara untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Pada hari ini, 4 Mei 2026, kita melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional, yang juga bertepatan dengan hari lahir mantan Bupati Tangerang, Bapak H. Ismet Iskandar. Mari kita doakan beliau agar senantiasa mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sekitar 500.000 pekerja rentan di Kabupaten Tangerang telah mendapatkan perlindungan sosial dengan total anggaran mencapai sekitar Rp101 miliar.

“Pekerja rentan tersebut meliputi nelayan, ojek, sopir, petani, pedagang kecil, hingga pekerja informal lainnya. Program ini telah berjalan sejak tahun 2022, dimulai dari 50.000 pekerja dan kini meningkat menjadi 500.000 pekerja,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, program perlindungan sosial tersebut dibiayai APBD dan diharapkan para pekerja dapat beralih menjadi peserta mandiri ke depannya seiring dengan meningkatnya kemampuan ekonomi.

Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang terus ditingkatkan, sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh unsur Forkopimda, Wakil Bupati, para kepala OPD, camat, ASN, serta personel Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Kabupaten Tangerang.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/05-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Mahasiswi Kader HMI Menjadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

sorot24.id | TANGERANG Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kembali terjadi di lingkungan kos-kosan mahasiswa. Korban merupakan kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang (CAKATA) berinisial A.A.T yang diduga menjadi korban perekaman tanpa izin saat sedang mandi di sebuah kos pada 2 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di kos milik temannya yang juga merupakan kader HMI CAKATA berinisial A.M.S. Menjelang waktu azan Magrib, korban hendak mandi di kamar mandi umum yang biasa digunakan seluruh penghuni kos.

Saat sedang mandi, korban melihat sebuah telepon genggam merek iPhone yang tampak mengarah ke area kamar mandi dan diduga sedang merekam atau memfoto dirinya. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak histeris dan keluar dari kamar mandi untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian menggedor pintu kamar mandi yang berada tepat di sebelah lokasi munculnya telepon genggam tersebut, karena posisi perangkat terlihat jelas berasal dari area kamar mandi sebelah.

Teriakan korban membuat penjaga kos, tetangga kos, serta pacar terduga pelaku datang ke lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui berinisial F.A.F.

Di lokasi kejadian, pacar terduga pelaku sempat mempertanyakan keberadaan telepon genggam milik F.A.F. Namun, saat itu terduga pelaku tidak mengakui tuduhan tersebut. Situasi semakin mencurigakan ketika penjaga kos berupaya meminta pelaku keluar dari kamar mandi, namun pintu justru karna panik pelaku segera ingin menutup pintu dari dalam.

Penjaga kos kemudian mengancam akan mendobrak pintu apabila pelaku tidak segera keluar. Setelah beberapa saat, F.A.F akhirnya keluar dari kamar mandi dan tetap pada argumen nya bahwa pelaku tidak membawa handphone ke dalam. akhirnya saksi, korban, dan didampingi penjaga kos menggeledah kamar mandi bagian atas dan ditemukan handphone yang identik dengan ciri ciri perangkat yang sebelumnya dilihat sedang mengarah ke kamar mandi tempat dirinya mandi.

Namun, setelah handphone tersebut ditemukan, pelaku berganti argumen menjadi membawa hp tapi hanya ditaruh diatas saja dan pelaku menolak diminta untuk membuka gallery terakhir nya dan berhasil melarikan diri. argumen pelaku yang berubah ubah tersebut semakin menunjukan kebenaran adanya pelecehan seksual tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan kader organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Tangerang. Dugaan tindakan merekam seseorang tanpa izin di area pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi.

Akmad Nawawi selaku Pengurus Cabang HMI Kabupaten Tangerang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda menegaskan bahwa kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Lingkungan kos seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan malah menjadi ruang yang mengancam privasi serta keselamatan perempuan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lingkungan mahasiswa agar lebih peduli terhadap keamanan ruang privat serta berani bersuara ketika melihat ataupun mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Sumber : Akmad Nawawi (Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda serta Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia)

red24_AN

PARTAI – PARTAI MASA DEPAN 

Oleh : ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen Aktivis 98. Esais & Penulis Independen

sorot24.id | Sejak Reformasi 1999, sistem kepartaian Indonesia menunjukkan pola siklus elektoral tanpa dominasi permanen. Data pemilu legislatif memperlihatkan fluktuasi tajam.

PDI Perjuangan meraih sekitar 33,7% suara pada 1999, lalu turun ke 18,5% (2004) dan sekitar 14% (2009), sebelum kembali naik ke 18,9% (2014) dan 19,3% (2019), kemudian melemah ke kisaran 16–17% pada 2024. Sebaliknya, Partai Golkar menunjukkan stabilitas: dari sekitar 22% (1999), 21,6% (2004), turun ke 14–15% (2009–2019), dan tetap dua digit pada 2024.

Ini menegaskan dua pola utama : lonjakan berbasis figur dan ketahanan berbasis struktur.

Dalam perspektif teori partai politik, pola ini sejalan dengan pembedaan antara “personalistic party” dan “institutionalized party” . Partai berbasis figur cenderung mengalami volatilitas tinggi karena bergantung pada daya tarik individu. Sementara partai terinstitusionalisasi bertahan melalui organisasi dan jaringan.

Data Indonesia menguatkan hal ini. Partai Demokrat melonjak dari sekitar 7% (2004) menjadi 20,8% (2009), lalu turun ke 10,2% (2014), 7,8% (2019), dan sekitar 7% pada 2024 setelah meredupnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono. Pola serupa terlihat pada Partai Gerindra yang naik dari sekitar 4,5% (2009) ke 11,8% (2014) dan 12–13% (2019–2024) seiring figur Prabowo Subianto, serta Partai NasDem yang tumbuh cepat sejak 2014.

Ketiganya menunjukkan akselerasi tinggi. Tetapi rentan terhadap penurunan ketika ketokohan melemah.

Sebaliknya, partai berbasis sosial dan kaderisasi menunjukkan stabilitas. PKB bergerak dari 12,6% (1999), turun pada 2004–2009, lalu kembali naik ke kisaran 9–12% pada 2014–2024. PKS meningkat dari sekitar 1–2% (1999) menjadi 7–8% dan relatif stabil, sementara PAN bertahan di kisaran 6–7%.

Dalam kerangka teori “party institutionalizationx, basis sosial dan kaderisasi menciptakan loyalitas pemilih yang lebih tahan terhadap perubahan konteks politik.

Dengan ambang batas parlemen 4%, sistem politik Indonesia semakin menyaring partai. Peta masa depan (pasca kepemimpinan Presiden Prabowo) dapat dibagi dalam tiga lapisan.

Papan atas berpotensi ditempati Partai Golkar sebagai partai paling stabil secara struktural. Papan tengah diisi oleh PDI Perjuangan (pasca era Megawati Soekarnoputri) dan PKB.

Pasca Mega, PDIP berpotensi turun menjadi kekuatan menengah relatif ke bawah. PKB dapat naik ke papan tengah atas jika mampu memperluas inklusivitas dan memperkuat kaderisasi. Bukan hanya rumah politik kader PMII. Tapi rumah politik warga NU dari semua elemen.

Lapisan berikutnya dihuni oleh PKS dan PAN yang relatif stabil karena basisnya segmented. Sementara itu, Demokrat, Gerindra, dan NasDem menghadapi risiko fluktuasi. Bahkan potensi penurunan tajam seiring meredupnya ketokohan jika tidak bertransformasi menjadi partai berbasis struktur.

Kesimpulannya, masa depan partai politik Indonesia ditentukan tingkat institusionalisasi. Semakin kuat organisasi dan basis sosial, semakin besar peluang bertahan.

Sebaliknya, partai yang bertumpu pada figur akan terus berada dalam siklus naik saat tokoh kuat, dan turun ketika tokoh meredup. Seperti “roller coaste” .

red24

Hardiknas 2026 :

Paradoks Pajak Rakyat dan Diskriminasi Pendidikan Madrasah dalam Kebijakan Otonomi Daerah

Ocit Abdurrosyid Siddiq

  • Ketua Forum Komunikasi Kepala  Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten)

sorot24.id | BANTEN – Menyelisik lembar-lembar sejarah pendidikan di nusantara, kita akan sampai pada sebuah kesadaran ontologis yang tak bisa dibantah: sekolah swasta, madrasah, dan pesantren telah ada dan berurat akar jauh sebelum republik ini memproklamasikan kemerdekaannya. Jauh sebelum tiang bendera dikerek dan lagu kebangsaan dikumandangkan di seantero negeri, para kiai, pahlawan tanpa tanda jasa, dan tokoh masyarakat telah lebih dulu menyalakan pelita pengetahuan di surau-surau dan ruang kelas sederhana. Entitas pendidikan partikelir ini adalah fondasi kultural dan intelektual yang menopang berdirinya bangsa.

Tahun 1945, tatkala Indonesia menyatakan kemerdekaannya, ada sebuah janji agung yang disepakati oleh para pendiri bangsa, sebuah imperatif kategoris yang tertuang dalam konstitusi: negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Janji ini bukan sekadar pemanis bibir dalam naskah proklamasi, melainkan sebuah kontrak sosial yang mewajibkan entitas bernama negara untuk memastikan setiap anak bangsa, di mana pun ia lahir dan apa pun latar belakang sosiologisnya, mendapatkan akses terhadap terang benderangnya pendidikan.

Namun, realitas sering kali tak seindah teks konstitusi. Kita harus dengan jujur dan kontemplatif mengakui bahwa sejak awal berdirinya hingga hari ini, kemampuan negara dalam menyediakan sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan yang merata masih sangat terbatas. Infrastruktur negara kerap kali kedodoran untuk mengejar laju pertumbuhan demografi dan kebutuhan akses pendidikan di pelosok-pelosok daerah.

Dalam ruang kosong yang diakibatkan oleh keterbatasan dan ketidakberdayaan negara itulah, masyarakat kembali hadir mengambil peran. Dengan semangat sabilulungan dan gotong royong yang menjadi kearifan lokal kita, masyarakat sipil bahu-membahu mengisi rongga-rongga kosong tersebut dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Mereka tidak sekadar menunggu uluran tangan penguasa, melainkan proaktif menjemput takdir masa depan anak-anak mereka sendiri.

Tentu saja, dalam lanskap pendidikan swasta ini, kita dihadapkan pada dikotomi yang sangat jelas. Di satu kutub, terdapat sekolah-sekolah swasta yang mapan, ditopang oleh kekuatan modal korporasi yang besar, memiliki fasilitas mentereng, dan tak jarang berorientasi pada profit yang menggiurkan. Namun, di kutub yang lain, menjamur sekolah-sekolah swasta -termasuk madrasah – yang didirikan murni karena kanyaa didorong oleh niat tulus untuk menyelamatkan anak-anak miskin dari jurang kebodohan, meski dibangun nyaris tanpa modal, dengan ruang kelas seadanya dan guru-guru yang dibayar sekadar sebagai ngalap berkah. Keduanya adalah entitas yang berdiri di tanah yang sama, namun memikul beban eksistensial yang jauh berbeda.

Atas dasar keadilan distributif, bagi sekolah-sekolah swasta yang belum kuat dan tertatih-tatih secara finansial inilah, negara sesungguhnya memikul kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir memberikan dukungan, afirmasi, dan bantuan. Negara tidak boleh menjadi penonton yang pasif ketika warga negaranya harus berdarah-darah mempertahankan nyala lilin pendidikan di tengah himpitan ekonomi.

Sebagai bentuk intervensi dan pemenuhan tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat kemudian menggulirkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kehadiran BOS bak oase di tengah padang kurun, sebuah pengakuan awal bahwa negara mulai mendistribusikan keadilannya kepada institusi-institusi pendidikan yang selama ini berjuang sendirian.

Kabar baik kemudian berhembus dari ranah kebijakan regional. Kini, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah progresif dengan menggulirkan Program Sekolah Gratis (PSG) yang diperuntukkan bagi sekolah swasta. Ini adalah sebuah kebijakan yang hade jasa, patut diapresiasi sebagai wujud nyata dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Banten di bidang pendidikan.

Efek domino dari kebijakan provinsi ini pun mulai terasa, di mana Program Sekolah Gratis tingkat provinsi diikuti oleh kebijakan serupa di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu daerah yang turut mengekor langkah baik ini adalah Kabupaten Tangerang, yang diharapkan mampu menerjemahkan spirit keadilan pendidikan hingga ke tingkat akar rumput.

Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat yang terbiasa melihat sesuatu dari dimensi keseimbangan dan keadilan substansial, saya menaruh hormat pada langkah Pemerintah Provinsi Banten yang pada tahun keduanya memutuskan untuk menyertakan Madrasah Aliyah sebagai penerima PSG. Dengan kebijakan ini, sekat birokratis yang kerap kali menjadi ilusi administratif berhasil didobrak. Antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan madrasah di bawah Kementerian Agama akhirnya diperlakukan setara, sajajar, sebagai sesama wadah persemaian anak bangsa.

Namun, angin segar di provinsi nyatanya berhembus menjadi kemarau diskriminasi di Kabupaten Tangerang. Di wilayah ini, PSG memang sudah mulai digulirkan sejak Juli 2025. Akan tetapi, program tersebut baru menyertakan jenjang SD dan SMP swasta, sementara saudara-saudara mereka di jenjang MI dan MTs dibiarkan gigit jari, dianak-térékeun, dan sama sekali belum disertakan.

Dalih klasik yang disodorkan birokrasi adalah soal kewenangan; bahwa MI dan MTs merupakan yurisdiksi vertikal dari Kementerian Agama. Ketika saya mencoba mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, menanyakan apakah tahun ini PSG akan menyertakan MI dan MTs, jawabannya adalah sebuah “Tidak” yang dingin. Ketika saya mendebatnya dengan fakta bahwa provinsi saja pada tahun ini mampu menyertakan madrasah aliyah, ia berkilah dengan argumen administratif bahwa provinsi merupakan penerima sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, sementara kabupaten memiliki otonomi penuh.

Di sinilah logika keadilan itu terasa rumpang dan menuntut sebuah dekonstruksi pemikiran yang mendalam. Mari kita bedah anomali ini. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya kerap mendengarkan keluh kesah warga di lapisan bawah. Kita semua tahu, warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah adalah juga warga negara pembayar pajak yang sah. Mereka patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat berbelanja, pajak transaksi jual beli tanah, pajak kendaraan bermotor, dan berbagai pungutan negara lainnya.

Ironisnya, ketika warga negara hendak menunaikan kewajiban membayar pajak, negara – dalam hal ini pemerintah daerah – tidak pernah bertanya : “Apakah anak Bapak sekolah di SMP umum atau di MTs ?” atau “Apakah Ibu wali murid SD atau MI ?” Tidak ! Negara menagih dan memungut dari semua warga tanpa diskriminasi. Pajak-pajak itu mengalir deras, menjelma menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu dibahas di gedung dewan untuk diketuk menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, sungguh kacida teuing, ketika uang rakyat itu hendak dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud program kesejahteraan seperti Program Sekolah Gratis, tiba-tiba birokrasi memberlakukan “syarat dan ketentuan yang berlaku”. Tiba-tiba sekat birokrasi bernama “Dinas Pendidikan” dan “Kemenag” dijadikan tembok tebal penghalang keadilan.

Mengapa ketika menghimpun dana tidak ada diskriminasi, tetapi ketika mendistribusikan manfaat, rakyat dibeda-bedakan hanya karena instansi vertikal yang menaungi sekolah anak mereka ? Ini adalah sebuah kezaliman struktural, sebuah bentuk category mistake dalam kebijakan publik, di mana uang yang bersumber dari keringat rakyat disekat oleh aturan administratif yang abai pada esensi kemanusiaan.

Dampak domino dari diskriminasi PSG di Kabupaten Tangerang ini sungguh destruktif. Akibat kebijakan yang hanya menyertakan SD swasta dan SMP swasta, sekolah-sekolah tersebut kini memiliki keleluasaan finansial yang luar biasa. Mereka bukan hanya bisa membebaskan murid dari berbagai pungutan dasar, tetapi lebih jauh dari itu, mereka mampu memberikan stimulus perangkat sekolah kepada murid – sesuatu yang notabene adalah pembiayaan personal – seperti seragam gratis, baju olahraga, buku, hingga tas sekolah.

Hal ini secara langsung melahirkan sebuah persaingan yang amat sangat tidak sehat di akar rumput. Antara SD dan SMP swasta yang bergelimang fasilitas dari APBD, berhadapan dengan MI dan MTs swasta yang harus berjuang mandiri meminta keikhlasan orang tua murid. Tragedi sosiologis pun tak terelakkan; sampai ada kejadian memilukan di mana murid-murid yang semula sudah resmi mendaftar di bangku MI dan MTs, ujug-ujug membatalkan diri dan berbondong-bondong melakukan eksodus, pindah ke SD dan SMP swasta murni karena daya tarik fasilitas gratisan tersebut.

Akibat nyata dari kondisi persaingan tidak imbang ini sungguh menyayat hati para pengelola madrasah. Banyak MI dan MTs yang tiba-tiba mengalami kekosongan kelas, kekurangan murid secara drastis, dan beberapa di antaranya bahkan terancam gulung tikar karena sama sekali tidak mendapatkan satu pun murid baru. Ruang-ruang kelas madrasah yang biasanya riuh dengan lantunan ayat dan hafalan, kini mendadak sepi, perlahan mati dikoyak oleh ketidakadilan regulasi daerahnya sendiri.

Atas potret buram kondisi keadilan yang pincang seperti ini, kami tidak memiliki pilihan lain selain menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengembalikan marwah keadilan sosial. Kami menggugat kebijakan ini dan menuntut agar pemerintah daerah memperlakukan warganya secara adil dan setara, sebagai sesama warga negara pembayar pajak yang berhak atas APBD-nya. Kami mendesak dengan tegas agar MI dan MTs segera disertakan dalam skema pencairan Program Sekolah Gratis (PSG).

Bila birokrasi terus-menerus berlindung dan menjadikan “regulasi kaku” sebagai alasan tameng penolakan, kita perlu mempertanyakan kembali esensi dari otonomi daerah. Bukankah esensi otonomi adalah untuk menyejahterakan rakyat ? Bukankah sudah banyak daerah-daerah otonom lain di republik ini yang mampu dan berani melakukan terobosan-terobosan administratif untuk membela rakyatnya tanpa harus melawan hukum positif ? Keberanian untuk mengambil diskresi demi keadilan sosial itulah yang kelak akan menjadi jurisprudensi yang mulia. Pemimpin tidak boleh membiarkan hukum menjadi palias (pantangan) yang membekukan keadilan; sebaliknya, hukum harus ditafsirkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di sinilah letak ironi terbesar yang harus direnungkan oleh seorang pemimpin. Bupati Tangerang, Maesal Rasyid, dalam setiap kesempatan safari politik dan kegiatan kemasyarakatan, kerap dengan lantang berpidato bahwa beliau akan berlaku adil dan sangat memperhatikan nasib madrasah. Narasi yang indah dan menyejukkan. Tapi faktanya, sebagaimana yang secara dingin dilontarkan oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Tangerang, tahun ini MI dan MTs belum, atau bahkan tidak, disertakan dalam gerbong PSG Kabupaten Tangerang. Antara retorika di panggung dengan realitas kebijakan di atas meja birokrasi, terdapat jurang kemunafikan yang menganga lebar.

Keadilan bukanlah sekadar frasa manis dalam pidato penguasa, melainkan hak asasi yang harus terealisasi dalam setiap rupiah APBD yang diketuk demi masa depan anak-anak bangsa. Wallahualam .

red24

‎Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan

sorot24.id | TANGERANG – Aktivis senior yang juga Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kelas Jalan. Hal ini dinilai mendesak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎Jembar menegaskan bahwa mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan angkutan barang yang kian semrawut. Menurutnya, tanpa payung hukum setingkat Perda yang mengatur klasifikasi jalan secara spesifik, infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah akan terus mengalami kerusakan dini.

‎”Jika Pemerintah Kabupaten Tangerang masih diam dan hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan akan dirasakan masyarakat. Pembangunan jalan yang menelan biaya ratusan miliar akan sia-sia jika regulasi kelas jalan tidak ditegakkan,” ujar Jembar dalam keterangannya, Minggu (03/05/26).

‎Keresahan ini dipicu oleh banyaknya armada truk trailer dan kendaraan berat yang melintas hampir 24 jam di jalur Cadas-Pakuhaji. Situasi ini diperparah dengan kondisi jembatan yang rusak, sehingga pembatasan jam operasional yang tertuang dalam Perbup sering kali tidak efektif di lapangan.

‎Jembar menambahkan, tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error) juga berkorelasi dengan belum mampunya pemerintah mengatur tata kelola jalan secara humanis melalui regulasi yang kuat.

‎Secara teknis, Jembar merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, jalan dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST) .

‎Jalan Kelas I : MST 10 ton.
‎Jalan Kelas II & III : MST 8 ton.

‎”Pemerintah Daerah harus berani mengimplementasikan aturan ini ke dalam Perda agar ada batasan yang jelas bagi kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan. Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi langkah politik untuk menjaga stabilitas dan menunjukkan kepedulian Bupati terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

‎Sebagai tokoh masyarakat, Jembar menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama SKPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, guna merumuskan draf Perda tersebut. Ia meyakini, ketegasan Bupati dalam mewujudkan Perda Kelas Jalan akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan menjadi nilai positif bagi kinerja pemerintah daerah.

‎”Bupati yang peduli kenyamanan rakyatnya adalah bupati yang berani menegakkan aturan demi melindungi hak-hak masyarakat di jalan raya,” pungkas Jembar.

red24_RAS

Kinerja APBN, Kabinet dan BUMN

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Visi-Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto sebenarnya sungguh mulia. Visi yang pertama, sangat mendasar dan substansial yaitu memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selanjutnya, yang kedua sampai kedelapan adalah pilar yang menyokongnya terbagi dalam tiga (3) aspek, yaitu kedaulatan negara (pertahanan), pembangunan industri atau hilirisasi dan pengembangan koperasi mengacu kepada konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) serta politik dan hukum lingkungan berdasar norma agama.

Visi-misi tersebut, kemudian diwujudkan dalam program prioritas yang tampak jelas diantaranya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan transformasi BUMN melalui pembentukan perusahaan induk utama (super holding) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau beroperasi dengan nama Danantara Indonesia. Setidaknya, semua instrumen ekonomi dan non ekonomi harus mampu mendukung Visi-Misi Asta, sasaran pertumbuhan ekonomi dan tujuan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaannya, sudahkah alokasi, postur dan struktur APBN, organisasi kabinet dan BUMN melalui Danantara Indonesia mampu bergerak, bekerja, atau berfungsi bersama dengan serasi, cocok, dan tanpa konflik (kesesuaian) atau compatibleb ? . Ternyata belum, untuk mewakili ungkapan tidak sama sekali. Mengapa demikian? Jawabannya diawali oleh struktur dan komposisi Kabinet Merah Putih yang sangat gemuk. Belum pernah dalam sejarah pembantu Presiden RI se-“jumbo” ini. Lalu, Presiden memerintahkan seluruh potensi dikerahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran dan tujuan Asta Cita. Masuk akalkah ? .

Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jelas sudah sangat terbatas (budget constraint). Penerimaan negara lebih kecil dari belanja atau pembiayaan pembangunan. Tak mungkin diharapkan APBN akan menutup semua kewajiban pemerintahan. Sebagai kantong kanan keuangan negara APBN tak mungkin diharapkan dalam jangka pendek. Pasti akan terus mengalami defisit berkelanjutan. Apalagi, utang jatuh tempo sudah menguras lebih dari 20 persen dari total belanja APBN 2026 yang berjumlah Rp3.842,7 triliun.

Lalu, tinggal kantong kiri keuangan negaralah yang harus menjadi tumpuan, yaitu Danantara yang mengumpulkan laba-laba BUMN. Pengurus DANANTARA dan BP BUMN tidak boleh melakukan kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri. Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi (Pertamina dan PLN) dan Pertambangan (Mind ID, Krakatau Steel, PT PAL dll). Seperti halnya kasus yang menimpa Garuda Indonesia harus dicarikan formulasi kebijakan yang tepat untuk menyehatkan dan menyelamatkan bisnis inti dan keuangan korporasinya.

Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional. Sektor usaha atau bisnis yang lebih rendah resiko investasinya dan berteknologi rendah-menengah tidak perlu diintervensi oleh Danantara. Harta kekayaan (asset) seluruh BUMN harus ditujukan bagi penyehatan, penyelamatan dan pengembangan BUMN strategis. Bukan untuk aksi korporasi bisnis maaf “ecek-ecek”yang justru mematikan usaha rakyat !

red24

Buka Pekan Olahraga Buruh 2026, Bupati Tangerang : Peringatan May Day Diisi Kegiatan Positif

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Pekan Olahraga Buruh Kabupaten Tangerang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tingkat Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut digelar di Stadion Mini Kecamatan Cikupa, Minggu (3/5/26).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa peringatan May Day di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dengan pendekatan yang berbeda, yakni melalui kegiatan-kegiatan positif yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan serikat buruh.

Parade Peserta Pekan Olahraga Buruh 2026. foto/dok : istimewa. [red24] .
“Setiap agenda tahunan ini, sebelumnya kita selalu bertemu dengan serikat buruh untuk merumuskan kegiatan apa yang akan dilaksanakan. Tahun ini, buruh menginginkan agar May Day diisi dengan kegiatan positif, salah satunya olahraga,” ujar Bupati Maesyal.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forkopimda seperti Kapolres, Dandim, Dansatrad, dan Kejari turut hadir dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen menjaga kondusivitas wilayah.

Adapun cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Buruh ini meliputi sepak bola, bola voli, bulu tangkis, dan catur. Kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang terus dilanjutkan sebagai ruang silaturahmi dan penguatan solidaritas antarburuh.

“Para buruh sepakat bahwa peringatan May Day lebih baik diisi dengan kegiatan yang bermanfaat daripada aksi turun ke jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini merupakan hasil musyawarah bersama, bukan arahan sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rangkaian puncak kegiatan May Day akan dilaksanakan pada 10 Mei 2026 mendatang dengan berbagai kegiatan sosial seperti mancing bersama, donor darah, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat dan buruh.

“Ini bukti bahwa buruh di Kabupaten Tangerang sudah semakin dewasa dan sadar akan pentingnya menjaga ketertiban. Kegiatan ini tidak hanya untuk buruh, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh buruh di Kabupaten Tangerang yang telah berperan aktif sebagai panitia penyelenggara dalam seluruh rangkaian kegiatan May Day tahun ini.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda mengucapkan terima kasih dan bangga kepada buruh-buruh di Kabupaten Tangerang. Selamat melaksanakan Pekan Olahraga Buruh 2026, semoga berjalan lancar, aman, dan tertib,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 36 federasi buruh yang turut berpartisipasi dalam berbagai cabang olahraga yang dipertandingkan.

“Kegiatan ini diawali dengan tasyakuran pada malam 1 Mei, dan hari ini resmi dibuka Pekan Olahraga Buruh. Selain olahraga, puncak perayaan nanti juga akan diisi dengan kegiatan sosial seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan wadah positif bagi buruh sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Kabupaten Tangerang selama peringatan May Day.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh kebersamaan antara buruh, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/03-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Angka Putus Sekolah dan Pemerataan Kualitas Pendidikan di Sorot BEM PTNU Banten 

sorot24.id | SERANG – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Provinsi Banten diwarnai sorotan tajam terhadap tingginya angka putus sekolah dan ketimpangan akses pendidikan. Berdasarkan data tahun ajaran 2023/2024, tercatat sebanyak 13.684 siswa jenjang SMA/SMK di Banten tidak menyelesaikan pendidikannya.

‎Kondisi ini dinilai kontras dengan upaya pemerintah daerah yang telah meluncurkan program sekolah gratis pada Mei 2025 lalu. Ketimpangan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dengan daerah penyangga seperti Lebak dan Pandeglang masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Banten.

‎Tingginya angka putus sekolah ini berbanding lurus dengan kondisi ekonomi makro di wilayah tersebut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menempatkan Banten sebagai salah satu provinsi dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 6,64%.

‎Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan BEM PTNU Banten, Dimas Eka Prasetiyo, menilai kebijakan pendidikan saat ini masih terjebak pada persoalan administratif dan belum menyentuh akar masalah, yaitu kemiskinan dan pemerataan fasilitas.

‎”Ribuan anak terpaksa putus sekolah dan kualitas guru masih rendah. Program sekolah gratis jangan sampai hanya menjadi kebijakan simbolis tanpa menyentuh persoalan mendasar di lapangan,” ujar Dimas dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

‎Selain faktor ekonomi, akses terhadap kualitas tenaga pendidik dan sarana prasarana digital terpantau belum merata. Saat wilayah perkotaan mulai melakukan transformasi digital, sekolah-sekolah di pelosok daerah masih berjuang untuk mendapatkan fasilitas pembelajaran yang layak.

‎Menanggapi situasi tersebut, sejumlah elemen mahasiswa dan pemerhati pendidikan mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan lima langkah strategis :

‎1. Pemerataan kualitas pendidikan hingga ke daerah tertinggal.

2. Penjaminan akses sekolah gratis yang tepat sasaran.

‎3. Penguatan kompetensi guru dan perbaikan fasilitas fisik.

‎4. Reduksi ketimpangan pendidikan antarwilayah.

‎5. Penerapan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan humanis.

‎”Pemerintah Provinsi Banten diharapkan menjadikan peringatan Hardiknas 2026 ini sebagai momentum evaluasi total terhadap arah kebijakan pendidikan, guna memastikan akses belajar bukan lagi menjadi privilede kelompok tertentu, melainkan hak seluruh warga masyarakat,” pungkas Dimas.

red24_RAS