Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan komitmen berantas percaloan tenaga kerja saat May Day 2026 bersama ASPSB Kabupaten Serang di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu 3/5/2026. Gubernur menggandeng Kapolda Banten untuk menindak pelaku. (Dok: Pemprov Banten/Sorot24.id)

sorot24.id |Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya menindak tegas praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja. Hal itu disampaikan saat menghadiri May Day 2026 bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu 3/5/2026.

Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” kata Andra Soni,

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan dalam pembuktian. Namun praktik itu kerap muncul di tengah masyarakat. Ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk melapor jika melihat praktik percaloan.

Andra Soni menegaskan, masyarakat yang menemukan percaloan diminta segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” ujarnya.

Ia meminta Polda Banten, Forkopimda, dan Pemkab Serang memberikan rasa keadilan kepada warga Banten dalam memperoleh kerja layak. Andra Soni menyebut praktik percaloan harus dihentikan meski diduga melibatkan banyak pihak.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan komitmen berantas percaloan tenaga kerja saat May Day 2026 bersama ASPSB Kabupaten Serang di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu 3/5/2026. Gubernur menggandeng Kapolda Banten untuk menindak pelaku. (Dok: Pemprov Banten/Sorot24.id)

Selain percaloan, Andra Soni berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Presiden Prabowo Subianto saat puncak May Day di Jakarta, sesuai kewenangan Pemprov Banten.

Di lokasi sama, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berharap May Day diisi kegiatan positif. Iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah meminta Pemda serius menindak praktik percaloan dan pungli saat rekrutmen di sejumlah industri. Praktik itu disebut meresahkan dan sudah berlangsung lama.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” tegas Asep Saefullah.

Red24.

PARTAI – PARTAI MASA DEPAN 

Oleh : ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen Aktivis 98. Esais & Penulis Independen

sorot24.id | Sejak Reformasi 1999, sistem kepartaian Indonesia menunjukkan pola siklus elektoral tanpa dominasi permanen. Data pemilu legislatif memperlihatkan fluktuasi tajam.

PDI Perjuangan meraih sekitar 33,7% suara pada 1999, lalu turun ke 18,5% (2004) dan sekitar 14% (2009), sebelum kembali naik ke 18,9% (2014) dan 19,3% (2019), kemudian melemah ke kisaran 16–17% pada 2024. Sebaliknya, Partai Golkar menunjukkan stabilitas: dari sekitar 22% (1999), 21,6% (2004), turun ke 14–15% (2009–2019), dan tetap dua digit pada 2024.

Ini menegaskan dua pola utama : lonjakan berbasis figur dan ketahanan berbasis struktur.

Dalam perspektif teori partai politik, pola ini sejalan dengan pembedaan antara “personalistic party” dan “institutionalized party” . Partai berbasis figur cenderung mengalami volatilitas tinggi karena bergantung pada daya tarik individu. Sementara partai terinstitusionalisasi bertahan melalui organisasi dan jaringan.

Data Indonesia menguatkan hal ini. Partai Demokrat melonjak dari sekitar 7% (2004) menjadi 20,8% (2009), lalu turun ke 10,2% (2014), 7,8% (2019), dan sekitar 7% pada 2024 setelah meredupnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono. Pola serupa terlihat pada Partai Gerindra yang naik dari sekitar 4,5% (2009) ke 11,8% (2014) dan 12–13% (2019–2024) seiring figur Prabowo Subianto, serta Partai NasDem yang tumbuh cepat sejak 2014.

Ketiganya menunjukkan akselerasi tinggi. Tetapi rentan terhadap penurunan ketika ketokohan melemah.

Sebaliknya, partai berbasis sosial dan kaderisasi menunjukkan stabilitas. PKB bergerak dari 12,6% (1999), turun pada 2004–2009, lalu kembali naik ke kisaran 9–12% pada 2014–2024. PKS meningkat dari sekitar 1–2% (1999) menjadi 7–8% dan relatif stabil, sementara PAN bertahan di kisaran 6–7%.

Dalam kerangka teori “party institutionalizationx, basis sosial dan kaderisasi menciptakan loyalitas pemilih yang lebih tahan terhadap perubahan konteks politik.

Dengan ambang batas parlemen 4%, sistem politik Indonesia semakin menyaring partai. Peta masa depan (pasca kepemimpinan Presiden Prabowo) dapat dibagi dalam tiga lapisan.

Papan atas berpotensi ditempati Partai Golkar sebagai partai paling stabil secara struktural. Papan tengah diisi oleh PDI Perjuangan (pasca era Megawati Soekarnoputri) dan PKB.

Pasca Mega, PDIP berpotensi turun menjadi kekuatan menengah relatif ke bawah. PKB dapat naik ke papan tengah atas jika mampu memperluas inklusivitas dan memperkuat kaderisasi. Bukan hanya rumah politik kader PMII. Tapi rumah politik warga NU dari semua elemen.

Lapisan berikutnya dihuni oleh PKS dan PAN yang relatif stabil karena basisnya segmented. Sementara itu, Demokrat, Gerindra, dan NasDem menghadapi risiko fluktuasi. Bahkan potensi penurunan tajam seiring meredupnya ketokohan jika tidak bertransformasi menjadi partai berbasis struktur.

Kesimpulannya, masa depan partai politik Indonesia ditentukan tingkat institusionalisasi. Semakin kuat organisasi dan basis sosial, semakin besar peluang bertahan.

Sebaliknya, partai yang bertumpu pada figur akan terus berada dalam siklus naik saat tokoh kuat, dan turun ketika tokoh meredup. Seperti “roller coaste” .

red24

Hardiknas 2026 :

Paradoks Pajak Rakyat dan Diskriminasi Pendidikan Madrasah dalam Kebijakan Otonomi Daerah

Ocit Abdurrosyid Siddiq

  • Ketua Forum Komunikasi Kepala  Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten)

sorot24.id | BANTEN – Menyelisik lembar-lembar sejarah pendidikan di nusantara, kita akan sampai pada sebuah kesadaran ontologis yang tak bisa dibantah: sekolah swasta, madrasah, dan pesantren telah ada dan berurat akar jauh sebelum republik ini memproklamasikan kemerdekaannya. Jauh sebelum tiang bendera dikerek dan lagu kebangsaan dikumandangkan di seantero negeri, para kiai, pahlawan tanpa tanda jasa, dan tokoh masyarakat telah lebih dulu menyalakan pelita pengetahuan di surau-surau dan ruang kelas sederhana. Entitas pendidikan partikelir ini adalah fondasi kultural dan intelektual yang menopang berdirinya bangsa.

Tahun 1945, tatkala Indonesia menyatakan kemerdekaannya, ada sebuah janji agung yang disepakati oleh para pendiri bangsa, sebuah imperatif kategoris yang tertuang dalam konstitusi: negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Janji ini bukan sekadar pemanis bibir dalam naskah proklamasi, melainkan sebuah kontrak sosial yang mewajibkan entitas bernama negara untuk memastikan setiap anak bangsa, di mana pun ia lahir dan apa pun latar belakang sosiologisnya, mendapatkan akses terhadap terang benderangnya pendidikan.

Namun, realitas sering kali tak seindah teks konstitusi. Kita harus dengan jujur dan kontemplatif mengakui bahwa sejak awal berdirinya hingga hari ini, kemampuan negara dalam menyediakan sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan yang merata masih sangat terbatas. Infrastruktur negara kerap kali kedodoran untuk mengejar laju pertumbuhan demografi dan kebutuhan akses pendidikan di pelosok-pelosok daerah.

Dalam ruang kosong yang diakibatkan oleh keterbatasan dan ketidakberdayaan negara itulah, masyarakat kembali hadir mengambil peran. Dengan semangat sabilulungan dan gotong royong yang menjadi kearifan lokal kita, masyarakat sipil bahu-membahu mengisi rongga-rongga kosong tersebut dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Mereka tidak sekadar menunggu uluran tangan penguasa, melainkan proaktif menjemput takdir masa depan anak-anak mereka sendiri.

Tentu saja, dalam lanskap pendidikan swasta ini, kita dihadapkan pada dikotomi yang sangat jelas. Di satu kutub, terdapat sekolah-sekolah swasta yang mapan, ditopang oleh kekuatan modal korporasi yang besar, memiliki fasilitas mentereng, dan tak jarang berorientasi pada profit yang menggiurkan. Namun, di kutub yang lain, menjamur sekolah-sekolah swasta -termasuk madrasah – yang didirikan murni karena kanyaa didorong oleh niat tulus untuk menyelamatkan anak-anak miskin dari jurang kebodohan, meski dibangun nyaris tanpa modal, dengan ruang kelas seadanya dan guru-guru yang dibayar sekadar sebagai ngalap berkah. Keduanya adalah entitas yang berdiri di tanah yang sama, namun memikul beban eksistensial yang jauh berbeda.

Atas dasar keadilan distributif, bagi sekolah-sekolah swasta yang belum kuat dan tertatih-tatih secara finansial inilah, negara sesungguhnya memikul kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir memberikan dukungan, afirmasi, dan bantuan. Negara tidak boleh menjadi penonton yang pasif ketika warga negaranya harus berdarah-darah mempertahankan nyala lilin pendidikan di tengah himpitan ekonomi.

Sebagai bentuk intervensi dan pemenuhan tanggung jawab tersebut, pemerintah pusat kemudian menggulirkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kehadiran BOS bak oase di tengah padang kurun, sebuah pengakuan awal bahwa negara mulai mendistribusikan keadilannya kepada institusi-institusi pendidikan yang selama ini berjuang sendirian.

Kabar baik kemudian berhembus dari ranah kebijakan regional. Kini, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah progresif dengan menggulirkan Program Sekolah Gratis (PSG) yang diperuntukkan bagi sekolah swasta. Ini adalah sebuah kebijakan yang hade jasa, patut diapresiasi sebagai wujud nyata dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Banten di bidang pendidikan.

Efek domino dari kebijakan provinsi ini pun mulai terasa, di mana Program Sekolah Gratis tingkat provinsi diikuti oleh kebijakan serupa di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu daerah yang turut mengekor langkah baik ini adalah Kabupaten Tangerang, yang diharapkan mampu menerjemahkan spirit keadilan pendidikan hingga ke tingkat akar rumput.

Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat yang terbiasa melihat sesuatu dari dimensi keseimbangan dan keadilan substansial, saya menaruh hormat pada langkah Pemerintah Provinsi Banten yang pada tahun keduanya memutuskan untuk menyertakan Madrasah Aliyah sebagai penerima PSG. Dengan kebijakan ini, sekat birokratis yang kerap kali menjadi ilusi administratif berhasil didobrak. Antara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan madrasah di bawah Kementerian Agama akhirnya diperlakukan setara, sajajar, sebagai sesama wadah persemaian anak bangsa.

Namun, angin segar di provinsi nyatanya berhembus menjadi kemarau diskriminasi di Kabupaten Tangerang. Di wilayah ini, PSG memang sudah mulai digulirkan sejak Juli 2025. Akan tetapi, program tersebut baru menyertakan jenjang SD dan SMP swasta, sementara saudara-saudara mereka di jenjang MI dan MTs dibiarkan gigit jari, dianak-térékeun, dan sama sekali belum disertakan.

Dalih klasik yang disodorkan birokrasi adalah soal kewenangan; bahwa MI dan MTs merupakan yurisdiksi vertikal dari Kementerian Agama. Ketika saya mencoba mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, menanyakan apakah tahun ini PSG akan menyertakan MI dan MTs, jawabannya adalah sebuah “Tidak” yang dingin. Ketika saya mendebatnya dengan fakta bahwa provinsi saja pada tahun ini mampu menyertakan madrasah aliyah, ia berkilah dengan argumen administratif bahwa provinsi merupakan penerima sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, sementara kabupaten memiliki otonomi penuh.

Di sinilah logika keadilan itu terasa rumpang dan menuntut sebuah dekonstruksi pemikiran yang mendalam. Mari kita bedah anomali ini. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya kerap mendengarkan keluh kesah warga di lapisan bawah. Kita semua tahu, warga yang menyekolahkan anaknya di madrasah adalah juga warga negara pembayar pajak yang sah. Mereka patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat berbelanja, pajak transaksi jual beli tanah, pajak kendaraan bermotor, dan berbagai pungutan negara lainnya.

Ironisnya, ketika warga negara hendak menunaikan kewajiban membayar pajak, negara – dalam hal ini pemerintah daerah – tidak pernah bertanya : “Apakah anak Bapak sekolah di SMP umum atau di MTs ?” atau “Apakah Ibu wali murid SD atau MI ?” Tidak ! Negara menagih dan memungut dari semua warga tanpa diskriminasi. Pajak-pajak itu mengalir deras, menjelma menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu dibahas di gedung dewan untuk diketuk menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, sungguh kacida teuing, ketika uang rakyat itu hendak dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud program kesejahteraan seperti Program Sekolah Gratis, tiba-tiba birokrasi memberlakukan “syarat dan ketentuan yang berlaku”. Tiba-tiba sekat birokrasi bernama “Dinas Pendidikan” dan “Kemenag” dijadikan tembok tebal penghalang keadilan.

Mengapa ketika menghimpun dana tidak ada diskriminasi, tetapi ketika mendistribusikan manfaat, rakyat dibeda-bedakan hanya karena instansi vertikal yang menaungi sekolah anak mereka ? Ini adalah sebuah kezaliman struktural, sebuah bentuk category mistake dalam kebijakan publik, di mana uang yang bersumber dari keringat rakyat disekat oleh aturan administratif yang abai pada esensi kemanusiaan.

Dampak domino dari diskriminasi PSG di Kabupaten Tangerang ini sungguh destruktif. Akibat kebijakan yang hanya menyertakan SD swasta dan SMP swasta, sekolah-sekolah tersebut kini memiliki keleluasaan finansial yang luar biasa. Mereka bukan hanya bisa membebaskan murid dari berbagai pungutan dasar, tetapi lebih jauh dari itu, mereka mampu memberikan stimulus perangkat sekolah kepada murid – sesuatu yang notabene adalah pembiayaan personal – seperti seragam gratis, baju olahraga, buku, hingga tas sekolah.

Hal ini secara langsung melahirkan sebuah persaingan yang amat sangat tidak sehat di akar rumput. Antara SD dan SMP swasta yang bergelimang fasilitas dari APBD, berhadapan dengan MI dan MTs swasta yang harus berjuang mandiri meminta keikhlasan orang tua murid. Tragedi sosiologis pun tak terelakkan; sampai ada kejadian memilukan di mana murid-murid yang semula sudah resmi mendaftar di bangku MI dan MTs, ujug-ujug membatalkan diri dan berbondong-bondong melakukan eksodus, pindah ke SD dan SMP swasta murni karena daya tarik fasilitas gratisan tersebut.

Akibat nyata dari kondisi persaingan tidak imbang ini sungguh menyayat hati para pengelola madrasah. Banyak MI dan MTs yang tiba-tiba mengalami kekosongan kelas, kekurangan murid secara drastis, dan beberapa di antaranya bahkan terancam gulung tikar karena sama sekali tidak mendapatkan satu pun murid baru. Ruang-ruang kelas madrasah yang biasanya riuh dengan lantunan ayat dan hafalan, kini mendadak sepi, perlahan mati dikoyak oleh ketidakadilan regulasi daerahnya sendiri.

Atas potret buram kondisi keadilan yang pincang seperti ini, kami tidak memiliki pilihan lain selain menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengembalikan marwah keadilan sosial. Kami menggugat kebijakan ini dan menuntut agar pemerintah daerah memperlakukan warganya secara adil dan setara, sebagai sesama warga negara pembayar pajak yang berhak atas APBD-nya. Kami mendesak dengan tegas agar MI dan MTs segera disertakan dalam skema pencairan Program Sekolah Gratis (PSG).

Bila birokrasi terus-menerus berlindung dan menjadikan “regulasi kaku” sebagai alasan tameng penolakan, kita perlu mempertanyakan kembali esensi dari otonomi daerah. Bukankah esensi otonomi adalah untuk menyejahterakan rakyat ? Bukankah sudah banyak daerah-daerah otonom lain di republik ini yang mampu dan berani melakukan terobosan-terobosan administratif untuk membela rakyatnya tanpa harus melawan hukum positif ? Keberanian untuk mengambil diskresi demi keadilan sosial itulah yang kelak akan menjadi jurisprudensi yang mulia. Pemimpin tidak boleh membiarkan hukum menjadi palias (pantangan) yang membekukan keadilan; sebaliknya, hukum harus ditafsirkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di sinilah letak ironi terbesar yang harus direnungkan oleh seorang pemimpin. Bupati Tangerang, Maesal Rasyid, dalam setiap kesempatan safari politik dan kegiatan kemasyarakatan, kerap dengan lantang berpidato bahwa beliau akan berlaku adil dan sangat memperhatikan nasib madrasah. Narasi yang indah dan menyejukkan. Tapi faktanya, sebagaimana yang secara dingin dilontarkan oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Tangerang, tahun ini MI dan MTs belum, atau bahkan tidak, disertakan dalam gerbong PSG Kabupaten Tangerang. Antara retorika di panggung dengan realitas kebijakan di atas meja birokrasi, terdapat jurang kemunafikan yang menganga lebar.

Keadilan bukanlah sekadar frasa manis dalam pidato penguasa, melainkan hak asasi yang harus terealisasi dalam setiap rupiah APBD yang diketuk demi masa depan anak-anak bangsa. Wallahualam .

red24

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninjau pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Kedung Cowek, Surabaya, Minggu 3/5/2026. Mensos menargetkan 97 gedung Sekolah Rakyat rampung dan fungsional pada Juli 2026. (Dok: Kemensos)

sorot24.id |Surabaya – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menargetkan 97 gedung permanen Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia rampung dibangun tahun ini dan sudah bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar pada Juli 2026. Hal itu disampaikan saat meninjau pembangunan di Kedung Cowek, Surabaya, Minggu 3/5/2026.

“Alhamdulillah ya, di 97 titik sekarang ini sedang dikerjakan pembangunan gedung sekolah rakyat oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Gus Ipul di Surabaya, Minggu 3/5/2026.

Dari 97 titik tersebut, Gus Ipul merinci 67 lokasi diprediksi rampung tepat waktu sesuai kontrak. Sementara sisanya tetap bisa difungsikan untuk belajar.

“67 [lokasi pembangunan Sekolah Rakyat] Insya Allah selesai tepat waktu. Sisanya mungkin belum semuanya, tapi bisa digunakan secara fungsional. Sehingga pada bulan Juli yang akan datang, gedung permanen sekolah rakyat itu sudah bisa digunakan Insya Allah di 97 titik lebih,” ungkapnya.

Sesuai proyeksi Kemensos, setiap gedung Sekolah Rakyat mampu menampung 1.000 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Fasilitas yang disediakan juga lengkap.

“Gedung ini nanti bisa menampung seribu siswa, SD, SMP, dan SMA, dilengkapi dengan fasilitas perpustakaan, kemudian asrama, laboratorium, UKS, dan juga fasilitas ekstrakurikuler lainnya. Yang kita harapkan ini nanti benar-benar bisa menjadi tempat belajar mengajar dengan lingkungan yang berkualitas,” tegasnya.

Gus Ipul menyebut Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk anak-anak dari keluarga miskin dan rentan putus sekolah.

“Ini adalah persembahan Bapak Presiden kepada keluarga-keluarga yang tidak mampu, keluarga rentan, mereka yang belum beruntung, yang diharapkan putra-putrinya bisa sekolah di sini, dan nanti kalau lulus, mereka bisa jadi agen-agen perubahan dan berkontribusi untuk Indonesia,” ujarnya.

Sekjen PBNU itu juga menyebut Presiden Prabowo menargetkan tiap kabupaten/kota minimal memiliki satu Sekolah Rakyat sebagai langkah pengentasan kemiskinan.

“Kalau katakanlah ada 500 saja gedung permanen Sekolah Rakyat, maka kapasitasnya sudah lebih dari 500 ribu siswa. Tahun lalu [jumlah siswa Sekolah Rakyat] hampir 16 ribu, tahun ini Insya Allah lebih dari 30 ribu. Sehingga tahun ini ada lebih dari 46 ribu siswa,” paparnya.

Untuk jangka panjang, Gus Ipul memproyeksi lonjakan signifikan. “Tahun depan Insya Allah sudah lebih dari 100 ribu siswa sekolah rakyat. Tahun berikutnya sudah lebih dari 200 ribu, sehingga 2029 kita harapkan sudah mencapai lebih dari 14 ribu di tahun 2030 nanti,” ujarnya.

Meski begitu, pembangunan di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) masih menghadapi tantangan. Lelang proyek di Natuna dan Anambas gagal karena biaya mahal.

“Misalnya, sekarang di Natuna kita ada juga, di Anambas kita ada. Di sana juga belum bisa dimulai pembangunannya karena masih gagal lelang. Jadi harus diulang lagi karena mungkin biayanya lebih mahal karena itu adalah bagian dari 3T,” pungkas Gus Ipul.

red24

Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten dipimpin IPDA Rizal Nusa Bakti, S.H. saat menggelar Patroli Maung Presisi R2 di titik rawan kejahatan Kota Serang, Sabtu malam 3/5/2026. Patroli menyasar aksi 3C, balap liar, dan geng motor. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

sorot24.id | SERANG– Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten menggelar Patroli Maung Presisi R2 pada Sabtu malam 3/5/2026 mulai pukul 23.00 WIB untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C dan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Serang. Patroli dipimpin Perwira Pengendali IPDA Rizal Nusa Bakti, S.H. dengan melibatkan 25 personel.

Kegiatan patroli difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kota Serang.

IPDA Rizal Nusa Bakti, S.H. selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin langsung patroli didampingi AIPDA Ronie Anwar, S.E., M.M.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel melaksanakan patroli dialogis di sejumlah titik keramaian dan lokasi yang dianggap rawan kejahatan. Selain itu, dilakukan pula pemantauan di titik-titik strategis guna mencegah aksi balap liar, premanisme, geng motor, tawuran, serta penyakit masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Raimas juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Upaya preventif lainnya turut dilakukan dengan menyisir area rawan serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

“Hasil patroli menunjukkan situasi relatif aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun barang bukti yang menonjol,” ujar IPDA Rizal Nusa Bakti dalam laporannya, Minggu 4/5/2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat melalui kehadiran personel Polri secara langsung di lapangan.

Dengan dilaksanakannya patroli rutin ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

red24– (Avriyani)

foto ucapan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memberikan keterangan pers terkait Hari Kebebasan Pers Sedunia di Mapolda Banten, Serang, Minggu 3/5/2026. Kapolda menegaskan pers sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga kamtibmas. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

 

sorot24.id| SERANG– Kapolda Banten Irjen Pol Hengki beserta staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mengusung tema “Membentuk Masa Depan yang Damai” pada Minggu 3/5/2026. Kapolda menegaskan peran pers sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Tahun ini mengusung tema “Membentuk Masa Depan yang Damai”.

Dalam keterangannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan insan pers.

“Peran pers sangat penting sebagai mitra dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” kata Hengki, Minggu 3/5/2026.

Ia berharap insan pers terus menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Semoga insan pers terus menyajikan informasi yang akurat, serta berperan dalam membentuk masa depan yang damai,” ujar Kapolda Banten.

Hengki juga berharap sinergi antara Polri dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik.

“Sinergi antara Polri dan Insan Pers dapat terus terjalin dengan baik dalam menyampaikan informasi masyarakat,” tutupnya.

(N.Avriyani)

 

‎Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan

sorot24.id | TANGERANG – Aktivis senior yang juga Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kelas Jalan. Hal ini dinilai mendesak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎Jembar menegaskan bahwa mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan angkutan barang yang kian semrawut. Menurutnya, tanpa payung hukum setingkat Perda yang mengatur klasifikasi jalan secara spesifik, infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah akan terus mengalami kerusakan dini.

‎”Jika Pemerintah Kabupaten Tangerang masih diam dan hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan akan dirasakan masyarakat. Pembangunan jalan yang menelan biaya ratusan miliar akan sia-sia jika regulasi kelas jalan tidak ditegakkan,” ujar Jembar dalam keterangannya, Minggu (03/05/26).

‎Keresahan ini dipicu oleh banyaknya armada truk trailer dan kendaraan berat yang melintas hampir 24 jam di jalur Cadas-Pakuhaji. Situasi ini diperparah dengan kondisi jembatan yang rusak, sehingga pembatasan jam operasional yang tertuang dalam Perbup sering kali tidak efektif di lapangan.

‎Jembar menambahkan, tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error) juga berkorelasi dengan belum mampunya pemerintah mengatur tata kelola jalan secara humanis melalui regulasi yang kuat.

‎Secara teknis, Jembar merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, jalan dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST) .

‎Jalan Kelas I : MST 10 ton.
‎Jalan Kelas II & III : MST 8 ton.

‎”Pemerintah Daerah harus berani mengimplementasikan aturan ini ke dalam Perda agar ada batasan yang jelas bagi kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan. Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi langkah politik untuk menjaga stabilitas dan menunjukkan kepedulian Bupati terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

‎Sebagai tokoh masyarakat, Jembar menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama SKPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, guna merumuskan draf Perda tersebut. Ia meyakini, ketegasan Bupati dalam mewujudkan Perda Kelas Jalan akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan menjadi nilai positif bagi kinerja pemerintah daerah.

‎”Bupati yang peduli kenyamanan rakyatnya adalah bupati yang berani menegakkan aturan demi melindungi hak-hak masyarakat di jalan raya,” pungkas Jembar.

red24_RAS

Kinerja APBN, Kabinet dan BUMN

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Visi-Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto sebenarnya sungguh mulia. Visi yang pertama, sangat mendasar dan substansial yaitu memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selanjutnya, yang kedua sampai kedelapan adalah pilar yang menyokongnya terbagi dalam tiga (3) aspek, yaitu kedaulatan negara (pertahanan), pembangunan industri atau hilirisasi dan pengembangan koperasi mengacu kepada konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) serta politik dan hukum lingkungan berdasar norma agama.

Visi-misi tersebut, kemudian diwujudkan dalam program prioritas yang tampak jelas diantaranya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan transformasi BUMN melalui pembentukan perusahaan induk utama (super holding) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau beroperasi dengan nama Danantara Indonesia. Setidaknya, semua instrumen ekonomi dan non ekonomi harus mampu mendukung Visi-Misi Asta, sasaran pertumbuhan ekonomi dan tujuan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaannya, sudahkah alokasi, postur dan struktur APBN, organisasi kabinet dan BUMN melalui Danantara Indonesia mampu bergerak, bekerja, atau berfungsi bersama dengan serasi, cocok, dan tanpa konflik (kesesuaian) atau compatibleb ? . Ternyata belum, untuk mewakili ungkapan tidak sama sekali. Mengapa demikian? Jawabannya diawali oleh struktur dan komposisi Kabinet Merah Putih yang sangat gemuk. Belum pernah dalam sejarah pembantu Presiden RI se-“jumbo” ini. Lalu, Presiden memerintahkan seluruh potensi dikerahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran dan tujuan Asta Cita. Masuk akalkah ? .

Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jelas sudah sangat terbatas (budget constraint). Penerimaan negara lebih kecil dari belanja atau pembiayaan pembangunan. Tak mungkin diharapkan APBN akan menutup semua kewajiban pemerintahan. Sebagai kantong kanan keuangan negara APBN tak mungkin diharapkan dalam jangka pendek. Pasti akan terus mengalami defisit berkelanjutan. Apalagi, utang jatuh tempo sudah menguras lebih dari 20 persen dari total belanja APBN 2026 yang berjumlah Rp3.842,7 triliun.

Lalu, tinggal kantong kiri keuangan negaralah yang harus menjadi tumpuan, yaitu Danantara yang mengumpulkan laba-laba BUMN. Pengurus DANANTARA dan BP BUMN tidak boleh melakukan kelalaian profesional dalam mengelola kinerja BUMN. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan laba-laba BUMN yang diinvestasikan untuk cabang produksi bukan penting dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti industri peternakan, pengolahan sampah dan perkebunan yang bisa dikelola oleh masyarakat luas.

Investasi Danantara harus diarahkan untuk tujuan penguatan BUMN strategis dengan kebutuhan permodalan yang besar dan berteknologi tinggi yang berorientasi pelayanan publik dan kepentingan industri dasar dan menengah di dalam negeri. Salah satu diantaranya adalah pembangunan industri transportasi publik kereta api antar pulau selain untuk alokasi pembiayaan BUMN Energi (Pertamina dan PLN) dan Pertambangan (Mind ID, Krakatau Steel, PT PAL dll). Seperti halnya kasus yang menimpa Garuda Indonesia harus dicarikan formulasi kebijakan yang tepat untuk menyehatkan dan menyelamatkan bisnis inti dan keuangan korporasinya.

Oleh karena itu, tidak relevan pembentukan Danantara dan pengumpulan laba-laba BUMN hanya digunakan untuk kepentingan investasi jangka pendek atau relatif dapat diupayakan oleh badan usaha Koperasi atau pengusaha swasta nasional. Sektor usaha atau bisnis yang lebih rendah resiko investasinya dan berteknologi rendah-menengah tidak perlu diintervensi oleh Danantara. Harta kekayaan (asset) seluruh BUMN harus ditujukan bagi penyehatan, penyelamatan dan pengembangan BUMN strategis. Bukan untuk aksi korporasi bisnis maaf “ecek-ecek”yang justru mematikan usaha rakyat !

red24

Buka Pekan Olahraga Buruh 2026, Bupati Tangerang : Peringatan May Day Diisi Kegiatan Positif

sorot24.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Pekan Olahraga Buruh Kabupaten Tangerang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tingkat Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut digelar di Stadion Mini Kecamatan Cikupa, Minggu (3/5/26).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa peringatan May Day di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dengan pendekatan yang berbeda, yakni melalui kegiatan-kegiatan positif yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan serikat buruh.

Parade Peserta Pekan Olahraga Buruh 2026. foto/dok : istimewa. [red24] .
“Setiap agenda tahunan ini, sebelumnya kita selalu bertemu dengan serikat buruh untuk merumuskan kegiatan apa yang akan dilaksanakan. Tahun ini, buruh menginginkan agar May Day diisi dengan kegiatan positif, salah satunya olahraga,” ujar Bupati Maesyal.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forkopimda seperti Kapolres, Dandim, Dansatrad, dan Kejari turut hadir dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen menjaga kondusivitas wilayah.

Adapun cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Buruh ini meliputi sepak bola, bola voli, bulu tangkis, dan catur. Kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang terus dilanjutkan sebagai ruang silaturahmi dan penguatan solidaritas antarburuh.

“Para buruh sepakat bahwa peringatan May Day lebih baik diisi dengan kegiatan yang bermanfaat daripada aksi turun ke jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini merupakan hasil musyawarah bersama, bukan arahan sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rangkaian puncak kegiatan May Day akan dilaksanakan pada 10 Mei 2026 mendatang dengan berbagai kegiatan sosial seperti mancing bersama, donor darah, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat dan buruh.

“Ini bukti bahwa buruh di Kabupaten Tangerang sudah semakin dewasa dan sadar akan pentingnya menjaga ketertiban. Kegiatan ini tidak hanya untuk buruh, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh buruh di Kabupaten Tangerang yang telah berperan aktif sebagai panitia penyelenggara dalam seluruh rangkaian kegiatan May Day tahun ini.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda mengucapkan terima kasih dan bangga kepada buruh-buruh di Kabupaten Tangerang. Selamat melaksanakan Pekan Olahraga Buruh 2026, semoga berjalan lancar, aman, dan tertib,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 36 federasi buruh yang turut berpartisipasi dalam berbagai cabang olahraga yang dipertandingkan.

“Kegiatan ini diawali dengan tasyakuran pada malam 1 Mei, dan hari ini resmi dibuka Pekan Olahraga Buruh. Selain olahraga, puncak perayaan nanti juga akan diisi dengan kegiatan sosial seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan wadah positif bagi buruh sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Kabupaten Tangerang selama peringatan May Day.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh kebersamaan antara buruh, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/03-Prokopim/V/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

foto dok/Polisi Tangerang Ajak Anak TK Main Sambil Belajar Rambu Lalu Lintas

sorot24.id |Tangerang – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota terus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini lewat program Polisi Sahabat Anak (Polsanak). Kegiatan digelar bersama siswa TK Kemala Bhayangkari Metro Tangerang Kota di Aula Polres, Kamis 30 April 2026.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Metro Tangerang Kota Ny. Kamala Jauhari bersama personel Unit Kamsel Satlantas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyebut Polsanak jadi upaya strategis membentuk budaya tertib lalin sejak dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengenalkan kepada anak-anak tentang pentingnya keselamatan di jalan, seperti penggunaan helm, mengenal rambu lalu lintas, serta cara menyeberang yang benar,” kata Jauhari, Jumat 2 Mei 2026.

Anak-anak diberi edukasi interaktif dan menyenangkan. Mulai dari pengenalan rambu-rambu lalu lintas hingga simulasi sederhana keselamatan di jalan. Metode dikemas edukatif agar mudah dipahami anak usia dini.

Selain memberi pemahaman, kegiatan ini juga untuk mendekatkan sosok polisi sebagai sahabat anak. Tujuannya agar tercipta hubungan positif antara polisi dan masyarakat sejak dini.

“Harapannya, anak-anak ini dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” tambah Jauhari.

Kegiatan berlangsung antusias dan penuh keceriaan. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen terus menggelar program serupa demi menciptakan generasi yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas.

(red24/bgx)