Kejari Kota Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Hukum dan Bahaya Narkotika di Kecamatan Tangerang

oleh -154 Dilihat
oleh

Kejari Kota Tangerang Awa Made Agung Teja didampingi Camat Tangerang,Yudi Pradana, SH ,dan jajaran saat memberikan materi Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Tangerang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadikan pengurus RW/RT sebagai garda terdepan penyebaran informasi hukum di lingkungan warga.dok:molly/sorot24.id

Sorot24.id|Tangerang -Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggelar kegiatan Penerangan Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat rukun warga dan rukun tetangga. Acara ini berlangsung di wilayah Aula Kecamatan Tangerang dan disambut antusias oleh ratusan peserta. Kamis (21/05/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Tangerang, 8 Lurah se-Kecamatan Tangerang, serta Kasi Dirjen Kejaksaan Kota Tangerang, Awa Made Agung Teja*. Kehadiran unsur pemerintahan kecamatan dan kelurahan menunjukkan dukungan penuh terhadap program edukasi hukum yang menyentuh langsung ke masyarakat dasar.

Sebanyak 83 Ketua RW dan 417 Ketua RT turut hadir sebagai peserta. Mereka mewakili lebih dari 125.000 jiwa warga Kecamatan Tangerang.

Materi yang disampaikan fokus pada pencegahan pelanggaran hukum, bahaya narkotika, dan pemahaman tentang tugas pokok kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Dengan penerangan hukum ini, kami ingin para pengurus RW dan RT bisa menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi hukum yang benar di lingkungan masing-masing,” ujar Awa Made Agung Teja dalam pemaparannya.

 

Para peserta terlihat aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan warga. Diharapkan, setelah kegiatan ini, pengetahuan hukum dapat menyebar lebih cepat dan menekan potensi konflik serta pelanggaran di masyarakat.

red24-(Molly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *